Tersangka Tipikor KUR BRI Unit I Batu Dilimpahkan ke PN Surabaya

IMG_20250520_151657

Kota Batu, lingkarmedia.com – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 hingga 2023 yang menyeret 5 (lima) tersangka akhirnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH, dalam siaran persnya, Selasa (20/5/2025).

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Kamis (15/5/2025). Hal ini setelah penyusunan Surat Dakwaan oleh Tim Penuntut Umum (KPU) terhadap 5 (lima) terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara ini selesai.

Surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara telah diserahkan JPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, selanjutnya para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama.

Para terdakwa tersebut didakwa dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

(Ji)