Upaya Bancaan Dana Jaminan Sosial di BPJS
PRESS RELEASE
TAJI (TIM ADVOKASI JAMSOS INDONESIA)
SELAMATKAN BPJS DARI UPAYA DIJADIKAN BANCAKAN !!!
Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh kedua BPJS hampir mencapai Rp1000 triliyun. DJS BPJS Kesehatan Rp 217,3 triliun, dan DJS BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp757,94 triliun, data per Juli 2024.
Dana sebesar itu tidak boleh dikelola asal-asalan oleh organ BPJS (Dewan Pengawas dan Direksi) yang direkrut
secara asal-asalan oleh PANSEL BPJS, yang pembentukannya dilakukan secara asal-asalan.
Karena mandat UU BPJS melarang organ BPJS dan anggota PANSEL ada unsur anggota atau pengurus partai politik.
ASTA CITA Presiden Prabowo telah diselewengkan dan Presiden Prabowo dijerumuskan oleh pembantunya yang rakus, dengan indikasi sebagai berikut :
1. Terlambatnya penerbitan Keppres tentang PANSEL Calon Dewan Pengawas (Dewasa) dan Direksi BPJS periode Th 2026-2031 yaitu KepPres No.104/P Th 2025 dan KepPres No. 105/P Tahun 2025 pada tanggal 6 Oktober 2025, Maka Perpres PANSEL BPJS CACAT HUKUM, melanggar amanat Pasal 11 huruf a PerPres No 81 Tahun 2015, semestinya H-6 bulan sebelum berakhirnya masa bhakti Dewas dan Direksi BPJS pada 19
Februari 2026, maka seharusnya Kepres terbit paling lambat pada tanggal 19 September 2025.
2. Keterlambatan ini karena ada indikasi kuat para oknum pemburu rente sedang bermain membatalkan rekomendasi DJSN sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk mengusulkan susunan personalia PANSEL BPJS, dengan mensetting orang-orang unsur parpol masuk PANSEL, maka didalam PANSEL ada oknum yang diduga melakukan kecurangan (Fraud) dan kesalahan (Error) karena terjadi COI (CONFLICT OF INTEREST).
BUBARKAN PANSEL BPJS, KARENA CACAT HUKUM, CURANG & MENIMBULKAN KONFLIK KEPENTINGAN!!!
PANSEL BPJS tidak kredibel, melakukan kecurangan (Fraud) dan kesalahan (Error) karena terjadi COI (CONFLICT OF INTEREST), yaitu:
1) Produk awal PANSEL BPJS bermasalah hasil seleksi administrasi tidak obyektif karena prosesnya diduga terjadi COI, tidak transparan, obyektif dan akuntabel. Dari pendaftar calon Dewas BPJS Kesehatan unsur Pekerja ada 32 an orang, pendaftar calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan unsur Pekerja ada 50 an orang, yang diluluskan masing-masing oleh PANSEL BPJS hanya 8(delapan) orang.
2) PANSEL meluluskan orang-orang anggota atau pengurus partai politik aktif, melanggar ketentuan PANSEL poin I A. Persyaratan Umum angka 7 dan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf g Perpres No 81 Tahun 2015 yaitu “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;”.
3) Terjadi keganjilan pada Pengumuman 2 PANSEL BPJS, pada pagi hari tanggal 23 Oktober 2025, sebelum dipublish di laman website resmi PANSEL BPJS, sudah beredar Pengumuman tidak ada tanda tangan Ketua PANSEL.
4) Pengumuman PANSEL pada ketentuan poin II huruf G yaitu “Pendaftar calon anggota Dewan Pengawas dari unsur pekerja dan unsur pemberi kerja melakukan pendaftaran melalui laman
https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id, untuk selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan masing-masing unsur sebanyak 8 (delapan) calon Anggota Dewan Pengawas kepada Panitia Seleksi”, TIDAK DISERTAKAN DENGAN KETENTUAN JUKLAK SELEKSI UNTUK MENDAPAT
8 (DELAPAN) CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TERSEBUT.
5) BPJS sebagai badan hukum publik (BHP) tercermin dari unsur publik di Dewas sejumlah 5 orang (71,4%), kekuatan Dewas itu ada di unsur publik yang independen dan punya integritas, jujur dan Amanah.
Pertanyaan publik hasil seleksi adminitrasi hanya 8 (delapan) orang calon Dewas unsur pekerja dan unsur pemberi kerja pada masing-masing BPJS, sementara unsur lainnya tidak ada pembatasan?
Redaksi








