Ijin Lingkungan Sudah Dicabut, APUK Tuntut PT. Dairi Prima Mineral Ditutup Secara Permanen
LINGKARMEDIA.COM – Warga lingkar tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, menolak kegiatan konsultasi publik rencana pasca tambang yang digelar di Hotel Berristera Panji Sitinjo, Dairi, Rabu (5/11/2025).
Penolakan itu disampaikan warga yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) Dairi melalui aksi unjuk rasa saat konsultasi publik dan kembali ditegaskan perwakilan warga, Duat Sihombing, kepada media pada Kamis (6/11/2025).
“Kami menolak kegiatan tersebut serta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM agar tidak menerbitkan persetujuan lingkungan, termasuk izin dokumen AMDAL PT DPM,” tutur Duat.
Menurutnya, penolakan ini muncul karena warga menilai konsultasi publik itu merupakan upaya melegalkan kembali aktivitas tambang PT DPM di Dairi, meski sebelumnya perusahaan tersebut telah kehilangan izin lingkungan.
Duat menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah mencabut Kelayakan Lingkungan Hidup PT DPM berdasarkan SK Nomor 888 Tahun 2025, yang membatalkan keputusan sebelumnya (SK Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/20Kead. Pencabutan tersebut diumumkan resmi pada 23 Mei 2025.
“PT DPM gagal membuat dokumen AMDAL yang transparan dan partisipatif. Banyak data manipulatif, dan masyarakat terdampak tidak dilibatkan secara adil,” ujar Duat.
APUK menilai kegiatan konsultasi publik kali ini tidak partisipatif, karena hanya menghadirkan tokoh-tokoh tertentu yang tidak terdampak langsung oleh kegiatan tambang.
“Seharusnya yang diundang adalah masyarakat terdampak dan LSM pemerhati lingkungan, bukan pihak-pihak yang tidak punya kepentingan langsung,” katanya menambahkan.
Duat juga menyesalkan ketatnya pengamanan selama aksi penolakan berlangsung. Massa aksi dikawal ketat oleh security PT DPM, petugas hotel, dan aparat kepolisian, serta beberapa pihak yang disebut sebagai pendukung perusahaan.
“Kami menilai konsultasi ini hanya formalitas dan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk melanggengkan keberadaan PT DPM, dengan mengorbankan keselamatan warga Dairi,” ujarnya lagi.
APUK menegaskan, bila aspirasi warga tak diakomodir, mereka siap menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan PT DPM dan kegiatan konsultasi publik tersebut.
Rohani Manalu yang mewakili YDPK membacakan surat penolakan pelaksanaan rapat komisi penilai amdal dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Surat Undangan Rapat Komisi Penilai AMDAL Pembahasan Adendum Andal RKL RPL Tipe A Oleh PT. Dairi Prima Mineral Nomor: B.7325/E.2/PLA.6.1/11/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, baru diterima oleh Yayasan YDPK pada Hari Rabu Tanggal 26 November 2025 pukul 13.55 WIB atau diterima 1 hari sebelum pelaksanaan Rapat Komisi Penilai AMDAL, Surat undangan tersebut diserahkan Dortianna Doloksaribu yang menjabat sebagai Bendahara Forum Lestari Tanoh Pakpak.
2. Bahwa Pedoman Penilaian Dokumen AMDAL dan Dokumen RKL-RPL Oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada bagian C angka 1c menentukan dengan tegas bahwa “Dokumen Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh peserta rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan”.
Komisi Penilai AMDAL Pembahasan Adendum Andal RKL RPL Tipe A Oleh PT. Dairi Prima Mineral tidak sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur.
“Dengan demikian sudah sepatutnya Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Cq Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan untuk menerbitkan Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan kepada PT. Dairi Prima Mineral,” tuntut Duat.
Gersom Tampubolon perwakilan warga Dairi yang terdampak tambang dari Desa Bongkaras mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa ada rapat Komisi Penilai AMDAL, karena sebelumnya ia juga tidak mengetahui kalau DPM sudah melakukan semacam konsultasi maupun sosialisasi di desa bersama warga.
Ia juga mengatakan sudah sepatutnya KLH tidak memberikan kelayakan lingkungan PT. DPM mengingat Dairi adalah daerah rawan bencana, seperti bencana alam yang menimpa beberapa daerah di Aceh dan Sibolga, yang disebabkan masifnya kerusakan hutan akibat ulah pertambangan dan penebangan hutan.
Nurleli Sihotang mewakili kuasa hukum warga terdampak menjelaskan sebelumnya pada 22 Mei 2025 Menteri LH telah mengeluarkan surat keputusan no Nomor: 888 Tahun 2025 tentang pencabutan kelayakan lingkungan PT. DPM. Namun pada perjalanannya PT. DPM masih terus berupaya agar dapat menambang kembali di Dairi.
“Kami mendengar PT. DPM dalam proses penyusunan AMDAL baru sehingga kami berinisiatif menyurati Kementerian Lingkungan Hidup cq Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada tanggal 27 Oktober 2025 untuk memohonkan informasi terkait rencana proses pengajuan AMDAL baru PT DPM dan surat kami tidak dibalas,” jelas Nurlela.
Lebih lanjut Nurleli menambahkan point yang menjadi penolakan rapat komisi penilai AMDAL bahwa pertambangan di Dairi dilarang, hal ini sebagaimana disebut dalam dalam Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034, yang menegaskan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi.
Larangan penambangan di Dairi juga ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024 yang menyatakan berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034, kecamatan Silima Pungga-Pungga merupakan lahan sawah Fungsional yang tidak bisa beralih fungsi.
Kabupaten Dairi khususnya wilayah konsesi pertambangan PT. Dairi Prima Mineral merupakan daerah rawan bencana, sehingga bertentangan dengan pasal 97 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Semoga ini tetap menjadi pertimbangan bagi KLH/BPLH RI dalam mengambil keputusan bagi masa depan keselamatan warga Dairi,” ujar Nurleli.
Penulis: Agus W / Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








