Sidang Eksepsi Aktifis Demo Agustus, TAUD: Tolak Dakwaan Sebagai Tindak Pidana

IMG_20251224_114728

LINGKARMEDIA.COM – Empat Tahanan Politik demonstrasi Agustus yakni, Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, menyampaikan nota keberatan terhadap Surat Dakwaan yang ditujukan kepada Penuntut Umum di muka sidang pada hari Selasa, 23 Desember 2025.

Dakwaan yang dibuat dan telah disampaikan oleh Penuntut Umum dalam sidang pertama minggu lalu dinilai kabur dan tidak layak. Para terdakwa pun menyampaikan bahwa persidangan ini hanyalah persidangan yang sangat sarat unsur politis sehingga tidak layak dipersidangkan.

“Ya, Saya melihat ada kejahatan! Tapi yang saya lihat secara jelas adalah suatu kejahatan politik (political crime) dan kekerasan politik (political violence).” Ucap Delpedro.

Pada eksepsi, para tahanan politik juga menyampaikan bahwa persidangan ini salah menyidangkan orang dan peristiwa perburuan aktivis ini merupakan keberulangan sejarah kelam peristiwa Malari.

‘Tujuannya untuk membungkam rakyat dan orang muda atas kekerasan dan ketidakadilan yang dialami selama ini. Dakwaan yang dibentuk juga hanya menghayal saja dan Mahasiswa yang dimotori Gen-Z turun ke jalan menuntut pembatalan kenaikan uang tunjangan anggota DPR dan pemberantasan korupsi. Namun, tangan jahat mengubah demonstrasi damai menjadi kerusuhan dan penjarahan,” Tutur Syahdan.

“Saya perjelas, dakwaan ini ironi karena Jaksa yang dulu disindir oleh ahli hukum sebagai tukang pos, kini [pada persidangan perkara ini] bahkan lebih menjatuhkan harga dirinya sendiri dengan memaksakan dakwaan yang salah satu isinya mendakwa seseorang yang mengkritik kewenangan polisi yang eksesif di RUU KUHAP dan seseorang yang justru memperjuangkan kewenangan jaksa sebagai Dominus Litis dan memperjuangan sistem peradilan pidana.” Tambah Muzaffar.

“Dakwaan yang didakwakan kepada saya dan teman-teman jelas dipaksakan. Saya mencium adanya kepentingan kekuasaan saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.” tutup Khariq.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum para terdakwa juga menyampaikan setidaknya terdapat empat poin keberatan. Pertama, dakwaan tidak jelas karena adanya perbedaan pasal pada surat dakwaan  Penuntut Umum dengan  penetapan terkait penahanan oleh Hakim.

Kedua, surat dakwaan  tidak  ditandatangani  penuntut Umum, melainkan ditandatangani oleh jaksa peneliti. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal Pasal  143  ayat  2 KUHAP.

“Lebih mendasar dari itu bahwa perbedaan antara surat dakwaan yang dibacakan di persidangan  dengan yang dikirimkan kepada  kami sebelum mulai persidangan menunjukan bahwa jaksa tidak  siap terhadap persidangan dan  terkesan surat dakwaan dibuat  tergesa-gesa dan tidak proper  yang berujung pada kasus yang dialami para terdakwa merupakan rekayasa politik yang jauh dari   muatan pelanggaran hukum” ucap advokat TAUD, Judianto Simanjuntak.

Ketiga, surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap. Penilaian TAUD terhadap dakwaan Penuntut Umum terhadap para terdakwa terkait demonstrasi 25-29 Agustus 2025 tidak jelas dan kabur.

Dakwaan Penuntut Umum mendalilkan unggahan media sosial para terdakwa sebagai penghasutan sesuai Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Namun, tidak menguraikan secara rinci konten mana yang dianggap ajakan atau hasutan, hubungan sebab-akibat antara unggahan tersebut dengan terjadinya kerusuhan fisik serta peran masing-masing terdakwa dalam mempengaruhi saksi maupun masyarakat.

Kemudian dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 28 Ayat (3) UU ITE dinilai tidak jelas. Jaksa menuding para terdakwa menyebarkan “pemberitahuan bohong” lewat hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan kerusuhan.

