Diduga SPBU 44.501.29 Mangkang Wetan Jadi Ladang Ngangsu Solar Bersubsidi
Semarang – Dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar masih marak di Jawa Tengah, hasil pantauan sejumlah media melihat puluhan unit Truk diduga sedang antri ngangsu BBM subsidi jenis Solar, pada Minggu (2/11/2025).
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media menemukan banyak kejanggalan mobil box kuning bagian depan menggunakan nopol “H “, sedangkan bagian belakang menggunakan nopol “N”. Selain itu ditemukan pula mobil Truk Bak kayu warna kuning terpal warna orens dengan nopol AA 9129 ZF, saat dicek Sakpol Jateng muncul Mobil Grand Max bahan bakar bensin.
Hal tersebut menjadi pertanyaan publik dan kuat dugaan bahwa SPBU 44.501.29 jadi sumur bagi pengangsu solar. Dimana kegiatan ngangsu solar sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, untuk melancarkan aksinya, para armada truk-truk pengangsu solar dengan modus ganti-ganti plat nopol dan barcode.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media membenarkan dugaan adanya kegiatan ngangsu di SPBU tersebut. “Setiap hari saya sering melihat banyak mobil truk-truk sedang antri yang diduga ngangsu solar, karena ada kejanggalan terkait nopol nopolnya, tadi saya juga melihat mobil truk bok warna kuning bagian depan nopolnya H bagian belakang nopolnya N. Kalau punya siapa saya nggak tau mas”.
Namun sangat disayangkan, saat tim awak media akan mengkonfirmasi kepada mandor SPBU tidak ada ditempat dan hanya ditemui salah satu Security berinisial (H).
Dari temuan di lapangan tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polrestabes Semarang segera mengambil tindakan tegas untuk menangkap dan penjarakan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Kepada pihak SBM Pertamina diminta segera bertindak dengan cek CCTV 30 hari kebelakang di SPBU 44.501.29 Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang.
Perlu jadi catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Tim
Redaksi








