Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

IMG-1780503592

LINGKARMEDIA.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-desak-pemerintah-hentikan-program-mbg-soroti-dugaan-jual-beli-dapur-dan-tata-kelola-bermasalah/

Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan BGN, yakni DH selaku eks Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Dalam keterangannya, Tim Penyidik JAM PIDSUS menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam dan profesional.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap saudara DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar penyidik dalam keterangan resmi.

Program Prioritas Nasional Bernilai Ratusan Triliun

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2025, anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun, sedangkan pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Namun dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyidik mengungkap bahwa pengelolaan program seharusnya dilakukan melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akan tetapi, sejumlah yayasan yang ditunjuk justru diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari program MBG dengan memanfaatkan kewenangan para pejabat di lingkungan BGN.

Diduga Atur Penunjukan Yayasan Mitra

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh penunjukan sebagai mitra program MBG.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kejagung-ungkap-dugaan-afiliasi-yayasan-mitra-mbg-dengan-tiga-mantan-pimpinan-bgn/

Penyidik menduga terdapat intervensi dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan tertentu mendapatkan perlakuan khusus.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari saudara DH dan saudara SS,” ungkap penyidik.

Melalui mekanisme tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah dalam satu tahun.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Kejaksaan menyebut beberapa yayasan yang memperoleh keuntungan dari program tersebut diduga dimiliki atau terafiliasi dengan para tersangka, yaitu DH, SS, dan LP.

Dugaan Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa

Selain persoalan penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) berbagai proyek pengadaan.

Akibat intervensi tersebut, kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up yang mengakibatkan pemborosan anggaran negara.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Beberapa proyek yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun.

Dalam perkara ini, pembayaran telah dilakukan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah proyek lainnya, antara lain:

• Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

• Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan.

• Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

Menurut penyidik, berbagai pengadaan tersebut tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara optimal dan justru menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Diduga Timbulkan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan penghitungan kerugian negara secara rinci bersama pihak terkait.

Penyidikan juga masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak yayasan maupun vendor yang memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi.

Untuk sangkaan primer, para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses