Komisi III DPR RI Diminta Peran Aktif Kawal Isu Febrie Adriansyah, Haidar Alwi: Jangan Biarkan Spekulasi Menggerus Kepercayaan Publik

IMG_20260730_084512

LINGKARMEDIA.COM – Dinamika hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai telah berkembang menjadi isu yang lebih luas daripada sekadar persoalan individu. Polemik tersebut kini menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum nasional, terutama dalam mengukur efektivitas mekanisme pengawasan terhadap institusi penegak hukum.

Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Haidar Alwi, menilai Komisi III DPR RI perlu mengambil langkah yang lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan konstitusional. Menurutnya, parlemen tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sedang menghadapi tantangan.

Haidar menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR telah diatur secara jelas dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, Komisi III DPR RI memiliki kewajiban untuk memastikan tata kelola Kejaksaan Agung berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi benturan kepentingan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/istri-bupati-pemalang-noor-faizah-tiba-di-kpk-ott-dugaan-jual-beli-jabatan-masih-didalami/

“Fungsi pengawasan Komisi III DPR RI adalah panggilan konstitusional yang landasan hukumnya melekat kuat pada Pasal 20A UUD 1945. Ada metodologi, data, dan tanggung jawab ilmiah yang harus dibuktikan di hadapan publik. Anggota dewan tidak sepantasnya membiarkan ruang publik diisi komentar normatif semata tanpa membedah konstruksi mitigasi benturan kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung,” ujar Haidar Alwi.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang komprehensif mengenai bagaimana sistem pengawasan internal Kejaksaan Agung bekerja, termasuk mekanisme pencegahan konflik kepentingan di tingkat pejabat strategis. Dengan demikian, pengawasan parlemen tidak berhenti pada retorika politik, melainkan mampu menghasilkan rekomendasi yang memperkuat tata kelola lembaga.

Haidar juga membandingkan situasi saat ini dengan langkah Komisi III DPR RI ketika mengawal kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022 yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Kala itu, rapat kerja terbuka bersama Kapolri dinilai mampu menjadi ruang evaluasi yang efektif dan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ia berharap standar pengawasan yang sama juga diterapkan terhadap Kejaksaan Agung. Menurutnya, prinsip equality before the law harus berjalan seiring dengan prinsip equality of oversight, sehingga tidak ada institusi penegak hukum yang diperlakukan berbeda dalam mekanisme pengawasan parlemen.

“Negara hukum tidak mengenal hak istimewa yang kebal dari mekanisme kontrol ketatanegaraan. Ketika Komisi III DPR RI mampu tampil lugas saat mengurai skandal di tubuh Kepolisian, masyarakat tentu mengharapkan mutu pengawasan yang sama terhadap Kejaksaan Agung,” katanya.

Lebih lanjut, Haidar menilai pemanggilan Jaksa Agung dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol DPR terhadap tata kelola kelembagaan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ia menyebut sedikitnya ada lima tujuan strategis yang dapat dicapai melalui RDP tersebut. Pertama, mengevaluasi mekanisme mitigasi benturan kepentingan di lingkungan Kejaksaan Agung. Kedua, mengaudit efektivitas sistem pengawasan internal, termasuk peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Ketiga, menyusun rekomendasi reformasi kebijakan yang dapat memperkuat tata kelola penyidikan dan sistem rekrutmen pejabat strategis. Keempat, memulihkan kredibilitas institusi Kejaksaan Agung melalui forum yang terbuka dan transparan. Kelima, memastikan prinsip checks and balances berjalan secara efektif antara lembaga legislatif dan institusi penegak hukum.

“Memanggil Jaksa Agung ke Komisi III DPR RI bukanlah panggung politik formalitas, melainkan forum dialektika konstitusional untuk menguji ketahanan sistemik institusi. Publik berhak melihat bagaimana negara membedah potensi benturan kepentingan serta merumuskan peta jalan reformasi kelembagaan,” jelasnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Haidar menilai forum resmi di DPR juga penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat. Menurutnya, minimnya penjelasan resmi justru membuka ruang munculnya berbagai asumsi yang dapat merugikan reputasi institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan cara terbaik untuk membedakan persoalan yang melibatkan individu dengan kehormatan institusi. Dengan adanya klarifikasi terbuka, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih utuh sehingga kepercayaan terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

“Komisi III DPR RI perlu hadir membersihkan ruang publik dari prasangka liar. Forum klarifikasi terbuka di DPR merupakan benteng terkuat untuk melindungi marwah Kejaksaan dari spekulasi yang berpotensi menggerus kepercayaan terhadap kepastian hukum,” tegas Haidar.

Di akhir pernyataannya, Haidar Alwi mengingatkan bahwa kualitas pengawasan DPR saat ini akan menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum Indonesia di masa depan. Ia berharap Komisi III DPR RI segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Jaksa Agung, membahas persoalan secara terbuka, serta menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Amanat pengawasan harus dijalankan sepenuhnya berbasis argumentasi hukum dan kekuatan data. Panggil Jaksa Agung, bedah perkara Febrie Adriansyah secara transparan, dan buktikan bahwa DPR berdiri tegak di atas prinsip keadilan. Dari ketegasan dan keterbukaan itulah kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional dapat terus dirawat,” pungkasnya.

 

Penulis: Panji

Editor: Samsu