Polda Banten Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Kabupaten Tangerang
Serang, lingkarmedia.com – Pengungkapan Kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah yang dilakukan seorang pelaku berinisial CC (49), disampaikan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dalam perss conference berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (20/05).
Perss conference dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Mi’rodin dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi serta dihadiri awak media mitra Polda Banten.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi pada Februari 2023 di Kantor Notaris dan PPAT Notaris SUKAMTO, S.H., M.Kn yang beralamat di Jalan Taman Kutabumi Blok C.21/23 Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis dan di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Meryadi mengatakan,” modus Operandi tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama Sumita Chandra ke atas nama CC sedangkan tersangka CC mengetahui bahwa Sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK kanwil BPN Propinsi Banten Nomor : 3/Pbt/BPN.36/III/2023 Tanggal 3 Maret 2023, dikarenakan dasar diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu (Sidik jari penjual/The Pit Nio dipalsukan) dengan dibuktikan adanya putusan pidana Nomor : 596/PID/S/1993/PN /TNG tanggal 16 Desember 1993, kemudian dalam melengkapi proses balik nama SHM tersebut tersangka CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa CC telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut faktanya tersangka CC tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut”.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Dian Setyawan menjelaskan, “Pada awalnya almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio, seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi), yang terletak di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada 1982, The Pit Nio melakukan Jual Beli atas bidang tanah tersebut dengan Chairil Widjaja dengan membuat Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio sebagai penjual dan Chairil Widjaja sebagai pembeli. Kemudian pada 1988 terhadap bidang tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Widjaja sebagai penjual dan Sumita Chandra sebagai Pembeli “.
Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa Chairil Widjaja memperoleh SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra yang menggadaikan kepada Chairil Wijaya dan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio di Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 dan peristiwa pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan pada 16 Desember 1993 telah terbit Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Obyek pemalsuan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG adalah Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, yang dalam pertimbangannya halaman 13 paragraf 3 dinyatakan “Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa ia telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah Nomor : No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi THE PIT NIO untuk realisasi jual-beli tanah sertifikat Nomor : 5, atas nama saksi THE PIT NIO” dengan terbuktinya terdapat pemalsuan atas Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 maka Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988, ahli waris THE PIT NIO merasa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO belum pernah dialihkan kepada siapapun dan masih miliknya, sehingga akta turunannya yakni Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli merupakan akta palsu karena CHAIRIL WIDJAJA selaku Terlapor II tidak memiliki kapasitas (legal standing) untuk melakukan jual beli atau mengalihkan tanah milik THE PIT NIO kepada SUMITA CHANDRA.
“Pada 2014, ahli waris telah dibuat Laporan Polisi NO. LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2014 dengan Terlapor Chairil Widjaja dan Sumita Chandra. Dalam proses penyidikan terdapat beberapa fakta hukum : Pertama, terdapat Surat Keterangan Kecamatan Teluk Naga No. 590/06- Kec.Tlg yang menyatakan bahwa terkait AJB No. 202 tanggal 12 Januari 1982 adalah patut diduga palsu karena yang tercatat dan terdaftar di buku register PPAT Kecamatan Teluk Naga tahun 1982, bahwa AJB No.202 tercatat dan terdaftar pada tanggal 16 maret 1982 antara MUNGIl dan OEY BIN KIOK dan tidak ditemukan adanya AJB No. 202 tanggal 12 Maret 1982 sebagaimana yang dimaksud antara The Pit Nio dengan Chairil Wijaya, sehingga dengan demikian patut diduga Palsu. Kedua, Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari Ny.The Pit Nio tanggal 5 September 2014, yang menyebutkan sidik jari The Pit Nio yang terdapat pada Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni tahun 1982 dinyatakan non identik atau tidak sama dengan sidik Jari The Pit Nio. Ketiga, pada 26 Desember 2014, Sumita Chandra telah ditetapkan sebagai Tersangka. Keempat, pada 16 April 2015 telah terbit Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Sumita Chandra, Kemudian perkara tersebut telah dinyatakan P. 21 atau berkas lengkap, namun Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15, tanggal 26 November 2015” ungkap Dian.
Kombes Pol Dian menyebutkan, dugaan ahli waris dari Sumita Chandra saat ini masih menyimpan dan menguasai tanpa hak Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, meskipun telah ada Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdapat tindak pidana pemalsuan dalam pembuatan Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 yang menjadi dasar peralihan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 atas nama pembeli Sumita Chandra yang telah berstatus sebagai tersangka, serta masuk sebagai Daftar Pencarian Orang. Penguasaan Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo oleh ahli waris Sumita Chandra diduga sebagai tindak pidana penggelapan.
“Pada 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio telah melayangkan somasi kepada CC dan kawan-kawannya yakni ahli waris Sumita Chandra, selaku terlapor satu untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo, namun CC beserta ahli waris Sumita Chandra selaku terlapor satu tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada ahli waris The Pit Nio. Pada 28 Desember 2021, kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur telah melaporkan dugaan menggunakan surat palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP dengan terlapornya adalah CC dan Chairil Wiidjaja sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021, Namun pada 27 Maret 2023 Laporan Polisi tersebut telah dicabut secara sukarela karena pada Februari 2023, kami mengetahui bahwasanya tersangka CC telah mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo yang semula atas nama Sumita Chandra menjadi nama para ahli waris Sumita Chandra melalui Notaris yang bernama SUKAMTO,” terang Dian.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya :
1. Formulir Surat lampiran 13 permohonan balik nama
2. Formulir Surat Kuasa
3. Formulir Surat pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai pemohon/keluarga
Menurut Dirreskrimum Polda Banten ini, peran tersangka CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama Sumita Chandra, kemudian tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama Sumita Chandra ke atas nama tersangka CC dengan motif menguntungkan diri sendiri.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian.
Sumber : Bidhumas Polda Banten
(Red)








