Kiki Yuliyana Tuntut Kepastian Hukum Kasusnya Dari Pegawai Wasnaker DKI Jakarta
LINGKARMEDIA.COM – Hampir empat bulan sejak permohonan pemeriksaan diajukan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai kepada pekerja yang tengah memperjuangkan hak-hak normatifnya.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan efisiensi dalam pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/iming-iming-gaji-rp3-juta-enam-warga-karawang-jadi-korban-tppo/
Perkara ini bermula ketika Kantor Hukum HUMANIKA mengajukan Surat Nomor 102/Eks/Adv/HUMANIKA/III/2026 pada 18 Maret 2026. Surat tersebut berisi permohonan agar Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dialami Kiki Yuliyana.
Selain pemeriksaan, permohonan tersebut juga meminta dilakukan perhitungan dan penetapan terhadap seluruh hak normatif yang diduga belum dipenuhi. Surat itu kemudian diterima secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta pada 25 Maret 2026.
Namun, di tengah proses pemeriksaan tersebut, Kiki Yuliyana justru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2 April 2026. Pihak perusahaan disebut beralasan bahwa masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir dan tidak diperpanjang.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Atas PHK tersebut, Kiki kemudian menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Dalam prosesnya, pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan Pasal 19 Permenaker Nomor 11 Tahun 2026, pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan pada prinsipnya dilaksanakan paling lama 60 hari kerja.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Akan tetapi, hingga memasuki Juli 2026, tidak terdapat penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan yang sebelumnya telah dimohonkan.
Kantor Hukum HUMANIKA kemudian kembali mengirimkan Surat Nomor 121/Eks/Adv/HUMANIKA/VII/2026 pada 7 Juli 2026. Surat tersebut meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan diterima secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta pada 8 Juli 2026.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Namun, hingga proses mediasi memasuki sidang ketiga pada 21 Juli 2026, surat tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan.
Pada sidang mediasi ketiga, pihak perusahaan juga tidak hadir sehingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial kembali belum menghasilkan penyelesaian.
Masih pada 21 Juli 2026, Pengawas Ketenagakerjaan baru menerbitkan dan menyerahkan Perhitungan dan Penetapan Hak-Hak Normatif kepada kuasa hukum Kiki Yuliyana.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Namun, dokumen tersebut hanya mencakup periode kerja Agustus 2016 hingga Oktober 2020. Sementara itu, periode November 2020 hingga Desember 2025, yang sejak awal dimohonkan untuk diperiksa karena terdapat dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum, tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
Pengawas Ketenagakerjaan juga disebut belum memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan periode tersebut tidak diperiksa dan tidak dimasukkan dalam Perhitungan dan Penetapan.
ATA, S.H., Advokat Kantor Hukum HUMANIKA sekaligus kuasa hukum Kiki Yuliyana, menyatakan kecewa meski tetap mengapresiasi diterbitkannya dokumen tersebut.
“Kami mengapresiasi diterbitkannya Perhitungan dan Penetapan pada tanggal 21 Juli 2026. Namun, kami sangat kecewa karena dokumen tersebut hanya menghitung hak-hak normatif untuk periode Agustus 2016 sampai Oktober 2020,” ujarnya.
Menurut Ata, permohonan pemeriksaan sejak awal secara tegas mencakup dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum pada periode November 2020 hingga Desember 2025.
“Namun sampai hari ini tidak ada satu pun penjelasan mengapa periode tersebut tidak diperiksa dan tidak dimasukkan dalam Perhitungan dan Penetapan,” katanya.
Ia menilai hasil pemeriksaan seharusnya dapat menjadi instrumen penting untuk membantu mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, terlebih proses mediasi telah memasuki sidang ketiga tanpa kehadiran pihak perusahaan.
Senada, Musrianto, S.H., Advokat Kantor Hukum HUMANIKA, menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
“Empat bulan menunggu, dua surat resmi tidak dijawab, hasil pemeriksaan belum mencakup seluruh objek permohonan, sementara pekerja telah kehilangan pekerjaannya dan proses mediasi berjalan tanpa kehadiran pihak perusahaan,” ungkapnya.
Musrianto meminta Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan adanya pegawai atau pejabat yang tidak profesional, tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, atau tidak independen, ia meminta tindakan tegas diberikan sesuai aturan hukum.
Kantor Hukum HUMANIKA juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila tidak memperoleh penjelasan memadai. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh hak hukum Kiki Yuliyana memperoleh kepastian.
Menurut HUMANIKA, persoalan ini bukan semata-mata mengenai isi perhitungan dan penetapan, tetapi juga menyangkut tidak adanya penjelasan atas tidak diperiksanya periode November 2020 hingga Desember 2025.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan administrasi pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Keheningan tanpa penjelasan hanya akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan dan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja,” tutup Musrianto.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








