Terdakwa Dugaan Korupsi Jembatan Merah di Purbalingga Ajukan Banding
LINGKARMEDIA.COM – Para terdakwa dugaan korupsi Jembatan Merah Purbalingga, malah diperberat hukumannya di tingkat banding.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana, Jumat (14/112025).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terdakwa DE selama 9 tahun, dikurangkan masa tahanan dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. DE juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp13,3 miliar kerugian negara. Kalau tidak bisa membayar, hartanya akan disita dan kalau tidak cukup akan diganti dengan penjara 5 tahun.
Sebelumnya DE selaku kontraktor divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 juta.
Pada sidang banding, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada S selama 3,5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, S yang saat itu menjabat Kepala DPUPR Purbalingga divonis 1,5 tahun penjara dengan denda sama. Kemudian terdakwa IS dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dikurangkan masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. IS selaku Konsultan teknis ini dulu dihukum penjara 1,5 tahun penjara denda denda yang sama di atas.
Selanjutnya, terdakwa ZMS divonis penjara 3,5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa ZMS menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Sebelumnya dia divonis 1,5 tahun penjara dengan denda yang sama”, terang Bambang Wahyu.
PS terdakwa terakhir dihukum penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.Terdakwa PS yang mantan Kepala DPUPR Purbalingga itu divonis 1,5 tahun penjara dengan besar denda yang sama.
Sementara itu, mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga, ZMS dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara Rp13,3 miliar.
Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu diadili bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, S dan PS.
Tindak pidana itu sendiri terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada 2017 dan 2018.
Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dinyatakan bahwa jembatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil.
Tim
Redaksi








