Dugaan Skandal Seleksi Pansel Dewas & Direksi BPJS: Elkape Minta Transparansi DJSN
ELKAPE mengawal hak konstitusional peserta dan menuntut keterbukaan proses seleksi Dewas dan Direksi BPJS
LINGKARMEDIA.COM – Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (ELKAPE) menegaskan kembali komitmennya sebagai lembaga analis kebijakan dan advokasi yang fokus pada sistem jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Sejak lahir bersamaan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ELKAPE hadir sebagai aktor masyarakat sipil yang mengawal proses pembentukan, pelaksanaan, hingga evaluasi sistem jaminan sosial nasional.
Sejak awal, ELKAPE memandang bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusional, dan pekerja, buruh, serta kelompok rentan adalah pemegang kepentingan utama.
Karena itu ELKAPE menilai bahwa seluruh kebijakan BPJS harus berpijak pada prinsip memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peserta. Namun setelah lebih dari satu dekade berjalan, ELKAPE melihat bahwa kualitas kebijakan dan tata kelola BPJS baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan semakin menjauh dari mandat konstitusi dan filosofi UU SJSN–BPJS.
ELKAPE mencatat tren penurunan transparansi, terbatasnya akses publik terhadap informasi penting, serta minimnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan strategis. Kebijakan dan keputusan BPJS kian sulit dipertanggung jawabkan kepada peserta sebagai pemilik kepentingan utama.
Situasi ini bertentangan dengan mandat Undang-Undang SJSN, Undang-Undang BPJS, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan kewajiban keterbukaan bagi badan publik.
Proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS berjalan tanpa keterbukaan memadai. Kriteria asesmen, mekanisme penilaian, model kompetensi, dan dasar penentuan kelulusan tidak disampaikan kepada publik. Selain itu, dinamika seleksi memunculkan pertanyaan mengenai independensi
Panitia Seleksi, termasuk potensi konflik kepentingan yang bertentangan dengan semangat meritokrasi yang diamanatkan undang-undang.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa filosofi dasar sistem jaminan sosial yaitu keberpihakan kepada peserta tidak menjadi dasar pengambilan keputusan.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, ELKAPE hadir secara resmi menyampaikan Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik kepada Panitia Seleksi. Surat tersebut diajukan untuk memperoleh dokumen terkait proses seleksi, termasuk standar asesmen, skema penilaian, mekanisme pengambilan keputusan, serta informasi lain yang wajib dibuka menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
ELKAPE menilai bahwa tanpa keterbukaan, proses seleksi berpotensi cacat secara etis dan administratif.
Kondisi tata kelola BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saat ini semakin memperkuat urgensi reformasi. Ketertutupan informasi, ketidak-konsistenan standar layanan, lemahnya pengawasan eksternal, serta kebijakan yang tidak berpihak pada peserta menunjukkan adanya krisis tata kelola yang harus segera diatasi.
BPJS sebagai badan publik harus kembali pada mandat jaminan sosial nasional: melindungi peserta, menjamin kesejahteraan pekerja, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
ELKAPE berkomitmen untuk terus mengawal proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi, mendorong perbaikan tata kelola, dan memastikan penyelenggaraan jaminan sosial tetap berada pada jalur konstitusional.
ELKAPE percaya bahwa jaminan sosial hanya dapat kuat apabila dikelola secara transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi penuh pada hak peserta.
Pemohon Informasi Publik menyampaikan keberatan dan permintaan klarifikasi resmi kepada Panitia Seleksi (Pansel) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DJSN, terkait dugaan tidak tersedianya informasi publik dalam proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU 14/2008 dan Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2011, sehingga wajib menyediakan seluruh informasi publik terkait proses seleksi Direksi dan Dewas.
Di samping itu, muncul dugaan bahwa Panitia Seleksi sarat kepentingan dalam meloloskan calon tertentu yang diduga merupakan ‘titipan’.
Dugaan ini muncul karena tidak adanya transparansi nilai, tidak disampaikannya metodologi penilaian, tidak disampaikannya standar soal dan bobot penilaian, tidak diumumkannya berita acara setiap tahap seleksi dan perbedaan hasil seleksi yang tidak dapat diverifikasi publik.
Dugaan praktik titipan ini semakin menguat karena informasi publik yang wajib tersedia justru tidak diberikan, sehingga proses seleksi tidak dapat diawasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang. Adapun dugaan tersebut adalah:
1. Informasi yang Diduga Tidak Disediakan :
– Dokumen metodologi dan instrumen seleksi (mekanisme penilaian, bobot, standar kompetensi, standar soal assessment/CBT).
– Berita acara setiap tahapan seleksi.
– Hasil penilaian administrasi, makalah, assessment, dan CBT.
– Jawaban atas permohonan informasi publik sebelumnya.
2. Dasar Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik:
A. UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP)
– Pasal 4 ayat (2): Hak atas informasi publik.
– Pasal 7: Kewajiban menyediakan informasi publik.
– Pasal 11: Kewajiban menyampaikan informasi berkala.
– Pasal 22–24: Batas waktu pemberian informasi (10 + 7 hari).
– Pasal 52: Konsekuensi hukum bagi pejabat yang tidak menyediakan informasi.
B. PP No. 12 Tahun 2013 tentang DJSN
– Pasal 39–41: Tugas memastikan seleksi transparan dan akuntabel.
C. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
– Pasal 37–38: Seleksi Direksi/Dewas harus terbuka dan akuntabel.
3. Dampak Ketidaktersediaan Informasi dan Dugaan Titipan
– Menurunnya transparansi dan akuntabilitas.
– Munculnya dugaan kuat adanya calon titipan yang diloloskan tanpa dasar seleksi yang objektif.
– Potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.
– Hilangnya hak publik untuk mengetahui proses seleksi pejabat strategis.
– Pelanggaran asas good governance dan integritas lembaga negara.
4. Permintaan Resmi
Pemohon meminta:
– Pansel dan PPID DJSN segera menyediakan seluruh dokumen dan informasi seleksi.
– Penjelasan resmi atas keterlambatan dan ketidaktersediaan informasi.
– Penjelasan resmi mengenai dugaan calon titipan dan proses evaluasi integritas seleksi.
– Timeline pasti penyampaian dokumen.
– Tindakan korektif agar seleksi berikutnya lebih transparan dan akuntabel.
5. Langkah Lanjutan
Apabila informasi tetap tidak diberikan:
– Mengajukan keberatan (Pasal 35 UU KIP).
– Ajudikasi ke Komisi Informasi.
– Upaya hukum administrasi/TUN sesuai ketentuan.
– Permintaan investigasi oleh lembaga pengawas terkait integritas Pansel.
Transparansi adalah kewajiban hukum dan pondasi tata kelola publik. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Publik wajib membuka seluruh informasi proses seleksi.
Dugaan adanya calon titipan hanya dapat diluruskan dengan membuka seluruh dokumen dan mekanisme seleksi secara utuh demi menjaga kepercayaan publik.
Penulis: Tim Pantau BPJS
Editor: Panji








