Lahan Jadi Lobang Tambang, 700 SHM Warga Bekambit Kalsel Dibatalkan BPN

Screenshot_20260503_074131_WhatsApp_copy_800x792

Dari Lumbung Padi ke Lubang Tambang, Ratusan Keluarga Hidup dalam Kecemasan

LINGKARMEDIA.COM – Ratusan keluarga transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Lahan yang selama puluhan tahun mereka kelola sebagai sumber penghidupan tiba-tiba kehilangan kepastian hukum setelah ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara dinyatakan dibatalkan.

Sekitar 700 SHM milik warga transmigrasi yang diterbitkan sejak program transmigrasi tahun 1989 disebut dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2019. Keputusan tersebut mengejutkan warga yang selama ini meyakini tanah mereka sah secara hukum.

Lebih mengejutkan lagi, lahan tersebut kini disebut masuk dalam wilayah konsesi pertambangan milik PT Sebuku Sejakah Coal (SSC), anak perusahaan dari Sebuku Coal Group. Perubahan status ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi menyentuh langsung kehidupan ratusan keluarga yang bergantung pada tanah tersebut.

Kisah Pilu di Balik Angka

Di balik persoalan hukum dan peta konsesi, tersimpan kisah-kisah pilu warga. Salah satunya datang dari Nyoman, seorang perempuan lanjut usia yang kini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan tanah yang selama ini menjadi sandaran hidupnya.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/warga-dusun-gimbo-resah-proyek-pembangunan-villa-kayu-dan-pengeboran-air-picu-konflik/

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nyoman menyampaikan kegelisahannya.

“Suami saya sudah meninggal. Sekarang tanah kami diambil. Nanti saya hidup bagaimana, Pak? Tolong saya…” ucapnya sambil menahan tangis.

Nyoman menegaskan bahwa dirinya bukan pendatang ilegal. Ia datang ke Pulau Laut Timur melalui program resmi transmigrasi yang dijalankan pemerintah puluhan tahun lalu. Negara, menurutnya, bukan hanya memindahkan mereka, tetapi juga memberikan lahan dan menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan.

“Saya ditransmigrasikan oleh negara. Tanah ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kami selalu bayar pajak. Tapi sekarang sawah kami diambil perusahaan. Saya orang kecil, tidak bisa apa-apa. Saya mohon kebijakan dari Bapak Presiden,” tuturnya.

Bagi Nyoman, sawah tersebut bukan sekadar aset ekonomi. Lahan itu adalah satu-satunya sumber kehidupan setelah kepergian suaminya. Kehilangan tanah berarti kehilangan masa depan, bahkan kehilangan harapan untuk bertahan hidup.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dari Lumbung Pangan ke Kawasan Tambang

Pulau Laut Timur dulunya dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Kabupaten Kotabaru. Program transmigrasi era Orde Baru menjadikan kawasan ini sebagai sentra pertanian yang produktif. Hamparan sawah dan kebun menjadi simbol keberhasilan program pemerataan penduduk dan pembangunan ekonomi berbasis agraria.

Namun kondisi itu kini disebut berubah drastis. Warga mengaku, bentang alam yang dulu hijau dan subur kini telah berganti menjadi area pertambangan batubara. Lubang-lubang besar menggantikan sawah, sementara aktivitas tambang perlahan menghapus jejak kehidupan agraris yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Perubahan ini bukan sekadar alih fungsi lahan, tetapi juga perubahan total terhadap ekosistem sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak pernah menjual tanah kami. Kami hanya ingin bertani dan hidup tenang seperti dulu,” ujar Nyoman lirih.

Bagi warga, tanah bukan hanya tempat mencari nafkah, tetapi juga ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas, dan masa depan keluarga mereka.

Ketika Sertifikat Negara Dipertanyakan

Hal yang paling menyakitkan bagi warga adalah kenyataan bahwa sertifikat resmi negara yang mereka pegang selama puluhan tahun kini dianggap tidak berlaku. Padahal, sertifikat tersebut selama ini menjadi dasar hukum kepemilikan yang sah.

“Kalau sertifikat dari negara saja bisa dibatalkan begitu saja, lalu kami ini harus berlindung ke siapa?” kata Nyoman.

Pertanyaan itu menggambarkan kegelisahan mendalam warga. Mereka merasa kehilangan pegangan hukum dan perlindungan negara. Kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi hak mereka pun mulai goyah.

Warga menduga pembatalan SHM ini berkaitan dengan kepentingan konsesi pertambangan. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima penjelasan resmi yang transparan dari pihak terkait, termasuk dari BPN maupun perusahaan yang disebut mengelola kawasan tersebut.

Ketiadaan informasi yang jelas semakin memperparah situasi. Warga tidak hanya menghadapi kehilangan lahan, tetapi juga ketidakpastian hukum yang membuat mereka sulit mengambil langkah.

Tekanan Ekonomi dan Sosial

Dampak dari persoalan ini tidak hanya dirasakan secara individu, tetapi juga secara kolektif oleh masyarakat Desa Bekambit. Banyak keluarga yang kini kehilangan sumber penghasilan utama. Sebagian terpaksa mencari pekerjaan serabutan, sementara lainnya mencoba bertahan dengan kondisi yang serba terbatas.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Selain itu, tekanan psikologis juga semakin terasa. Ketakutan kehilangan tempat tinggal, ketidakpastian masa depan, hingga rasa ketidakadilan menjadi beban yang harus ditanggung setiap hari.

Bagi generasi muda, kondisi ini juga menimbulkan dilema. Mereka melihat masa depan di sektor pertanian semakin suram, sementara peluang di sektor lain tidak mudah diakses.

Harapan kepada Presiden

Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian, warga kini menggantungkan harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Probowo Subianto. Mereka berharap pemerintah pusat dapat turun tangan dan memberikan kejelasan atas nasib mereka.

“Saya hanya ingin tanah kami kembali. Itu hak kami dari negara. Tolong, Pak Presiden, lihatlah kami orang-orang kecil di sini,” ucap Nyoman.

Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Warga percaya bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak rakyatnya, terutama mereka yang menjadi bagian dari program resmi pemerintah di masa lalu.

Antara Pembangunan dan Keadilan

Kasus yang terjadi di Desa Bekambit menjadi cerminan konflik yang kerap muncul antara kepentingan pembangunan dan keadilan sosial. Di satu sisi, sektor pertambangan dianggap sebagai penggerak ekonomi. Namun di sisi lain, ada masyarakat yang harus menanggung dampak langsung dari kebijakan tersebut.

Pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana negara menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut tanpa mengorbankan hak-hak warga.

Bagi warga Desa Bekambit, jawaban atas pertanyaan itu sangat menentukan masa depan mereka. Mereka tidak menuntut lebih, hanya meminta hak yang dulu diberikan negara tetap dihormati.

Tangis Nyoman menjadi simbol dari kegelisahan ratusan keluarga transmigran yang kini merasa terpinggirkan. Di tengah gemuruh alat berat dan ekspansi tambang, suara mereka mungkin terdengar kecil, tetapi menyimpan pesan yang kuat tentang keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab negara.

Mereka hanya ingin satu hal: kembali ke tanah yang pernah dijanjikan sebagai tempat hidup yang layak dan bermartabat.

 

Penulis : Panji

Editor: Samsu