TAUD Desak Pemerintah Bentuk TPGF Dalam Kasus Andrie Yunus
TAUD: Kasus Andrie Yunus adalah Percobaan Pembunuhan Berencana, Desak Pembentukan TPGF
LINGKARMEDIA.COM – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen terhadap beberapa bukti yang dapat digunakan untuk memperterang kejahatan serangan air keras terhadap Andrie Yunus.
TAUD menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap pelaku penyiraman Aktivis Andrie Yunus, tidak dapat dibuktikan kebenarannya sebelum adanya dokumentasi yang ditunjukan kepada kepada masyarakat atau menunjukkan pelaku secara langsung.
“Akan tetapi, pernyataan Puspom TNI tidak dapat dipastikan kebenarannya karena tidak disertai dengan publikasi informasi yang lengkap tentang bukti permulaan yang dimiliki oleh Puspom TNI terhadap keempat orang tersebut. Oleh sebab itu, kami mendesak Puspom TNI untuk bersikap transparan dan akuntabel dengan merilis foto atau menunjukkan pelaku secara langsung agar dapat diverifikasi kebenarannya oleh masyarakat secara independen,” dikutip dari siaran resmi TAUD yang diterima Jumat (20/3/2026).
Pihak TAUD telah memperoleh bukti permulaan bahwa operasi ini dilakukan oleh belasan orang pelaku dan terdapat keterlibatan pelaku sipil diantaranya. “Kami juga mengamati perbincangan pada ruang publik, termasuk pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia”.
TAUD juga mengikuti perkembangan penemuan kepolisian terkait identitas dan penampilan fisik OTK 1 alias MAK (pengendara motor eksekutor) dan OTK 2 alias BHC (penyiram air keras yang dibonceng oleh OTK 1 alias MAK).
Temuan ini sejalan dengan temuan awal investigasi yang dilakukan oleh TAUD. Kendati demikian tugas Polri masih jauh dari kata selesai. Polri masih harus membuktikan komitmennya dengan mengungkap kasus ini hingga terang benderang dan tidak melempar tanggung jawab ke pihak lain.
TAUD juga mengikuti perkembangan penyelidikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang di waktu bersamaan menyatakan telah “mengamankan” 4 orang personil TNI sebagai terduga pelaku dengan identitas Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW dan Sersan Dua ES. Akan tetapi, pernyataan Puspom TNI tidak dapat dipastikan kebenarannya karena tidak disertai dengan publikasi informasi yang lengkap tentang bukti permulaan yang dimiliki oleh Puspom TNI terhadap keempat orang tersebut.
Oleh sebab itu,TAUD mendesak Puspom TNI untuk bersikap transparan dan akuntabel dengan merilis foto atau menunjukkan pelaku secara langsung agar dapat diverifikasi kebenarannya oleh masyarakat secara independen.
Perbedaan informasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI di waktu bersamaan semakin menunjukan pentingnya agar proses penyelidikan kasus Andrie Yunus dilakukan secara terbuka dan akuntabel melalui Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen dan memiliki kewenangan yang jelas diatur melalui hukum.
Tim Gabungan Pencari Fakta ini harus mengakomodir unsur aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas sehingga dapat dipercaya publik.
Temuan investigasi TAUD menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan pelaku dari latar belakang sipil dalam upaya percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus.
Hal ini didasari pada temuan bahwa pelaku yang disebut sebagai OTK 3 (pengendara motor kedua yang membuntuti Andrie Yunus di TKP dengan helm biru) terlihat di sekitar YLBHI beberapa jam sebelum kejadian mengenakan jaket atribut ojek online berwarna hijau.
Dengan demikian, menjadi sangat penting proses penegakan hukum dalam kasus ini tetap tunduk di bawah kekuasaan peradilan umum demi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum itu sendiri.
Hasil investigasi independen TAUD mengidentifikasi adanya belasan orang pelaku yang diduga kuat saling berkoordinasi sepanjang malam kejadian perkara sebagaimana terpantau dari kamera pengawas YLBHI.
Jumlah ini sangat jauh di bawah jumlah 4 orang pelaku yang disampaikan oleh pihak kepolisian maupun Puspom TNI. TAUD akan terus mendalami bukti-bukti guna memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Penemuan belasan terduga pelaku ini menujukkan bahwa operasi ini merupakan oberasi besar, terstruktur dan terorganisir yang digerakkan oleh pihak yang memiliki otoritas. TAUD menduga bahwa percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melibatkan jaringan yang lebih besar, terlatih, dan sistematis.
Oleh sebab itu, TAUD mendesak kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan guna mencari bukan hanya aktor lapangan, namun juga aktor intelektual yang bertanggung jawab serta aktor-aktor yang. memberikan dukungan operasional pada para pelaku.
Upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus adalah pelanggaran HAM yang titik berat kerugian sesungguhnya dialami secara langsung oleh korban yang merupakan warga sipil. Sesuai dengan Pasal 65 UU TNI, sudah seharusnya prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup untuk menarik perkara ini ke peradilan militer.
TAUD meyakini bahwa peradilan militer selama ini menjadi sarana impunitas melalui mekanismenya yang tertutup, minim akuntabilitas, dan sering kali vonisnya tidak memenuhi rasa keadilan. Selain itu, penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana umum merupakan pengkhianatan terhadap supremasi sipil yang berpotensi melanggar prinsip equality before the law.
Peradilan militer, yang mana pelaku, penyidik, jaksa, dan hakim merupakan bagian dari militter sangat sulit menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi korban, misalnya dalam kasus pembunuhan keji terhadap warga sipil MAF (13 tahun) yang hanya divonis 2 tahun 6 bulan atau dalam kasus MHS (15 tahun) pada 2024 yang hanya divonis 10 bulan penjara.
Oleh karena itu, kami mendesak keseriusan negara mengungkap operasi besar ini dengan memastikan bahwa penyelidikan dan penuntutan dipastikan berada di peradilan umum.
TAUD juga menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia pada wawancara bersama para jurnalis yang menyampaikan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.
“Ini terorisme, ya kan? Tindakan biadab. Harus kita kejar, harus kita usut. Siapa yang nyuruh, siapa yang bayar.”
TAUD menilai pernyataan ini adalah sekadar retorika belaka apabila tidak diikuti tindakan nyata. Melalui kekuasaannya, Presiden dapat memberikan perintah sebagai kepala pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi terhadap militer untuk segera mengungkap pelaku lapangan hingga aktor intelektual serta melakukan pembentukan tim gabungan pencari fakta agar peristiwa ini bisa segera terungkap secara independen.
Oleh karenanya, TAUD mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk:
1. Segera bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dengan melibatkan unsur masyarakat sipil melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan mandat dan wewenang jelas.
2. Segera perintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menjamin pengusutan dan penuntutan tuntas seluruh aktor lapangan dan aktor intelektual yang berperan. Hal ini penting sebagai bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen pada penegakan hukum dan HAM yang adil.
3. Segera menjamin bahwa pengusutan dan penuntutan terhadap para pelaku dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.
Komitmen ini akan menjadi langkah awal bagi negara untuk memutus rantai impunitas. Apabila tidak, berarti negara memang ingin merawat impunitas dan melindungi para pelaku dan aktor intelektual di belakangnya.
Penulis: Agus W
Editor: Ramses








