Pernyataan Sikap Konfederasi Barisan Buruh Indonesia

IMG-20251104-WA0078

Penolakan Terhadap Hasil Keputusan Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031 Akibat Pembatasan Persyaratan Khusus Pencalonan dari Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Kami, Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, dengan ini menyatakan sikap tegas untuk menolak secara keseluruhan hasil keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031 yang diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2025. Penolakan ini didasarkan pada pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum konstitusional, undang-undang, dan peraturan pelaksana yang mengatur pembentukan organ pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya, kami menyoroti pembatasan persyaratan khusus pencalonan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh yang bersifat diskriminatif, tidak inklusif, dan bertentangan dengan semangat representasi buruh sebagai pemilik utama dana jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pernyataan sikap ini bukanlah sekadar protes formal, melainkan panggilan mendesak untuk menjaga integritas Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang mengelola aset mencapai ratusan triliun rupiah milik jutaan pekerja Indonesia. Dana tersebut bukan milik pemerintah semata, melainkan hak konstitusional pekerja yang harus diawasi oleh perwakilan mereka sendiri tanpa intervensi berlebih dari eksekutif.

Kami menuntut pembatalan hasil seleksi tersebut, pembentukan ulang Pansel yang lebih independen, dan revisi persyaratan pencalonan agar selaras dengan mandat hukum. Lebih lanjut, kami berencana mengambil langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK) jika tuntutan ini tidak direspons secara substantif oleh pemerintah.

Pembatasan Persyaratan yang Merugikan Representasi Buruh

Proses seleksi calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031, yang diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 dan dilaksanakan Pansel berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2015, telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan serikat pekerja/serikat buruh. Pada tahap pendaftaran (14-16 Oktober 2025) dan verifikasi administrasi (17-23 Oktober 2025), Pansel menerapkan persyaratan khusus bagi calon dari unsur pekerja/buruh yang secara eksplisit membatasi keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh pada tingkat nasional. Calon dari unsur pekerja/serikat buruh harus “diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan.” Persyaratan ini tampak netral, tetapi dalam praktiknya menciptakan filter ketat yang hanya mengakomodasi segelintir organisasi pekerja yang telah “disetujui” oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sementara menolak usulan dari serikat pekerja/serikat buruh independen atau konfederasi lain yang tidak berada dalam lembaga Tripartite secara nasional. Akibatnya, boleh jadi dari puluhan usulan calon yang diajukan, hanya sedikit yang lolos verifikasi administrasi, dan hasil akhir pengumuman calon yang memenuhi syarat pada 23 Oktober 2025 didominasi oleh figur yang di duga dekat dengan unsur pemerintah atau pemberi kerja, dengan representasi unsur pekerja/buruh yang minim dan tidak mencerminkan keragaman suara buruh. Pembatasan ini bukan hanya administratif, melainkan struktural, karena mewajibkan “keterwakilan tripartit” yang ditentukan oleh kementerian—sebuah mekanisme yang berpotensi mengecualikan serikat pekerja/serikat buruh kritis terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini bertentangan dengan esensi SJSN yang menekankan partisipasi aktif stakeholders, khususnya pekerja/buruh sebagai kontributor utama iuran.

Pelanggaran terhadap Hierarki Peraturan dan Prinsip Konstitusional

Penolakan kami didasarkan pada fondasi hukum, yang mencakup undang-undang dasar, undang-undang, dan peraturan pelaksana. Berikut adalah argumentasi mendalam, disusun secara hierarkis untuk menunjukkan inkonsistensi dan pelanggaran yang sistematis:

1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1): Hak atas Pekerjaan Wajar dan Perlindungan Hukum yang Adil. UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil di depan hukum.

Sebagai pengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan senilai lebih dari Rp 600 triliun (data per 2023, yang terus bertambah), BPJS Ketenagakerjaan wajib merepresentasikan kepentingan pekerja/buruh secara proporsional. Pembatasan persyaratan pencalonan unsur pekerja/buruh melanggar prinsip ini karena menciptakan diskriminasi tidak langsung terhadap serikat pekerja/serikat buruh minoritas atau independen, yang mewakili jutaan buruh formal, informal dan sektor rentan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja telah menegaskan bahwa pembatasan representasi buruh dalam lembaga tripartit dapat membatalkan kebijakan jika bertentangan dengan hak konstitusional ini. Oleh karena itu, hasil seleksi Pansel batal demi hukum karena gagal menjamin akses yang setara bagi pekerja sebagai pemilik dana.

2. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Pasal 18 dan Pasal 19: Komposisi dan Independensi Dewan Pengawas

Pasal 18 UU BPJS secara tegas menetapkan bahwa Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 7 orang profesional, dengan komposisi: 2 orang unsur pemerintah, 2 orang unsur pekerja/buruh, 2 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat. Pasal 19 menekankan bahwa calon unsur pekerja/buruh harus diusulkan oleh organisasi pekerja/buruh nasional tanpa pembatasan ketat selain profesionalisme dan integritas. Persyaratan Pansel yang mewajibkan “keterwakilan tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan” bertentangan dengan ini, karena memberikan wewenang eksekutif yang berlebihan dalam menyaring usulan—sebuah intervensi yang merusak independensi BPJS sebagai badan hukum publik. Pelanggaran ini membuat proses seleksi cacat formil dan materil, sehingga hasilnya tidak sah dan harus dibatalkan sesuai Pasal 63 UU BPJS tentang sanksi administratif atas pelanggaran tata kelola.

3. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 24 dan Pasal 28: Kebebasan Berorganisasi dan Representasi Tripartite

UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjamin kebebasan bagi serikat pekerja/serikat buruh untuk berpartisipasi dalam lembaga ketenagakerjaan tripartit, termasuk BPJS, tanpa syarat pra-persetujuan dari kementerian. Pasal 24 mengharuskan representasi yang inklusif, sementara Pasal 28 melarang diskriminasi terhadap serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan afiliasi politik atau independensi. Pembatasan Pansel, yang mensyaratkan usulan melalui kementerian, melanggar ini karena menciptakan “black box” seleksi yang mengecualikan serikat pekerja/serikat buruh yang tidak memiliki keterwakilan dalam lembaga Tripartite. Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berorganisasi (diratifikasi melalui UU Nomor 21/2000) juga mendukung argumen ini, di mana pembatasan representasi buruh dapat dianggap sebagai intervensi pemerintah yang bertentangan dengan standar internasional.

4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas (Pasal 13-16 dan Lampiran): Prosedur Seleksi yang Transparan dan Inklusif

Perpres ini mengatur Pansel sebagai badan independen yang wajib membuka pendaftaran umum tanpa filter diskriminatif. Lampiran Perpres menekankan bahwa usulan unsur pekerja/buruh hanya memerlukan rekomendasi organisasi pekerja/buruh pada tingkat nasional, bukan persetujuan kementerian. Namun, dalam pengumuman Pansel BPJS Ketenagakerjaan (9 Oktober 2025), persyaratan khusus dibuat lebih ketat, yang bertentangan dengan Pasal 15 tentang uji kelayakan yang netral. Hal ini menciptakan konflik kepentingan, karena unsur pemerintah dalam Pansel (dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Keuangan) berpotensi memengaruhi verifikasi. Pelanggaran ini membuat seluruh proses batal, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Perpres tentang sanksi pembatalan hasil seleksi.

Dampak dan Urgensi: Ancaman terhadap Kepentingan Jutaan Pekerja/Buruh

Pembatasan ini bukan isu teknis semata, melainkan ancaman sistemik terhadap SJSN. Dengan representasi pekerja/buruh yang lemah, kebijakan BPJS berisiko condong ke kepentingan pemberi kerja atau pemerintah, seperti penundaan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau pengelolaan investasi yang tidak pro-buruh. Sejarah menunjukkan, pada periode 2021-2026, minimnya suara buruh independen berkontribusi pada kontroversi pengelolaan dana Rp 444 triliun. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak kepercayaan publik dan melanggar amanah konstitusional.

Tuntutan dan Penutup

Kami menuntut: (1) Pembatalan segera hasil seleksi Pansel; (2) Pembentukan Pansel baru dengan komposisi lebih berimbang; (3) Revisi persyaratan pencalonan unsur pekerja agar hanya berdasarkan usulan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tanpa filter kementerian; (4) Audit independen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proses seleksi; dan (5) Pelibatan DPR RI dalam pengawasan tahap uji kelayakan (13-17 November 2025).

Pernyataan ini kami sampaikan dengan penuh keyakinan bahwa hukum adalah benteng terakhir bagi keadilan sosial. Buruh Indonesia bukan objek, melainkan subjek utama SJSN. Mari bersama menegakkan supremasi hukum untuk masa depan yang adil bagi seluruh pekerja/buruh.

Karmanto, SH. MH

Ketua Umum

Musrianto, SH

Sekretaris Jenderal