Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis, Minta Kajati Baru Pulihkan Kepercayaan Publik

12cf8824db7f2e6a635fc4d4ff96b26c

LINGKARMEDIA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 34 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Sebanyak 34 pejabat yang dilantik menempati sejumlah posisi penting, baik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun pejabat struktural Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa para pejabat tersebut merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian, pertimbangan, serta penilaian secara objektif.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/diduga-peras-bupati-pemalang-staf-kpk-terancam-sanksi-etik-hingga-pidana/

Menurut Jaksa Agung, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari strategi organisasi untuk memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kinerja dalam menjalankan rencana kerja, visi, dan misi Kejaksaan.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegasnya.

Kejaksaan Tengah Menghadapi Ujian

ST Burhanuddin mengatakan, pelantikan tersebut berlangsung pada momentum yang sangat istimewa. Menurutnya, Kejaksaan saat ini tengah berada dalam masa ujian dan bukan dalam kondisi sedang mendapatkan pujian.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Karena itu, seluruh pejabat baru diminta segera mencurahkan tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Jaksa Agung secara khusus meminta perhatian terhadap perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas maupun perkara yang memiliki dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Ia juga menekankan pentingnya pemerataan penanganan perkara korupsi. Penanganan perkara strategis, kata dia, tidak boleh hanya terpusat di Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong untuk berani mengambil bagian dalam penanganan perkara korupsi strategis di daerah secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Besarnya perhatian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan juga menjadi perhatian Jaksa Agung. Seluruh insan Adhyaksa diminta menjaga integritas dan menjauhi berbagai bentuk perbuatan tercela yang berpotensi mencederai nama baik institusi.

“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Kajati Baru Diminta Bergerak Cepat

Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, ST Burhanuddin menginstruksikan agar segera beradaptasi dengan wilayah kerja masing-masing.

Para Kajati diminta mengidentifikasi dinamika dan berbagai persoalan yang ada secara cepat, tepat, dan proporsional. Penegakan hukum di daerah, menurutnya, harus dilakukan secara senyap, tenang, terukur, serta tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.

Para Kajati juga diingatkan bahwa mereka merupakan cerminan sekaligus representasi institusi Kejaksaan di daerah.

Untuk menjaga stabilitas wilayah, Kajati diminta membangun sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun, sinergi tersebut tetap harus dilakukan dengan menjaga independensi institusi Kejaksaan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Di sisi lain, transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan.

Dari sisi internal, pengawasan melekat atau waskat diminta diperketat agar tidak terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Setiap indikasi pelanggaran juga harus ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung turut meminta para pejabat di daerah menjaga keteladanan integritas, termasuk dalam kehidupan pribadi dan keluarga. Pola hidup sederhana, tegas, dan bertanggung jawab harus menjadi bagian dari sikap para pimpinan Kejaksaan.

Pejabat Eselon II Diminta Perkuat Kinerja

Sementara itu, kepada pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin meminta agar segera mempelajari dan menguasai tugas, fungsi, serta kewenangan baru yang diemban.

Sebagai pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional, pemahaman yang komprehensif dinilai penting agar penegakan hukum di seluruh Indonesia dapat berjalan seragam, konsisten, dan berkualitas.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Para pejabat Eselon II juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja masing-masing. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memetakan kekuatan dan kelemahan sebagai dasar penyusunan strategi yang lebih terintegrasi.

Sinergi dan komunikasi terbuka antar bidang juga harus diperkuat guna mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai tugas.

Daftar 34 Pejabat yang Dilantik

Adapun 34 pejabat yang dilantik terdiri dari:

1. Dr. Siswanto, S.H., M.H. – Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

2. Dr. Supardi, S.H., M.H. – Sekretaris Badan Pemulihan Aset.

3. Hendrizal Husin, S.H., M.H. – Kajati Kalimantan Tengah.

4. Sufari, S.H., M.Hum. – Inspektur II pada Jampengawasan.

5. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. – Kajati Sulawesi Selatan.

6. Dr. Sutikno, S.H., M.H. – Kajati Daerah Khusus Jakarta.

7. Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. – Kajati Sumatera Selatan.

8. Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. – Sekretaris Jampidum.

9. Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional.

10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. – Inspektur Keuangan III.

11. I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. – Inspektur III.

12. I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. – Kajati Papua Barat.

13. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. – Kajati Kalimantan Timur.

14. Herry Hermanus Horo, S.H. – Kajati Banten.

15. Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. – Kajati Maluku Utara.

16. Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. – Kajati Kepulauan Riau.

17. Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. – Kajati Jawa Barat.

18. Sri Kuncoro, S.H., M.Si. – Kajati D.I. Yogyakarta.

19. Yudi Triadi, S.H., M.H. – Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.

20. Tiyas Widiarto, S.H., M.Hum. – Kepala Pusat Penyelesaian Aset.

21. Basuki Sukardjono, S.H., M.H. – Direktur B Jampidum.

22. Arief Sudihar, S.H., M.Hum. – Kepala Biro Kepegawaian.

23. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. – Direktur II Jamintel.

24. Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. – Kepala Pusat Strategi dan Kebijakan Penegakan Hukum.

25. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. – Kajati Kalimantan Selatan.

26. Sugiyanta, S.H., M.H. – Direktur E Jampidum.

27. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. – Direktur Penyidikan Jampidsus.

28. Anton Delianto, S.H., M.H. – Kajati Bengkulu.

29. Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. – Kajati Lampung.

30. Erich Folanda, S.H., M.Hum. – Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus.

31. Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. – Direktur III Jamintel.

32. Asep Sontani Sunarya, S.H., C.N. – Kepala Biro Umum.

33. Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. – Kajati Aceh.

34. Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum. – Direktur V Jamintel.

Mengakhiri amanatnya, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian selama menjalankan tugas.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada para istri dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini yang selama ini memberikan dukungan kepada para pejabat Kejaksaan.

“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkasnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, serta jajaran pejabat Eselon II Kejaksaan Agung.

 

Penulis: Panji

Editor: Samsu