Nasib Gunung Slamet Yang Semakin Tidak Terselamatkan: Neoliberalisme Taman Nasional dan Ancaman Perampasan Ruang Hidup

IMG-20260226-WA0163

Oleh:

Abdul Kholik Rahman (Staf Bidang Lingkungan Agraria dan Pesisir LBH – Semarang)

Pada awal tahun 2026, warga Jawa Tengah kembali menghadapi bencana ekologis berupa banjir dan longsor. Salah satu wilayah yang berhadapan dengan bencana ekologis ini adalah masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Slamet yang berada di lima kabupaten (Banyumas, Brebes, Tegal, Pemalang, dan Purbalingga). Setelah berbagai bencana ekologis terjadi di kawasan Gunung Slamet, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai bahwa penetapan Taman Nasional Gunung Slamet (selanjutnya ditulis TNG Slamet) yang sebelumnya telah diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah harus segera dipercepat. Gubernur Jawa Tengah mengklaim bahwa penetapan Gunung Slamet menjadi taman nasional ini dilakukan supaya bencana ekologi di Gunung Slamet bisa teratasi.

Sebelumnya pada Mei 2025, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat keputusan nomor B/500.4/0005190 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Dalam isi surat tersebut, Gubernur Provinsi Jawa Tengah menyampaikan alasan perlunya penetapan TNG Slamet, diantara alasan tersebut yaitu karena semakin tingginya aktivitas masyarakat terhadap sumber daya hutan di Kawasan Hutan Gunung Slamet di Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Gubernur Provinsi Jawa Tengah menyampaikan tingginya aktivitas masyarakat terhadap sumber daya hutan di Kawasan Gunung Slamet ini dinilai dapat mengancam ketahanan air, ketahanan pangan, perubahan iklim dan kelestarian keanekaragaman hayati. Namun, apakah penetapan taman nasional ini akan menyelamatkan ekologi Gunung Slamet sebagaimana yang disampaikan oleh Pemprov Jateng, atau malah akan merampas ruang hidup masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Slamet?

Usulan TNG Slamet: Kebijakan Neoliberalisme dalam Bingkai Taman Nasional

Alasan penetapan TNG Slamet oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dituliskan di atas tentu patut kita kritisi, pasalnya penetapan taman nasional sedari awal adalah upaya perampasan ruang hidup terhadap masyarakat adat/lokal yang sebelumnya telah merawat dan memanfaatkan suatu kawasan hutan. Alih-alih menyelamatkan Gunung Slamet dari kerusakan lingkungan, penetapan TNG Slamet yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah – meski dengan berbagai alasan konservasi – justru hanya akan menciptakan pembatasan akses sumber daya alam terhadap warga lereng Gunung Slamet.

Padahal, di wilayah Jawa Tengah, bencana ekologis yang akhir-akhir ini kerap terjadi justru bermula karena penataan ruang yang lebih memberikan kesempatan luas bagi pemilik modal semacam perusahaan pertambangan yang merusak lingkungan. Dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024  tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044, luasan peruntukan kawasan pertambangan dan energi mencapai 15.843 hektar. Wilayah yang menjadi kawasan pertambangan dua diantaranya adalah wilayah pengelolaan tambang Slamet Selatan (Kabupaten Banyumas), serta wilayah pengelolaan tambang Slamet Utara (Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal).

Penyebab bencana ekologis di lereng Gunung Slamet yang disebabkan oleh aktivitas tambang justru diabaikan oleh pemerintah. Gubernur Jawa Tengah mengusulkan taman nasional seolah-olah hanya itu solusi untuk menyelamatkan Gunung Slamet dari bencana ekologis. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Harvey, bahwa kapitalisme bercorak neoliberal mampu mengemas diri seolah-olah sebagai juru selamat bagi krisis lingkungan dan sosial yang sebenarnya mereka ciptakan sendiri. (Harvey 2001; Castree 2008). Neoliberalisme, menurut Harvey, merupakan “sebuah teori tentang praktik ekonomi politik yang mengutarakan bahwa kesejahteraan manusia dapat dicapai secara maksimal melalui kebebasan dan kewirausahaan individual di dalam kerangka institusional yang disokong oleh hak kepemilikan privat, pasar bebas, dan perdagangan bebas (Harvey 2005: 2).

