Pekerjaan Alih Daya, Ilusi Pembatasan dan Legitimasi Eksploitasi Sistematis
Oleh :
Musrianto
Sekjend Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI)
LINGKARMEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang dikeluarkan secara tergesa-gesa pada 30 April 2026 tepat menjelang Hari Buruh Internasional, merupakan salah satu contoh paling jelas bagaimana negara gagal melindungi hak pekerja di bawah selubung retorika regulasi. Meskipun diklaim sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Permenaker ini justru memperlihatkan wataknya yang setengah hati, pro-pengusaha, dan penuh kompromi yang merugikan kelas pekerja. Pusat kelemahan regulasi ini terletak pada Pasal 3 ayat (2), yang seharusnya menjadi jantung pembatasan namun malah menjadi pintu masuk bagi praktik outsourcing yang lebih masif dan sulit dikendalikan.
Teks dan Struktur Pasal 3 Ayat (2)
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pekerjaan yang boleh dialihdayakan adalah jenis dan bidang pekerjaan di perusahaan pemberi kerja dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. Selanjutnya, ayat (2) membatasi jenis dan bidang tersebut hanya pada kegiatan penunjang, yaitu:
a. layanan kebersihan;
b. penyediaan makanan dan minuman;
c. pengamanan;
d. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
e. layanan penunjang operasional; dan
f. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Secara redaksional, pasal ini menggunakan frasa “meliputi”, yang seharusnya bersifat limitatif (exhaustive). Namun, realitas hukumnya jauh berbeda karena huruf e berfungsi sebagai “pintu darurat” yang sangat lebar.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Pembedahan Mendalam Huruf e: “Layanan Penunjang Operasional”
Huruf e merupakan cacat fatal Pasal 3 ayat (2). Frasa ini tidak diberi definisi, kriteria, batasan, maupun penjelasan resmi. Kata “penunjang” bersifat relatif (tergantung perspektif perusahaan), sementara “operasional” mencakup hampir seluruh kegiatan yang menjaga kelancaran bisnis sehari-hari. Kombinasi keduanya menciptakan multitafsir yang ekstrem.
Di sektor manufaktur, dampaknya paling destruktif. Perusahaan dapat dengan mudah mengklaim sebagai “layanan penunjang operasional” berbagai pekerjaan berikut:
– Pemeliharaan dan perawatan mesin produksi (preventive & corrective maintenance);
– Penanganan bahan baku, gudang, logistik internal, dan material handling;
– Pengelolaan utilitas pabrik (steam, air treatment, listrik cadangan, waste management);
– Quality control dan inspection pada tahap pendukung;
– Support teknis sistem otomasi, PLC, SCADA, dan jaringan operasional;
– Cleaning lini produksi dan area kritis;
– Berbagai pekerjaan administrasi produksi, data entry, dan monitoring proses.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dengan demikian, batas antara pekerjaan inti (core) dan penunjang menjadi kabur. Pabrik modern dapat mengubah sebagian besar tenaga kerjanya menjadi outsourcing tanpa melanggar pasal ini secara formal. Ini bukan pembatasan, melainkan perluasan ruang gerak pengusaha dengan label hukum yang sah.
Pengkhianatan terhadap Putusan MK dan Asas Hukum
Putusan MK 168 menuntut pembatasan yang jelas dan tegas agar outsourcing tidak merusak hak pekerja. Pasal 3 ayat (2) justru gagal memenuhi tuntutan tersebut. Ia melanggar asas kepastian hukum (*rechtzekerheid*) karena penegakannya bergantung pada interpretasi subyektif. Ia juga melanggar asas keadilan substantif karena menciptakan perlakuan tidak setara bagi pekerja yang melakukan pekerjaan serupa.
Akibat sistemiknya sangat parah: fragmentasi kelas pekerja di dalam satu perusahaan, pelemahan daya tawar serikat buruh, penurunan standar keselamatan kerja, dan penguatan model produksi yang mengandalkan tenaga kerja murah dan fleksibel. Pekerja semakin terjebak dalam lingkaran *precarious work* — ketidakpastian kontrak, upah rendah, dan minim perlindungan sosial.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Kegagalan Proses dan Tripartit
Masalah tidak berhenti pada substansi pasal semata. Proses penyusunan Permenaker ini juga patut dipertanyakan. Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, yang seharusnya menjadi forum utama dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, tampak absen atau hanya menjadi formalitas. Ketidaktransparanan ini semakin mengikis legitimasi regulasi dan menunjukkan minimnya komitmen negara terhadap prinsip tripartisme yang sesungguhnya.
Kesimpulan
Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 7 Tahun 2026, khususnya huruf e, bukanlah ketentuan pembatasan yang sesungguhnya. Ia adalah ilusi pembatasan yang dibangun di atas pasal karet yang sangat berbahaya. Alih-alih melindungi pekerja sesuai amanat konstitusi dan Putusan MK 168, pasal ini justru memberikan legitimasi hukum baru bagi praktik outsourcing yang eksploitatif, terutama di sektor manufaktur yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Regulasi ini mencerminkan pilihan politik yang jelas: mengutamakan kepentingan akumulasi modal dan fleksibilitas bisnis di atas hak asasi pekerja. Selama pendekatan seperti ini terus diambil, sistem outsourcing akan tetap menjadi alat struktural untuk menekan upah, menghancurkan kepastian kerja, dan mempertahankan ketidakadilan di dunia perburuhan Indonesia.
Pasal 3 ayat (2) bukan sekadar redaksi yang kurang sempurna. Ia adalah simbol kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi kaum buruh dari keserakahan sistemik. Ini adalah pengkhianatan halus terhadap janji keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.








