Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan, Kajati Sumut Terimbas Rotasi

IMG-20260415-WA0032

LINGKARMEDIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberhentikan Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo di Sumatera Utara.

Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin ini memicu spekulasi di masyarakat yang menghubungkannya dengan kasus terbaru, yaitu Amsal Sitepu, yang berkaitan dengan video profil desa yang sempat menggegerkan.

Perubahan dan pengangkatan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026.

Dalam surat itu, Edmond Novvery Purba ditunjuk sebagai Kajari Karo yang baru, menggantikan Danke setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Namun, informasi mengenai posisi baru Danke masih belum terungkap.

Untuk diketahui, Danke Rajagukguk pernah menjadi pusat perhatian menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu.

Di samping Danke, Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) juga mengalami rotasi ke posisi Inspektur III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Jabatan Kajati Sumut kini diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat di Kajati Sumatera Barat.

Dapat diketahui Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan, Kajati Sumut Terimbas Rotasi Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa terkait kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, tetapi hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

“Menyatakan bahwa terdakwa Amsal Christy Sitepu di atas, tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwa,” jelas Mohammad Yusrafrihardi.

“Kemudian, membebaskan terdakwa dari semua tuntutan penuntut umum. Selanjutnya, mengembalikan hak-hak terdakwa terkait status dan martabatnya,” tambahnya.

Dengan keputusan tersebut, Amsal Sitepu dinyatakan benar-benar bebas dan berhak atas pemulihan nama baik serta hak-haknya sebagai warga negara.

Setelah vonis tersebut, muncul isu pelanggaran kode etik oleh jaksa dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Komisi III DPR sempat menggelar rapat bersama Kajari Karo dan tim untuk menelusuri penanganan kasus ini.

 

Penulis: Ramses

Editor: Panji