Dalam hal ini negara memiliki peran untuk menciptakan dan memelihara kerangka institusional tersebut, diantaranya melalui: perangkat pertahanan, keamanan, maupun hukum untuk menjaga hak-hak kepemilikan privat sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi pasar, bahkan bila perlu dengan paksaan. Penetapan taman nasional ini bisa kita lihat sebagai upaya neoliberalisasi lingkungan, di mana banyak kawasan dan ruang hidup milik bersama akan dibawa ke proses privatisasi dan komersialisasi sekalipun hal ini dilakukan melalui kedok penyelamatan lingkungan.

Taman Nasional dari Waktu ke Waktu: Perampasan Ruang Hidup dengan Kedok Konservasi

Perampasan ruang hidup melalui dengan kedok konservasi ini bisa kita lihat dari catatan sejarah awal mula penetapan taman nasional yang ada di Amerika Serikat: Taman Nasional Yellowstone (Yellowstone Nation Park). Secara historis, taman nasional pertama di dunia – Taman Nasional Yellowstone, di Amerika Serikat telah menyebabkan konflik antara masyarakat adat Native American dengan negara. Taman nasional yang diresmikan pada 1 Maret 1872 ini diklaim oleh Pemerintah Amerika Serikat pada saat itu sebagai kawasan tidak berpenghuni, padahal wilayah seluas 899.116 hektar  yang dijadikan taman nasional ini adalah tempat suku Native American tinggal dan mengelola alam di wilayah tersebut secara turun-temurun. Pada saat itu, Pemerintah Amerika Serikat berdalih bahwa upaya penetapan Taman Nasional Yellowstone dilakukan supaya kelestarian alam bisa terjaga. Akan tetapi upaya tersebut telah membuat masyarakat adat di sana diusir secara paksa oleh pemerintah.

Sama halnya dengan di Indonesia, penetapan taman nasional mengakibatkan masyarakat adat/lokal hanya dijadikan sebagai objek dalam program konservasi. Di Gunung Ciremai, penetapan taman nasional dilakukan pasca adanya keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/ Menhut-II/2004. Penetapan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNG Ciremai) membawa perubahan status kawasan lereng Ciremai dari hutan produksi menjadi hutan konservasi yang pada akhirnya menghilangkan akses warga atas lahan garapan. Tak hanya itu, penetapan TNG Ciremai juga telah menyebabkan warga lereng Gunung Ciremai harus berhadapan dengan eksplorasi geothermal/Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) yang merusak lingkungan hidup warga di sekitar lereng Gunung Ciremai.

Di Jawa Tengah misalnya, konflik batas kawasan konservasi pernah terjadi pada tahun 2004, Gunung Merbabu yang ditetapkan menjadi taman nasional ternyata menyebabkan konflik agraria dengan masyarakat lereng Gunung Merbabu yang telah memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 49,05 ha. Masyarakat di lereng Gunung Merbabu mempunyai ketergantungan terhadap lahan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Akan tetapi sejak kehadiran TN Gunung Merbabu, kawasan yang sebelumnya dijadikan masyarakat untuk menggarap lahan dengan ditanami sayuran, justru dijadikan kawasan lindung yang menyebabkan masyarakat menjadi tidak dapat mengakses lahan kembali. (Sugito, 2015). Tentu masih banyak beberapa wilayah lain di Indonesia terkait penetapan taman nasional yang merampas hak atas ruang hidup warga – yang bahkan, apabila semuanya ditulis di sini pasti tidak akan cukup.

Di kawasan Gunung Slamet sendiri, masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Slamet telah memanfaatkan lahan di sekitar lereng Gunung Slamet, salah satunya melalui skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Pada tahun 2023, Kementerian LHK menerbitkan 6 SK Pengelolaan Perhutanan Sosial. Adanya usulan penetapan TNG Slamet ini tidak menutup kemungkinan akan mengancam hak masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan di lereng Gunung Slamet sebagaimana yang terjadi Gunung Sumbing, Ciremai, dan beberapa wilayah lainnya.

Padahal dalam konstitusi pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dan layak yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa kewajiban pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia tiap warga negaranya. Tindakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan TNG Slamet ini tentu berpotensi akan merampas hak atas tanah yang telah menjadi sumber penghidupan bagi tani di lereng Gunung Slamet.

Taman Nasional Sebagai Pintu Masuk Energi Panas Bumi

Selain itu, masyarakat lereng Gunung Slamet juga khawatir ancaman proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB)/geothermal di Gunung Slamet akan dilakukan lagi melalui TNG Slamet. Kekhawatiran masyarakat terkait ancaman masuknya PLTPB Gunung Slamet melalui kebijakan taman nasional ini tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, penyelenggaraan panas bumi secara langsung dapat dilakukan melalui kawasan hutan konservasi. Hal ini juga diperkuat dalam ketentuan tentang taman nasional, dalam pasal 34 UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyatakan bahwa PLTPB bisa masuk dalam zona pemanfaatan taman nasional.

Ketika PLTPB Gunung Slamet beroperasi kembali melalui penetapan taman nasional tentu akan mengancam hak atas ruang hidup warga. Padahal pada 2017 warga lereng Gunung Slamet saat itu sudah berjuang untuk menolak eksplorasi PLTPB Gunung Slamet. Pada waktu itu, PLTPB Gunung Slamet telah merampas ruang hidup masyarakat: hutan dibabat sehingga menyebabkan banjir; serta air untuk memenuhi kebutuhan domestik dan pertanian menjadi tercemar. Terlebih sejak tahun 2025, PT Futura Energi Global – sebagai perusahaan pengendali proyek geothermal di Gunung Slamet menyatakan telah melakukan tahap eksplorasi aktif: kegiatan geosurvey, pengeboran sumur eksplorasi awal, dan pembangunan infrastruktur utama.  Selanjutnya akan dilakukan pengeboran tambahan dengan target awal 20 MW pada 2026.

Ancaman kembalinya PLTPB dalam wacana penetapan TNG Slamet tidak hanya akan merampas elemen-elemen reproduksi yang menjadi tumpuan warga lereng Gunung Slamet, akan tetapi juga merusak pondasi kehidupan manusia itu sendiri, atau “keretakan metabolik” menurut John Bellamy Foster (Foster & Clark, 2020).[8] Upaya penetapan TNG Slamet ini hanya akan membuka luka lama warga yang tinggal di lereng Gunung Slamet yang telah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup agar tidak dirampas oleh proyek geothermal.

Tipu-tipu Gubernur Menyelamatkan Slamet

Dalam neoliberalisme (Harvey 2005), pihak yang mengakses sumber daya alam dapat dengan mudah dimenangkan oleh pihak yang berada atau berjejaring dengan lingkaran kekuasaan ekonomi dan politik. Sehingga penyelamatan Gunung Slamet tidak bisa serta merta dilihat sebagai upaya konservasi semata. Sebab, upaya penyelamatan lingkungan Gunung Slamet tanpa melihat kondisi ekonomi-politik warga di sekitar lereng Gunung Slamet hanya akan menghilangkan fungsi sosial-ekologis Gunung Slamet yang telah menjadi sumber penghidupan warga lereng Gunung Slamet.

Jika kita melihat alasan Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan TNG Slamet sebagaimana yang telah dijabarkan penulis di paragraf awal, justru mengarah pada paradigma ekofasisme, di mana masyarakat lokal yang hidup di sekitar Taman Nasional dianggap sebagai penyebab kerusakan hutan. Upaya penyelamatan Gunung Slamet semestinya bisa dilakukan oleh pemerintah melalui penataan ruang yang adil – yang turut mengakomodir hak atas lingkungan hidup warga – serta mengembalikan fungsi Gunung Slamet sebagai wilayah tangkapan air, tanpa harus melalui penetapan taman nasional yang justru hanya akan membatasi akses warga terhadap sumber daya alam yang ada di Gunung Slamet.

Kapitalisasi bencana selalu menarasikan bencana, krisis, atau potensi bencana untuk dijadikan sebagai justifikasi untuk melakukan intervensi dan akumulasi modal. Dalam konteks penetapan TNG Slamet ini lahan yang semula dimanfaatkan oleh warga lereng Gunung Slamet akan terancam dirampas dengan dalih konservasi. Hak atas lingkungan hidup warga di lereng Gunung Slamet juga akan terancam dengan munculnya kembali proyek geothermal. Demi mengoptimalkan konservasi, konsekuensinya interaksi antara warga dengan taman nasional harus dibatasi sedemikian rupa.

 

Red. Lingkarmedia.com