Program Magang Nasional, Jangan Menjadi Subsidi Tenaga Kerja Gratis bagi Pengusaha
Oleh:
Musrianto
Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia
LINGKARMEDIA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa mulai tahun depan uang saku peserta Program Magang Nasional akan mengikuti besaran upah minimum di daerah masing-masing. Lebih dari itu, pemerintah juga menyatakan bahwa uang saku tersebut akan dibayarkan oleh negara selama enam bulan. Bersamaan dengan itu, kuota Program Magang Nasional ditingkatkan menjadi 150.000 peserta. (Sumber: detikFinance, “Ikut Upah Minimum, Gaji Peserta Magang Nasional Naik Tahun Depan”).
Kebijakan tersebut pada dasarnya patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program pemagangan memang dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, etos kerja, dan pengalaman kerja sebelum memasuki hubungan kerja yang sesungguhnya.
Namun demikian, sebuah kebijakan publik tidak cukup dinilai hanya dari tujuan baiknya. Yang tidak kalah penting adalah menilai dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap dunia kerja, hubungan industrial, serta penggunaan anggaran negara.
Ketika negara menanggung uang saku peserta magang hingga setara upah minimum selama enam bulan, perusahaan memperoleh manfaat berupa berkurangnya beban biaya tenaga kerja. Dari sudut pandang ekonomi, kondisi tersebut dapat menciptakan insentif yang tidak diinginkan. Sebagian perusahaan berpotensi lebih memilih memanfaatkan peserta magang daripada merekrut tenaga kerja baru karena kebutuhan tenaga kerja dapat dipenuhi tanpa harus mengeluarkan biaya upah selama enam bulan.
Apabila tidak diantisipasi melalui pengawasan yang efektif, pembatasan yang jelas, dan evaluasi yang berkelanjutan, Program Magang Nasional dapat bergeser dari tujuan awalnya sebagai sarana pendidikan dan pelatihan menjadi mekanisme penyediaan tenaga kerja yang sebagian pembiayaannya ditanggung oleh negara. Akibatnya, kesempatan kerja yang semestinya diberikan kepada pekerja dapat berkurang karena digantikan oleh peserta magang.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Risiko tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil. Dalam praktik hubungan industrial, efisiensi biaya merupakan salah satu pertimbangan utama pelaku usaha. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang memberikan insentif ekonomi harus disertai sistem pengawasan yang memastikan bahwa peserta magang tidak digunakan untuk menggantikan pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dijadikan solusi permanen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, serta benar-benar memperoleh pembelajaran sesuai tujuan pemagangan.
Persoalan ini juga menyangkut efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apabila negara mengalokasikan dana yang sangat besar untuk membayar uang saku peserta magang, maka kebijakan tersebut seharusnya disertai indikator keberhasilan yang jelas. Berapa persen peserta magang yang kemudian direkrut menjadi pekerja? Berapa persen yang memperoleh pekerjaan setelah program berakhir? Berapa banyak perusahaan yang benar-benar menjadikan pemagangan sebagai sarana pembinaan sumber daya manusia, bukan sekadar memanfaatkan tenaga kerja yang pembiayaannya ditanggung negara?
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Tanpa ukuran keberhasilan yang terukur, Program Magang Nasional berpotensi hanya menjadi subsidi biaya tenaga kerja bagi dunia usaha, bukan investasi negara dalam pembangunan sumber daya manusia.
Di sisi lain, terdapat ironi dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Hingga saat ini masih berlaku ketentuan Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban pembayaran upah minimum bagi usaha mikro dan usaha kecil dalam kondisi tertentu. Artinya, hukum masih membuka kemungkinan adanya pekerja yang telah terikat hubungan kerja tetapi tidak memperoleh upah minimum.
Paradoksnya, negara justru bersedia membiayai uang saku peserta magang hingga setara upah minimum selama enam bulan. Dengan kata lain, peserta magang yang belum berada dalam hubungan kerja memperoleh standar pembiayaan setara upah minimum dari negara, sementara terhadap sebagian pekerja yang telah bekerja dan menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan, hukum masih membuka ruang untuk tidak memperoleh perlindungan upah minimum.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Paradoks ini patut dievaluasi dari perspektif keadilan sosial dan konstitusi. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, semestinya menjadi landasan utama dalam merumuskan setiap kebijakan ketenagakerjaan.
Kritik ini bukan dimaksudkan untuk menolak Program Magang Nasional. Sebaliknya, program tersebut harus didukung sepanjang benar-benar menjadi jembatan menuju pekerjaan yang layak, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, dan tidak dimanfaatkan sebagai cara mengurangi biaya tenaga kerja perusahaan dengan menggunakan anggaran negara.
Publik berhak memperoleh jawaban yang jelas. Apakah Program Magang Nasional benar-benar merupakan investasi negara untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan memperluas kesempatan kerja, atau justru tanpa disadari telah menjadi mekanisme baru yang mensubsidi biaya tenaga kerja perusahaan melalui APBN?
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Pertanyaan ini penting dijawab, karena keberhasilan suatu kebijakan tidak diukur dari besarnya anggaran yang dikeluarkan atau banyaknya peserta yang direkrut, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menciptakan pekerjaan yang layak, melindungi pekerja, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor: Ramses








