Korupsi Kredit Bank Jatim: Lima Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
LINGKARMEDIA.COM – Jaksa PN Tipikor tuntut Lima terdakwa 16 tahun penjara pada kasus korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024.
Lima terdakwa tersebut yakni eks Manajer PT Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia dan staf Indi Daya Group Fitriana Krisnasari.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi,” kata jaksa di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Di persidangan jaksa menuntut semua terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sementara itu untuk tuntutan uang pengganti setiap terdakwa berbeda-beda:
1. Terdakwa Bun Sentoso dituntut uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun penjara.
2. Terdakwa Agus Dianto Mulia dituntut uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun penjara.
3. Terdakwa Fitri Kristiani alias Nisa dituntut uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun penjara.
4. Terdakwa Sischa Dwita Puspa Sari dituntut uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun penjara.
5. Terdakwa Benny dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun penjara.
Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Manajer PT Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari dan empat terdakwa lainnya melakukan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024
Empat Terdakwa lainnya mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia dan staf Indi Daya Group Fitriana Krisnasari.
Atas perbuatannya jaksa menyebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp299,39 miliar.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menerangkan pada awal Juni 2023, Bun dan Agus berniat dan berupaya memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim karena memerlukan dana membayar utang-utang dari proyek-proyek Indi Daya Group. Proyek-proyek tersebut dikatakan mengalami kerugian dengan menggunakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Inti Daya Group.
“Bun dan Agus pun mengajukan fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi menggunakan nama tiga perusahaan Indi Daya Group, yaitu PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan,” kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2025).
Lanjut jaksa pada saat dilakukan analisis kredit tersebut, ditemukan dua perusahaan mengalami kredit tidak lancar pada bank lain.
Atas permasalahan tersebut, saksi Astrid Putri selaku penyela kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi memberitahukan kepada Benny. Dan terhadap temuan itu Bun jelaskan bahwa pengurus perusahaan itu merupakan staf di PT Indi Daya Group yang akan segera diganti dengan staf lain.
Kemudian dikatakan Bun dan Benny melakukan pertemuan membahas pengajuan kredit pada Bank Jatim senilai Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar.
“Atas penyampaian itu, Benny mengaku akan membantu pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut. Namun menyarankan pengajuan kredit dipecah menjadi beberapa bagian,” kata jaksa
Selanjutnya Agus dikatakan memerintahkan tim Indi Daya Group menyiapkan legalitas beberapa perusahaan untuk menjadi debitur di Bank Jatim dengan menggunakan cara tidak sah.
“Bun dan Agus mengajukan kredit berupa kredit pembiayaan utang dan kredit modal kerja kontraktor pola transaksional kepada Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Dengan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam pengajuan kredit,” jelas jaksa.
Lalu disebutkan Benny menyetujui kredit dari Bun, Agus, Fitriana, Sischa yang tidak sah, dengan kesimpulan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan. Bahwa pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar.
Menurut JPU, uang hasil pencairan kredit kemudian dinikmati para terdakwa. Memperkaya Benny Rp2,92 miliar, Bun Rp268,65 miliar, Agus Rp20,04 miliar, Fitriana Rp4 miliar, dan Sischa Rp3,7 miliar.
Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp299,39 miliar, sesuai hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizki Agus Sudana mengungkap kerugian negara Rp 299,3 miliar pada perkara dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024 dinikmati tiga terdakwa.
Adapun hal itu terungkap saat Rizki dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025).
Penulis: Tim Pantau Korupsi
Editor: Ramses