“Unggahan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III bukanlah berita bohong, melainkan hasil riset dan analisis atas revisi KUHAP yang berpotensi menjadikan Polri sebagai Institusi superpower dan melemahkan peran kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis).” Ucap advokat TAUD, Fadhil Alfathan Nazwar.

TAUD memandang bahwa Dakwaan Penuntut Umum yang mendalilkan perbuatan para terdakwa sebagai penghasutan tidak menguraikan secara konkret adanya usaha aktif untuk menggerakan kehendak orang lain agar melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

Selain itu, tujuan dari hasutan tersebut harus secara jelas diarahkan agar orang lain melakukan salah satu dari empat bentuk perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 160 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana; melakukan kekerasan terhadap penguasa umum; tidak menaati peraturan perundang-undangan; atau tidak menaati perintah jabatan yang sah.

Kemudian TAUD menganggap bahwa Penuntut Umum dalam perkara a quo tidak pernah menguraikan secara jelas siapa pihak yang dihasut, bagaimana proses penghasutan itu terjadi, serta perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh pihak yang disebut dihasut sebagai akibat langsung dari perbuatan para Terdakwa.

“Ekspresi pendapat atau kritik juga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai penghasutan.” Ucap Al Ayyubi Harahap salah satu advokat TAUD dalam sidang hari ini.

Poin terakhir, tindakan yang  dilakukan Para Terdakwa bukan  tindak pidana melainkan bentuk  Ekspresi (legitimate expression). Terdakwa juga merupakan pembela HAM yang sudah mendapatkan keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Keberatan TAUD atas dakwaan yang dibuat tidak hanya mencakup dakwaan yang kabur (Obscuur Libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, dan unsur delik yang tidak terpenuhi, akan tetapi juga mencakup proses persidangan ini sejak awal telah mendistorsi oleh motif non-hukum.

“Sehingga tidak layak untuk dilanjutkan.” ucap Iqbal Ramadhan salah satu advokat TAUD dalam sidang hari ini.

Untuk itu, dalam petitum nota keberatan TAUD menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk:

1. Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Dakwaan  Penuntut Umum dengan No.Reg.  Perkara: PDM-306/JKT.PST/10/2025, tertanggal 28 November 2025, pada perkara tindak pidana No. 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst., atas   nama Para Terdakwa antara lain, Terdakwa I Delpedro Marhaen   Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar   Salim, Terdakwa III Syahdan Husein  dan Terdakwa IV Khariq Anhar,  tidak memenuhi ketentuan syarat formil dan materiil surat dakwaan;

3. Menyatakan Surat Dakwaan  Penuntut Umum dengan No. Reg.  Perkara:PDM-306/JKT.PST/10/2025, tertanggal 28 November 2025, atas nama Para Terdakwa antara lain Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar batal demi hukum;

4. Menyatakan Surat Dakwaan  Penuntut Umum dengan No.Reg.  Perkara:PDM-306/JKT.PST/10/2025, tertanggal 28 November 2025, atas nama Para Terdakwa antara lain Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima;

5. Membebaskan Para Terdakwa   antara lain Terdakwa I Delpedro   Marhaen Rismansyah, Terdakwa II  Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar dari segala dakwaan;

6. Membebaskan Para Terdakwa   dari tahanan segera setelah   Putusan Sela dibacakan;

7. Memulihkan kemampuan, nama baik serta harkat dan martabat Para Terdakwa, yang terdiri  Terdakwa I Delpedro Marhaen  Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein  dan Terdakwa IV Khariq Anhar  dalam kedudukan semula;

8. Membebankan seluruh biaya atau ongkos perkara yang timbul kepada Negara; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Jaksa merespon eksepsi ini dengan meminta waktu menyusun tanggapan selama 2 (dua) minggu. Namun, hakim menjawab setelah penyampaian eksepsi oleh TAUD, sidang ditunda oleh Hakim sampai dengan tanggal 29 Desember 2025 untuk dilanjutkan agenda penyampaian tanggapan Penuntut Umum.

Penulis: Agus W / Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses