Dakwaan Korupsi Tidak Terbukti, Videografer Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas

IMG-20260401-WA0174

LINGKARMEDIA.COM – Hakim membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dari dakwaan korupsi proyek pembuatan video profil desa Tahun Anggaran 2020–2022 senilai Rp 202 Juta. Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut), Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.

Dengan putusan tersebut, videografer yang sempat terjerat kasus penggelembungan dana atau mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, ini divonis bebas.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Amsal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta penggantian dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat,” kata hakim.

Kini Amsal pun bisa menghirup napas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.

Duduk Perkara Kasus Amsal

Amsal Sitepu adalah videografer yang namanya dikenal luas setelah ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumut.

CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa.

Namun, proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020-2022.

Ia telah mengajukan proposal ke 20 desa di sejumlah kecamatan dan disetujui oleh pihak desa dengan biaya pembuatan video Rp30 juta tiap desa.

Jaksa menyebut Amsal Sitepu yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa. Sebanyak 20 desa di empat kecamatan menjadi lokasi proyek tersebut, antara lain Desa Perbaji di Kecamatan Tiganderket; Desa Perbesi di Kecamatan Tiga Binanga; serta Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, dan Suka Pilihen di Kecamatan Tiga Panah. Selain itu, proyek juga mencakup Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, dan Sigarang Garang di Kecamatan Namanteran.

Jaksa menilai, perbuatan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider. Kasus ini pun meledak setelah pihak auditor menyebut biaya ide dan editing harusnya Rp0.

Amsal dalam persidangan pun menjelaskan bahwa item-item yang disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video.

Pasca keputusan PN Medan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring.

Keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi tentang penanganan perkara korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland yang saat ini berstatus terdakwa dan tengah menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengonfirmasi hal tersebut.

“Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal,” katanya ke media Selasa, (31/3/2026).

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Kajari Karo diperiksa kemarin, Selasa (31/3/2026) di kantor Kejati Sumut.

Saat ini, ujar Rizaldi, proses klarifikasi masih berlangsung di Bidang Pengawasan. Jadi, belum ada kesimpulan resmi tentang pemeriksaan kedua pejabat kejaksaan tersebut.

“Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini,” katanya.

Sementara itu, tentang usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan supaya kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi masih belum memberikan tanggapannya.

Pihak kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil putusan hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dijadwalkan akan dibacakan hari ini, Rabu (1/4/2026).

 

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses