Sejarah Upah Minimum Di Penghujung Era Kolonial
Oleh Ilham Jimbo
Sejarah upah minimum di Indonesia memiliki akar yang dalam dan kompleks, tertanam kuat dalam dinamika ekonomi-politik pada penghujung era kolonial Belanda.
Jauh sebelum kemerdekaan, wacana mengenai penetapan batas bawah upah ini telah menjadi titik api pertarungan kepentingan antara pemerintahan kolonial yang sedang berupaya mempertahankan stabilitas dengan kaum buruh bumiputera yang menuntut keadilan, dan pemilik modal asing yang berorientasi pada eksploitasi dan keuntungan maksimal.
Latar belakang kelahiran wacana upah minimum di Hindia Belanda yang mirip dengan kondisi di Amerika Serikat pasca Perang Dunia I, merupakan cerminan dari gejolak global dan tuntutan internal yang mendesak perubahan.
Pangkal mula wacana upah minimum di Hindia Belanda dapat ditarik pada situasi ekonomi-politik yang genting di akhir Perang Dunia I.
Pada masa itu, kedudukan Belanda di wilayah koloni mulai terasa goyah, bukan hanya karena tuntutan reformasi politik yang semakin keras dari kaum nasionalis, tetapi juga karena adanya ketakutan akan penyebaran ideologi radikal dari Revolusi Bolshevik di Rusia.
Kaum buruh di Hindia Belanda sendiri, yang telah terorganisir dalam serikat buruh, mulai secara aktif menuntut kenaikan upah dan mengadopsi konsep upah minimum, menandakan bahwa kesadaran kelas dan tuntutan ekonomi yang mendasar telah tumbuh subur di tengah kondisi eksploitasi.
Dalam atmosfer yang penuh ketegangan ini, Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum mengambil langkah strategis yang kemudian dikenal sebagai “Janji November” pada tahun 1919.
Aksi ini sejatinya adalah upaya untuk menjinakkan gejolak sosial dan politik. “Janji November” mencakup serangkaian perombakan, termasuk peninjauan kembali kondisi kerja buruh bumiputera serta hubungan-hubungan industrial, dan janji untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi buruh yang rentan.
Meskipun dilatarbelakangi oleh motif politik untuk meredam nasionalisme, janji ini secara langsung membuka pintu bagi pengkajian serius tentang upah buruh, yang merupakan salah satu isu paling mendasar dalam struktur kolonial.
Salah satu realisasi konkret dari “Janji November” adalah dibentuknya komisi untuk menyelidiki kemungkinan ditetapkannya upah minimum di Jawa pada tahun 1919.
Komisi ini memiliki mandat yang jauh melampaui sekadar masalah teknis; ia diamanatkan untuk menyelidiki asumsi-asumsi dasar yang menopang seluruh hubungan-hubungan kolonial yang eksploitatif.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh komisi ini adalah pertanyaan fundamental dan menantang, yang secara implisit menggugat moralitas sistem upah kolonial.
Pertanyaan-pertanyaan kunci yang diajukan oleh komisi adalah:
1. Apa kebutuhan dasar keluarga-keluarga bumiputera yang semakin bergantung pada kerja upahan?
2. Apakah upah yang berlaku pada saat itu mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut?
3. Haruskah hukum penawaran dan permintaan (mekanisme pasar) menentukan tingkat upah, dan apakah hasil dari pertimbangan itu memuaskan?
4. Adakah landasan dasar moral bagi negara untuk menetapkan batas bawah upah?
Pertanyaan-pertanyaan ini menyingkap dilema moral dan ekonomi yang dihadapi oleh pemerintahan kolonial.
Jika upah yang berlaku tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar buruh dan keluarganya, maka klaim moral Politik Etis yang diagung-agungkan menjadi cacat.
Jika negara memiliki kewajiban moral untuk menjamin kehidupan yang layak, maka intervensi dalam pasar tenaga kerja menjadi tak terhindarkan.
Komisi penyelidik ini akhirnya terbelah menjadi dua kubu: kubu mayoritas dan kubu minoritas, yang keduanya sama-sama merekomendasikan penetapan upah minimum secara legal, namun dengan perbedaan fundamental dalam cara penghitungannya dan filosofi di baliknya.
Perbedaan rekomendasi ini mencerminkan perpecahan dalam pandangan elit kolonial terhadap kaum bumiputera dan kepentingan ekonomi.
Rekomendasi kubu mayoritas didasarkan pada dua asumsi utama yang bersifat pragmatis namun penuh dengan prasangka paternalistik.
Mereka berasumsi bahwa industri di Hindia Belanda tidak akan mampu memenuhi tingkat “upah ideal” yang seutuhnya. Oleh karena itu, upah minimum yang direkomendasikan harus ditetapkan sedikit lebih rendah dibandingkan upah ideal.
Asumsi ini secara jelas memprioritaskan kelangsungan profitabilitas modal asing di atas kebutuhan hidup layak buruh.
Kubu mayoritas meyakini bahwa kenaikan upah yang signifikan akan menyebabkan buruh menghamburkan upahnya di meja judi, berfoya-foya, dan menjadi malas bekerja.
Pandangan ini mencerminkan stereotipe rasis yang merendahkan kapasitas buruh bumiputera untuk mengelola keuangan mereka dan secara implisit menyangkal bahwa buruh akan menggunakan kenaikan upah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka.
Sebaliknya, rekomendasi kubu minoritas menggunakan pendekatan yang jauh lebih radikal dan berlandaskan moralitas. Mereka mengkritik rekomendasi mayoritas sebagai tindakan yang tidak bermoral karena hanya menawarkan perbaikan “sepotong-sepotong” dan didasarkan pada pandangan yang merendahkan martabat buruh.
