Eks Bos Bukalapak Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek
LINGKARMEDIA.COM – Nama alias Ibam kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan (Kemendikbudristek).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (16/4), JPU Roy Riady menuntut Ibrahim Arief dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Baca juga : https://lingkarmedia.com/gaji-nol-rupiah-2-341-guru-pppk-deli-serdang-picu-demo-mahasiswa/
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya pidana badan, Ibam juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Lihat juga : https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Peran dalam Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia disebut membuat kajian teknis yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yakni Chromebook, dalam proyek pengadaan laptop untuk pendidikan.
Selain itu, Ibam juga diketahui aktif memberikan paparan kepada pejabat kementerian yang kemudian memengaruhi keputusan untuk memilih sistem operasi Chrome OS dalam pengadaan tersebut. Padahal, rekomendasi awal dari tim teknis justru menyarankan penggunaan sistem operasi lain seperti Windows yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Lihat juga : https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Jaksa menilai bahwa tindakan tersebut menjadi bagian dari skenario yang mengarahkan pengadaan pada produk tertentu, yang berujung pada dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Tidak Ada Aliran Dana, Tapi Kekayaan Meningkat
Menariknya, dalam tuntutannya, jaksa menyebut tidak menemukan bukti adanya aliran dana langsung dari proyek pengadaan kepada Ibrahim Arief. Namun demikian, terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan pribadinya.
Lihat juga : https://x.com/LingkarMed
Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), penghasilan Ibam mengalami lonjakan signifikan dalam periode yang sama dengan pelaksanaan proyek. Pada tahun 2020, ia tercatat memiliki penghasilan sebesar Rp299 juta. Namun pada 2021, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp16,9 miliar.
Jaksa menyebut bahwa peningkatan tersebut berasal dari investasi, termasuk penjualan saham di bursa efek melalui reksa dana. Meski begitu, lonjakan yang sangat besar dalam waktu singkat ini dinilai patut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Maka diduga peningkatan penghasilan atau harta Ibrahim Arief alias Ibam patut diduga dari hasil kejahatan korupsi,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, Ibam tidak dituduh memperkaya diri sendiri secara langsung, melainkan turut serta dalam tindak pidana korupsi bersama pihak lain. Ia juga dinilai tidak berhasil membuktikan secara terbalik asal-usul kekayaannya tersebut.
Terdakwa Lain dan Kerugian Negara
Selain Ibrahim Arief, sejumlah pejabat Kemendikbudristek juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Di antaranya adalah yang menjabat sebagai Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020–2021. Ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian , yang juga menjabat sebagai KPA, dituntut hukuman serupa, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Jaksa menyebut para terdakwa terlibat dalam penyusunan teknis yang memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Mereka diduga bekerja sama dalam mengarahkan kebijakan pengadaan agar menggunakan sistem operasi tertentu.
Bahkan, dalam perkara ini juga disebut adanya keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, , yang hingga kini masih menjalani proses persidangan terpisah.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,1 triliun dari dua paket pengadaan.
Program Digitalisasi Dipertanyakan
Proyek pengadaan ini mencakup distribusi sekitar 1,2 juta unit laptop ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, efektivitas program ini menuai kritik karena perangkat Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet.
Di banyak daerah 3T, akses internet masih terbatas, sehingga penggunaan perangkat tersebut menjadi tidak optimal. Hal ini membuat tujuan digitalisasi pendidikan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran justru tidak tercapai secara maksimal.
Respons Ibrahim Arief dan Keluarga
Menanggapi tuntutan tersebut, Ibrahim Arief mengaku terkejut. Ia menilai tuntutan terhadap dirinya jauh lebih berat dibandingkan pihak lain yang justru mengakui menerima aliran dana.
“Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan pejabat yang mengakui ada aliran dana, mereka masing-masing dituntut 6 tahun,” ujarnya usai persidangan.
Ibam juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan tidak menerima uang dari proyek tersebut.
“Saya sederhana, saya bersih. Saya enggak pernah korupsi,” tegasnya.
Pihak keluarga juga menyampaikan keberatan. Istri Ibam, Ririe, menyebut suaminya menjadi korban kriminalisasi karena tidak ada bukti aliran dana yang menunjukkan keterlibatannya secara langsung.
Menurutnya, sejumlah saksi dalam persidangan juga tidak mampu membuktikan adanya keuntungan yang diterima Ibrahim dari proyek tersebut.
Agenda Sidang Selanjutnya
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan tim kuasa hukum.
Pihak Ibrahim Arief berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta persidangan.
“Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan,” ujar pihak keluarga.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum di sektor pendidikan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pengadaan pemerintah.
Penulis : Ramses
Editor : Samsu








