Diduga Peras Bupati Pemalang, Staf KPK Terancam Sanksi Etik Hingga Pidana
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada staf administrasinya yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa pelanggaran etik, tetapi juga pidana apabila keterlibatannya terbukti dalam proses hukum.
Staf KPK yang dimaksud diketahui bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), anggota Brimob Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang turut menjerat Bupati Pemalang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk pegawai internal yang diduga melakukan tindak pidana.
“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apabila memang nanti itu terbukti. Selain itu juga akan ada sanksi etik. Kita memiliki Inspektorat dan kemungkinan juga akan diproses bersama Dewan Pengawas (Dewas), karena yang bersangkutan merupakan pegawai KPK yang terikat dengan kode etik dan kode perilaku di KPK, sehingga ketentuan tersebut juga akan diterapkan,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufik, proses pidana akan menjadi prioritas sebelum penegakan sanksi etik dilakukan. Hal itu sesuai dengan prinsip umum dalam hukum pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana terlebih dahulu.
“Tetapi sanksi pidana secara umum dalam asas-asas hukum pidana harus didahulukan untuk peristiwa pidananya,” ujarnya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa KPK berkomitmen menjaga integritas lembaga dengan tetap memproses setiap dugaan pelanggaran hukum secara profesional, tanpa memandang status pelakunya.
Diduga Memeras untuk Pengurusan Perkara
Dalam kasus ini, Setya Budi Dias Oktavianto diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dengan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara yang sedang dihadapi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan pemerasan tersebut maupun jumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh fakta masih terus didalami oleh tim penyidik melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Penetapan seorang staf internal KPK sebagai tersangka menjadi sorotan publik karena lembaga antirasuah selama ini dikenal sebagai institusi yang mengedepankan pemberantasan korupsi dan penegakan integritas.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap pegawainya sendiri justru menunjukkan tidak adanya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
KPK: Bukti Komitmen Tidak Tebang Pilih
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengungkapan perkara yang melibatkan pegawai internal merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan integritas secara menyeluruh.
Menurutnya, KPK tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk insan KPK sendiri.
“Kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan Komisi itu sendiri,” kata Budi Prasetyo, Kamis (30/7/2026).
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki tugas memberantas korupsi.
Budi juga menilai kasus tersebut harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh di lingkungan internal KPK agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Ini menjadi introspeksi bagi kami. Ke depan KPK akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan agar setiap pegawai tetap menjalankan tugas sesuai prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
OTT Amankan 21 Orang
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara ini, KPK mengamankan total 21 orang dari sejumlah lokasi berbeda.
Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, 15 orang lainnya diamankan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, serta satu orang diamankan di Kabupaten Purworejo.
“Lima di antaranya yang diamankan di Jakarta saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Pengawasan Internal Akan Diperkuat
Kasus yang menyeret pegawai internal ini menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga kredibilitas sebagai lembaga pemberantas korupsi. Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, KPK menegaskan akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
Selain memproses perkara secara pidana, KPK juga memastikan mekanisme pengawasan internal melalui Inspektorat dan Dewan Pengawas akan dijalankan sesuai ketentuan apabila unsur pelanggaran etik terbukti.
Lembaga antirasuah berharap penanganan perkara ini dapat menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pegawai KPK sendiri. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi tetap dapat terjaga melalui penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