Kubu minoritas berpendapat bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral dan sosial untuk menjamin penerapan upah minimum yang layak atau ideal agar dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga buruh bumiputera.
Pandangan ini mendasarkan hak buruh atas upah yang layak sebagai sebuah hak asasi yang harus dijamin oleh negara, bukan sebagai belas kasihan atau pertimbangan sekunder setelah profit perusahaan. Jika upah tidak layak, maka sistem kolonial itu sendiri yang gagal memenuhi janji-janji moralnya.
Di luar perdebatan internal di tubuh komisi, realitas ekonomi-politik kolonial yang sesungguhnya adalah bahwa sistem tersebut didasarkan pada eksploitasi tenaga kerja murah bumiputera oleh modal asing.
Kepentingan perkebunan – perkebunan besar di Jawa dan Sumatera, serta industri minyak yang sedang berkembang, mendominasi narasi ekonomi.
Prioritas utama mereka adalah keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal, bukan pembangunan ekonomi yang merata atau peningkatan kesejahteraan buruh.
Para tuan pemilik modal dan asosiasi pengusaha, terutama Sindikasi Pengusaha Gula, menentang keras penetapan upah minimum. Penolakan mereka menggunakan argumen yang sama dengan asumsi kedua kubu mayoritas:
1. Ketidakrealistisan Ekonomi: Mereka mengklaim bahwa secara ekonomi, upah minimum yang signifikan tidak realistis bagi kondisi Hindia Belanda, karena akan mengancam profitabilitas dan daya saing.
2. Ancaman Modal Keluar ( Capital Flight ): Mereka mengancam bahwa jika ada penetapan upah minimum dan kenaikan upah secara signifikan, maka modal-modal besar akan hengkang dari Hindia Belanda. Ancaman ini merupakan alat tawar yang kuat untuk menekan pemerintah agar memihak kepentingan pemilik modal.
3. Prasangka Merendahkan yang Berulang: Sama seperti kubu mayoritas, mereka melontarkan pernyataan pongah yang merendahkan kapasitas buruh, menuduh buruh bumiputera akan menghambur-hamburkan uangnya untuk mabuk-mabukan dan judi, serta menjadi malas dan sering membolos jika upah mereka naik.
Pernyataan ketua Sindikasi Pengusaha Gula yang menegaskan bahwa tanggung jawab industri adalah menghasilkan laba, bukan mengurusi kepentingan buruh, secara telanjang memperlihatkan mentalitas eksploitatif kolonial.
Dalam menghadapi tentangan yang keras dan terorganisir dari para tuan kebun, industri gula, asosiasi pengusaha, dan bahkan mayoritas pejabat tinggi pemerintahan kolonial, inisiatif upah minimum akhirnya kalah di hadapan kepentingan modal.
Gubernur Jenderal, yang awalnya melontarkan “Janji November” sebagai upaya penjinakan politik, pada akhirnya mendiamkan rekomendasi yang sudah diberikan oleh komisi tersebut.
Keputusan untuk membekukan atau mengabaikan rekomendasi upah minimum merupakan kegagalan nyata dari “Janji November” dan Politik Etis itu sendiri.
Hal ini membuktikan bahwa meskipun ada retorika etisch tentang moral dan tanggung jawab, pada akhirnya, struktur kekuasaan kolonial akan selalu tunduk pada kepentingan ekonomi eksploitatif yang menjadi landasan keberadaannya.
Eksploitasi tenaga kerja murah terbukti menjadi pilar tak tergoyahkan dari sistem kolonial. Upaya untuk memperkenalkan reformasi yang radikal, seperti upah minimum yang layak, tidak dapat bertahan di hadapan kekuatan modal asing yang didukung oleh kekuasaan koersif pemerintah kolonial.
Meskipun inisiatif upah minimum pada tahun 1919 gagal diwujudkan, sejarah wacana ini menawarkan pelajaran penting tentang pergulatan abadi antara keadilan sosial dan kepentingan ekonomi.
Pertama, ia menegaskan bahwa konsep upah minimum di Indonesia bukanlah konsep asing pasca-kemerdekaan, melainkan memiliki sejarah panjang yang berakar pada tuntutan buruh bumiputera sejak era kolonial.
Kedua, ia mengungkapkan bagaimana argumentasi penolakan upah minimum – dari ancaman capital flight, ketidakrealistisan ekonomi, hingga pandangan yang merendahkan kapasitas buruh – telah digunakan sejak awal abad ke-20 dan terus berulang dalam debat-debat kontemporer mengenai upah minimum di Indonesia.
Ketiga, ia menunjukkan betapa rapuhnya janji reformasi politik (seperti Janji November) ketika berhadapan langsung dengan struktur eksploitasi ekonomi yang dominan.
Sejarah ini berfungsi sebagai pengingat bahwa penetapan upah minimum selalu merupakan keputusan politik-ekonomi yang sarat nilai, yang tidak hanya didasarkan pada perhitungan teknis (seperti kebutuhan dasar atau produktivitas), tetapi juga pada perimbangan kekuatan antara buruh, pemerintah, dan pemilik modal.
Kegagalan “Komisi Upah Minimum Jawa 1919” adalah cermin dari kemenangan kepentingan modal asing di palagan kolonial, sebuah warisan yang terus mewarnai dinamika hubungan industrial di Indonesia hingga saat ini.
Penulis adalah aktifis buruh di Federasi Serikat Buruh Militan (Federasi SEBUMI) dan Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), yang masih terus terus belajar bersama membangun Serikat buruh maju








