LBH Jakarta Ungkap Penangkapan Pada Pengalihan Masa Aksi May Day ke Polda Metro Jaya
LINGKARMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkap temuan dugaan pengalihan massa dalam aksi Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Temuan ini menambah sorotan terhadap proses pengamanan aksi yang diwarnai penangkapan ratusan peserta, serta dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat di lapangan.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keterangan dari sejumlah massa aksi yang sempat diamankan aparat. Dalam kesaksian tersebut, para peserta aksi mengaku diarahkan oleh sejumlah orang yang diduga aparat untuk menaiki bus dengan alasan akan dibawa menuju sebuah lokasi konser yang masih berkaitan dengan rangkaian kegiatan May Day.
Namun, alih-alih diantar ke lokasi konser seperti yang dijanjikan, massa tersebut justru dibawa menuju Markas Polda Metro Jaya. Peristiwa ini disebut terjadi di sekitar kawasan Palmerah, yang menjadi salah satu titik akses menuju Gedung DPR RI.

“Pada saat itu terdapat polisi yang tidak berseragam di sekitar Palmerah yang kemudian mengarahkan kepada massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro Jaya,” ujar Nabil, Sabtu (2/5/2026).
Menurut LBH Jakarta, praktik semacam ini patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menyesatkan massa aksi dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi serta akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugas pengamanan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Sebagai informasi, peringatan May Day 2026 di depan Gedung DPR RI tidak hanya diisi dengan orasi dan penyampaian tuntutan dari berbagai elemen buruh. Acara tersebut juga dimeriahkan oleh penampilan sejumlah musisi, seperti grup musik Efek Rumah Kaca dan The Brandals, yang turut hadir untuk menghibur massa aksi.
Kehadiran panggung hiburan ini menjadi salah satu daya tarik bagi peserta aksi. Oleh karena itu, dugaan pengalihan massa dengan dalih menuju konser dinilai semakin memperkuat indikasi adanya upaya tertentu dalam mengendalikan pergerakan massa di lapangan.
Selain dugaan pengalihan tersebut, LBH Jakarta juga menyoroti proses penangkapan terhadap peserta aksi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Nabil menyebutkan bahwa sebagian besar massa yang diamankan justru belum sempat mencapai titik kumpul aksi di kawasan DPR.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
“Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi,” katanya.
LBH Jakarta menilai bahwa tindakan sweeping terhadap massa sebelum mereka tiba di lokasi aksi berpotensi melanggar hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hak tersebut telah dijamin dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Lebih lanjut, LBH Jakarta juga menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses penangkapan tersebut. Salah satu yang disorot adalah penyitaan barang pribadi milik massa aksi, seperti telepon genggam, tanpa dasar dugaan tindak pidana yang jelas.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
“Ada beberapa dugaan pelanggaran KUHAP seperti massa aksi yang ditangkap sempat disita hapenya, padahal belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Nabil.
Penyitaan barang pribadi tanpa dasar hukum yang kuat dinilai berpotensi melanggar hak privasi serta prosedur hukum yang seharusnya dijalankan aparat. Dalam konteks penegakan hukum, setiap tindakan pembatasan hak warga negara harus memiliki dasar yang jelas dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
LBH Jakarta menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut menunjukkan adanya potensi pembatasan terhadap kebebasan sipil, khususnya dalam hal kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Situasi ini dinilai dapat menciptakan rasa takut di tengah masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi-aksi publik.
Dalam pendataannya, LBH Jakarta mencatat telah mengidentifikasi 51 orang dari total 101 orang yang diamankan oleh aparat dalam rangkaian pengamanan aksi May Day tersebut. Dari jumlah tersebut, seluruhnya telah dipulangkan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini dari 51 orang yang kami data belum ditemukan statusnya sebagai tersangka dan mereka semua sudah dipulangkan,” kata Nabil.
Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar peserta aksi yang diamankan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Hal ini semakin memperkuat kritik LBH Jakarta terhadap langkah pengamanan yang dinilai berlebihan dan tidak proporsional.
Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa mereka masih melakukan pendalaman terhadap 101 orang yang sempat diamankan. Pendalaman tersebut termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasikan aksi, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dugaan pengalihan massa maupun tudingan pelanggaran prosedur yang disampaikan LBH Jakarta. Publik pun menantikan klarifikasi yang komprehensif guna memastikan transparansi dalam penanganan aksi tersebut.
Peristiwa ini kembali membuka diskusi lebih luas mengenai praktik pengamanan aksi massa di Indonesia, khususnya dalam momentum besar seperti Hari Buruh Internasional. Di satu sisi, aparat memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak sipil masyarakat juga harus tetap menjadi prioritas utama.
LBH Jakarta mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi, termasuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum. Selain itu, lembaga tersebut juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Ke depan, diharapkan adanya mekanisme pengawasan yang lebih kuat serta komitmen dari semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil. Dengan demikian, ruang demokrasi di Indonesia dapat tetap terjaga, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka secara damai.
Penulis: Panji
Editor : Samsu








