AJI Indonesia Serukan Penghentian Sensor dan Swasensor pada Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

FB_IMG_1778022534136

LINGKARMEDIA.COM – Pada momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen Indomesia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan fondasi utama bagi demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Dalam pernyataan resminya, AJI Indonesia menekankan bahwa tanpa pers yang bebas, fungsi kontrol terhadap kekuasaan akan melemah. Akibatnya, demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal tanpa substansi yang bermakna bagi publik. Oleh karena itu, peringatan tahun 2026 ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi jurnalis serta menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/wacana-penggabungan-malabar-ke-kota-batu-mencuat/

AJI menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas, keamanan, ataupun kepentingan politik jangka pendek. Namun, kondisi di Indonesia saat ini justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan catatan AJI Indonesia, sepanjang tahun 2025 terjadi sedikitnya 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang mencakup kekerasan fisik maupun serangan digital. Situasi ini diperparah oleh laporan Reporters Without Borders yang menunjukkan penurunan peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026 ke posisi 129 dari 180 negara, dengan kategori “sulit”. Peringkat tersebut turun dari posisi 127 pada tahun sebelumnya.

Menurut AJI, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata bahwa ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Ancaman terhadap kebebasan pers kini tidak hanya datang dalam bentuk kekerasan langsung, tetapi juga melalui mekanisme yang lebih halus namun sistematis.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Salah satu fenomena yang kembali menguat adalah praktik sensor dan swasensor (self-censorship). Praktik ini mengingatkan pada pola pembungkaman yang pernah terjadi pada masa Orde Baru, di mana kebebasan pers dikendalikan secara ketat oleh kekuasaan.

AJI mengungkapkan bahwa banyak jurnalis dan redaksi saat ini terpaksa melakukan swasensor. Mereka membatasi diri dalam meliput isu-isu tertentu, menghindari topik sensitif, bahkan mengubah substansi pemberitaan demi menghindari tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Di sisi lain, praktik sensor juga masih terjadi secara langsung. Tekanan terhadap media datang dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pelaku bisnis. Bentuknya beragam, mulai dari permintaan penghapusan berita (take down), perubahan judul dan isi berita, hingga intervensi melalui kerja sama bisnis seperti ancaman penghentian iklan.

AJI menilai, praktik-praktik tersebut sama berbahayanya dengan kekerasan fisik maupun digital. Sensor dan swasensor secara perlahan menggerus independensi pers, melemahkan keberanian jurnalis, dan pada akhirnya merugikan publik karena kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan kritis.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Ketika sensor dan swasensor menjadi hal yang dianggap normal, maka publik kehilangan haknya untuk mengetahui kebenaran,” demikian pernyataan AJI.

Untuk merespons kondisi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara, aparat penegak hukum, perusahaan media, serta seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, negara wajib menjamin keselamatan jurnalis tanpa pengecualian. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan independen. AJI menegaskan bahwa kegagalan dalam menyelesaikan kasus-kasus ini merupakan bentuk pembiaran yang tidak dapat ditoleransi.

Kedua, AJI mendesak penghentian impunitas. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif, karena impunitas merupakan ancaman utama bagi kebebasan pers.

Ketiga, praktik sensor harus dihentikan. Pemerintah maupun pelaku bisnis diminta memahami bahwa pers yang independen merupakan pilar keempat demokrasi. Intervensi terhadap isi pemberitaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalisme.

Keempat, perusahaan media diminta untuk menghentikan praktik swasensor dengan menciptakan ruang redaksi yang independen. Lingkungan kerja yang bebas tekanan akan memungkinkan jurnalis menghasilkan karya jurnalistik yang objektif dan berintegritas.

Kelima, AJI juga menyoroti maraknya kriminalisasi jurnalis serta penggunaan gugatan hukum untuk membungkam media, yang dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). AJI mendesak aparat penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan—untuk menghentikan praktik tersebut dan menyerahkan sengketa pers kepada mekanisme yang tepat melalui Dewan Pers.

Keenam, AJI menekankan pentingnya memperkuat solidaritas antarjurnalis dan media. Dalam situasi tekanan yang semakin meningkat, solidaritas bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Serangan terhadap satu jurnalis atau media harus dipandang sebagai serangan terhadap seluruh profesi.

Menutup pernyataannya, AJI Indonesia mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan hanya isu bagi jurnalis, tetapi menyangkut hak publik secara luas. Tanpa pers yang bebas dan independen, masyarakat akan kesulitan memperoleh informasi yang benar untuk mengambil keputusan yang tepat.

“Lindungi jurnalis dan media. Hentikan impunitas. Lawan sensor. Selamatkan demokrasi,” tegas AJI dalam seruannya.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 pun diharapkan tidak berhenti sebagai peringatan simbolik, melainkan menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dan menjaga ruang kebebasan pers di Indonesia tetap hidup.

 

Penulis : Panji

Editor : Samsu