Pasutri di Kabupaten Malang Adukan Dugaan Persoalan Akta Pelepasan Hak ke MPD Notaris

IMG-20260811-WA0133

MALANG, LINGAKARMEDIA.COM – Persoalan pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini, pasangan suami istri asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Mariati dan Paidun, mengadukan dugaan permasalahan hukum terkait penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025.

Akta tersebut diduga dibuat oleh seorang notaris berinisial ZI yang berkedudukan di Kabupaten Malang. Mariati dan Paidun mempersoalkan proses penerbitan akta tersebut karena mengaku tidak memahami dokumen yang pernah mereka tandatangani maupun bubuhkan cap jempol.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/hut-ke-54-mtc-dorong-masyarakat-kota-batu-sadar-hukum/

Keduanya juga mengaku tidak dapat membaca dan menulis. Kondisi tersebut membuat mereka menyatakan tidak mengetahui secara utuh isi maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatangani.

Atas persoalan tersebut, Mariati dan Paidun melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H. dan Nizar Fahmi, S.H., menempuh jalur pengaduan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang.

Berawal dari Rencana Penjualan Tanah Rp3 Miliar

Persoalan tersebut bermula ketika Mariati dan Paidun berencana menjual tanah yang mereka klaim sebagai miliknya kepada seorang developer. Nilai tanah tersebut disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Namun, sebelum transaksi jual beli terealisasi, pada sekitar 22 Oktober 2025, keduanya mengaku diajak Ahmad menuju sebuah kafetaria di salah satu SPBU di wilayah Pakis.

Menurut pengakuan Mariati dan Paidun, di lokasi tersebut telah terdapat dua perempuan yang memperkenalkan diri sebagai staf dari pihak notaris berinisial ZI. Keduanya disebut membawa uang sebesar Rp200 juta.

Di tempat tersebut, Mariati dan Paidun mengaku diminta membubuhkan tanda tangan dan cap jempol pada sejumlah dokumen. Mereka menyatakan tidak mendapatkan penjelasan atau pembacaan secara utuh mengenai dokumen yang ditandatangani.

Belakangan, muncul Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025. Kemunculan akta inilah yang kemudian dipertanyakan oleh Mariati dan Paidun.

Mereka mempertanyakan dasar penerbitan akta, proses pembuatannya, serta sejauh mana keterlibatan dan persetujuan mereka dalam dokumen tersebut.

Tempuh Pengaduan ke MPD Notaris

Kuasa hukum Mariati dan Paidun kemudian melakukan sejumlah langkah untuk mengurai persoalan tersebut. Klarifikasi dan somasi juga telah dilayangkan kepada pihak pemerintahan desa terkait warkah tanah yang menjadi objek persoalan.

Langkah serupa diarahkan kepada pihak notaris berinisial ZI untuk meminta penjelasan mengenai proses penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01.

Lihat juga : https://www.facebook.com/shar

Persoalan tersebut selanjutnya masuk ke ranah pengawasan profesi notaris setelah Mariati dan Paidun mengajukan pengaduan kepada MPD Notaris Kabupaten Malang.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengadu dan pihak yang diadukan akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam agenda pemeriksaan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Sekretariat INI-IPPAT Kabupaten Malang, Jalan Basuki Rahmat Nomor 6, Ruko Pertokoan Kayu tangan Blok D-6, Kota Malang.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01, termasuk dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta serta keterangan para pihak.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Kuasa hukum Mariati dan Paidun, Andi Rachmanto, S.H., mengatakan pihaknya akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Kami akan memproses tindakan-tindakan pelanggaran hukum ini, mulai dengan tidak dilakukannya di hadapan notaris langsung, tidak dilakukannya pemahaman terhadap user oleh oknum notaris, terlebih harga obyek tanah lebih kurang tiga miliar, tapi hanya ditulis sekitar 1,2 miliar serta uang yang diserahkan hanya Rp200 juta,” ujar Andi kepada awak media, Selasa (11/8/2026).

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Menurutnya, sejumlah hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk proses penandatanganan dokumen, pihak yang hadir, nilai transaksi, uang yang diserahkan, serta proses penerbitan akta.

Andi menegaskan, apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

Ia juga mengapresiasi MPD Notaris Kabupaten Malang yang telah menerima pengaduan dan akan memanggil pihak pengadu maupun teradu.

“Kami berharap nantinya penanganan aduan berjalan obyektif serta transparan sebagai pintu penegakan hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Berharap Tanah Kembali

Sementara itu, Mariati dan Paidun berharap persoalan tersebut segera menemukan titik terang. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai status tanah, proses penerbitan akta, serta hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.

“Kami berharap masalah ini bisa selesai dan tanah kami kembali kepada kami,” harap keduanya.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Hingga berita ini ditulis, dugaan terhadap notaris berinisial ZI masih sebatas bagian dari pengaduan dan belum merupakan kesimpulan maupun putusan yang menyatakan adanya pelanggaran.

Pihak ZI juga belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada media terkait persoalan tersebut. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak ZI untuk memberikan penjelasan mengenai proses pembuatan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan MPD Notaris Kabupaten Malang serta keterangan para pihak untuk mengetahui secara objektif duduk perkara di balik penerbitan akta tersebut.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses