Warga Dairi dan Kelompok Masyarakat Sipil Mendesak Ijin Baru Tambang PT DPM Dicabut

IMG-20260513-WA0129

Dairi Bukan Untuk Ditambang: Tambang Mengundang Bencana!

LINGKARMEDIA.COM – Warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil mengecam keras penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan/persetujuan lingkungan PT. Dairi Prima Mineral (PT DPM) Tahun 2026.

Penerbitan SK Kelayakan Lingkungan tersebut baru  diketahui setelah sosialisasi SK kelayakan Lingkungan atas Addendum Andal PT. DPM tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Kabupaten Dairi pada tanggal 5 Mei 2026 di Hotel Beristera Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sosialisasi tersebut menuai penolakan warga dengan aksi diam dan nembentang spanduk di lokasi sosialisasi berlangsung.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/lahan-jadi-lobang-tambang-700-shm-warga-bekambit-kalsel-dibatalkan-bpn/

Sebelumnya pada tahun 2022, PT DPM telah memperoleh SK Kelayakan Lingkungan namun SK tersebut telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 21 Mei 2025 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2024 yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan masyarakat Dairi terdampak tambang PT. DPM.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa batal atau tidak sah SK Kelayakan Lingkungan tahun 2022 dan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup mencabut SK Kelayakan Lingkungan tersebut.

Dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan warga adalah bahwa lokasi kegiatan tambang PT. DPM berada dalam kawasan rawan bencana dan berdasarkan tata ruang Kabupaten Dairi merupakan kawasan persawahan fungsional yang tidak bisa dialihfungsikan menurut Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (PERDA RTRW) Kabupaten Dairi. Dengan keluarnya SK Kelayakan Lingkungan tahun 2026 menuai kekecewaan besar bagi warga Dairi.

“Saya muak. PT. DPM hanya menyembunyikan proyek berbahaya yang sama dalam kemasan yang sedikit berbeda. Kali ini, Kementerian kembali memberikan  Kelayakan Lingkungan. Pemerintah ini memalukan,” protes Rainim Purba, warga desa Pandiangan Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang sebelumnya juga terus berjuang mempertahankan lingkungan yang bersih dan sehat.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Rainim juga menyatakan kekecewaannya atas Kementerian Lingkungan Hidup, “Kami menilai, keluarnya persetujuan kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral di atas pondasi legal yang sudah dibatalkan dan dicabut merupakan bentuk mengakali putusan Mahkamah Agung.”

Sementara itu, Hendra Sinurat, Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM mengatakan,

“Addendum ANDAL 2025 bukan koreksi terhadap cacat lama, tetapi upaya administratif untuk mempertahankan proyek meskipun pondasi legal dan ekologisnya telah batal dan dicabut.”

Keluarnya SK Kelayakan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral PT DPM berarti membawa bencana baru bagi masyarakat Dairi. Masyarakat khawatir atas keberadaan bendungan limbah pertambangan atau Tailing Storage Facility (TSF).

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Addendum AMDAL PT DPM tahun 2025 yang telah dikaji oleh Prof. Steve Emerman menyatakan bahwa secara teknis, pertambangan akan memakai teknik metode backfilling, yang mana sampah dari hasil pengerukan tambang akan dicampur dengan semen dan air yang dibuat dalam bentuk pasta dan dimasukkan kembali ke dalam lubang tambbaru

Addendum EIA yang baru menyatakan bahwa semua limbah beracun akan ditimbun kembali ke dalam rongga tambang.

Para ahli pertambangan internasional mengatakan bahwa ini adalah hal yang mustahil, dan bahwa sebagian besar (sekitar 40 hingga 50%, atau sekitar 2 juta ton lebih) limbah beracun masih perlu dikelola di atas permukaan tanah.

Para ahli pertambangan dan stabilitas bendungan mengatakan bahwa tidak ada lokasi di atas permukaan tanah yang stabil di Dairi yang cocok untuk menyimpan limbah. Semua area datar memiliki lapisan abu vulkanik yang tebal yang akan mentransmisikan guncangan gempa bumi ke dinding bendungan. Dairi berada di salah satu daerah yang paling rawan gempa bumi dan badai di dunia.

Sepuluh tahun yang lalu, ketika masyarakat setempat mendengar bahwa tambang seng yang diusulkan Dairi Prima Mineral di wilayah rawan gempa mereka akan membutuhkan bendungan tailing di belakang dinding setinggi 25 meter untuk mencegah limbah beracun mengalir ke hilir, mereka tentu saja sangat khawatir.

PT. Dairi Prima Minerals adalah perusahaan patungan Indonesia antara konglomerat pertambangan yang berbasis di Beijing, China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC) dan Bumi Resources Minerals, anak perusahaan dari raksasa pertambangan batubara Indonesia, Bumi Resources.

Area konsesi tersebut mengandung sekitar 5% cadangan seng dunia. Proyek ini dimulai pada tahun 1998, ketika Dairi Prima Mineral menerima izin dari pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi logam di area seluas 27.420 hektar.

Proyek ini diperkirakan akan menelan biaya sekitar $450 juta. Dairi Prima Mineral mengusulkan penggunaan teknik penambangan bawah tanah saat mengekstraksi bijih dan membawanya ke permukaan. Bijih tersebut kemudian akan dikonsentrasikan di fasilitas yang akan dibangun di dekat tambang. Bijih konsentrat kemungkinan akan diangkut ke pabrik peleburan yang akan dibangun di Indonesia, di mana bijih tersebut akan dimurnikan dan digunakan untuk berbagai barang konsumsi dan industri, khususnya mobil.

Merasa telah diabaikan oleh pihak berwenang, anggota masyarakat dari 11 desa di sekitar atau hilir proyek Dairi Prima Mineral didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) telah membantu mereka dengan bertindak sebagai perwakilan hukum warga dan membantu warga mendapatkan nasihat teknis tentang risiko tambang tersebut.

Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta PT. DPM terkait perubahan rencana tambang, perlu mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan yang diperbarui.

Hasilnya, PT. DPM menghasilkan ijin versi 2019, 2021, dan 2022 dari Addendum Penilaian Dampak Lingkungan Tipe A. Walau PT. DPM telah menerima Persetujuan Ijin Lingkungan pada tahun 2022, masyarakat menentang persetujuan tersebut dan mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya MA memerintahkan agar Persetujuan Ijin Lingkungan tersebut dicabut. Persetujuan lingkungan secara resmi dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2025.

Namun, pada November 2025, Addendum AMDAL Tipe A PT. DPM yang baru diterbitkan dengan permintaan persetujuan lingkungan yang baru. Rencana pengelolaan tambang dan limbah berbeda, sehingga kami memberikan informasi tentang tantangan masyarakat hingga pencabutan persetujuan lingkungan dan kekhawatiran dan tantangan masyarakat yang berkelanjutan terhadap Addendum AMDAL dan permintaan persetujuan lingkungan yang baru.

“Januari lalu, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera. Presiden Prabowo katakan, Indonesia tidak akan mendahulukan keuntungan perusahaan di atas kesejahteraan rakyat. Tapi kenapa sekarang pemerintah justru memberikan lagi Persetujuan Lingkungan untuk PT. DPM? Ini keterlaluan. Saya sangat, sangat marah,” ujar Tioman Simangunsong, yang sampai hari ini masih berjuang bersama dengan warga lainnya untuk mempertahankan keselamatan mereka dan generasi masa depan.

Wahyu Eka Setyawan, pengkampanye nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan bahwa “Pemberian izin tambang PT DPM sejatinya telah melanggar ketentuan tata ruang sehingga dibatalkan oleh pengadilan. Karena sudah jelas bahwa izinnya berada di kawasan rawan bencana, bahkan kawasan hutan. Dengan adanya izin baru, maka pemerintah telah melegalkan tumpang tindih izin dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Bahkan ke depan kebijakan tata ruang daerah akan direvisi, ini tidak sesuai semangat awalnya yakni ekonomi diatur tata ruang tapi sebaliknya ekonomi mengatur tata ruang. Jelas ini preseden buruk, hari ini mungkin Dairi besok wilayah lain akan dilegalisasi kerusakannya.”

Warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil melakukan penolakan dengan menyurati pihak Pemerintah Kabupaten Dairi. Warga menilai sosialisasi tersebut tidak transparan dan ketika masyarakat memintakan dokumen hal ini tidak dipenuhi dan menimbulkan kericuhan.

“Memberikan izin lingkungan ini sama saja dengan menumbalkan ratusan jiwa warga Dairi. Ini bencana bagi kami dan kita semua, kenapa Kementerian Lingkungan Hidup masih memberikan izin padahal sudah jelas keberadaan pertambangan hanya menimbulkan malapetaka bagi kami dan hasil pertanian serta generasi yang akan datang. Dairi sedang diambang bencana,” ujar Rohani Manalu, dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih.

Berdasarkan fakta hukum dan ancaman keselamatan yang telah diuraikan di atas, Warga Dairi bersama Kelompok Masyarakat Sipil mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera membatalkan dan mencabut Persetujuan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral. Penerbitan izin baru ini merupakan bentuk penyelundupan hukum untuk mengakali Putusan Mahkamah Agung (Agustus 2024) yang sebelumnya telah menyatakan persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah.

Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Dairi diminta untuk konsisten menegakkan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Dairi. Pemerintah daerah harus melindungi kawasan rawan bencana dan kawasan pertanian, serta berhenti merevisi kebijakan tata ruang yang merugikan rakyat hanya demi melegalisasi operasi tambang.

Warga juga menuntut agar PT. DPM segera menghentikan seluruh aktivitas dan upayanya memaksakan operasi pertambangan di Kabupaten Dairi. Keselamatan ribuan nyawa warga, ruang hidup, dan hasil pertanian generasi mendatang jauh lebih berharga daripada keuntungan korporasi.

Penulis: Ramses, Agus W

Editor: Samsu