Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia
Oleh:
Musrianto
Kuasa Hukum Buruh PT. Dua Kuda Indonesia, pada Kantor Hukum HUMANIKA
LINGKARMEDIA.COM – Kepailitan bukan sekadar mekanisme penyelesaian utang-piutang. Kepailitan merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk melindungi seluruh kreditur melalui pengamanan, penguasaan, dan pemberesan harta debitur secara adil, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha (going concern), prinsip tersebut menjadi semakin penting karena setiap aset yang masih dikelola harus tetap berada dalam pengawasan hukum demi kepentingan seluruh kreditur.
PT Dua Kuda Indonesia telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Sejak putusan tersebut diucapkan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta pailit. Sejak saat itu, kewenangan tersebut beralih kepada kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Namun demikian, PT Dua Kuda Indonesia hingga saat ini masih menjalankan kegiatan usaha (going concern). Secara hukum, keadaan tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang. Justru, going concern dimaksudkan untuk mempertahankan bahkan meningkatkan nilai boedel pailit sehingga pemberesan harta pailit dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh kreditur.
Di tengah berlangsungnya proses going concern tersebut, perhatian publik tertuju pada perkembangan perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Kurator PT Dua Kuda Indonesia diketahui telah mengajukan sedikitnya tiga gugatan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengalihan dana perusahaan. Dengan nomor perkara diantaranya: 46/Pdt.Sus-Pailit/GLL/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, 47/Pdt.Sus-Pailit/GLL/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan 45/Pdt.Sus-Pailit/GLL/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dari uraian gugatan tersebut terlihat bahwa kurator berupaya menarik kembali dana yang menurut dalilnya telah keluar dari boedel pailit.
Nilai transaksi yang dipersoalkan tidaklah kecil.
Dalam gugatan tersebut, kurator mendalilkan adanya transaksi dengan total sekitar USD2.000.030, kemudian transaksi sebesar Rp1.698.500.000, Rp894.250.000, serta sekitar Rp300.000.000. Nilai tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukanlah sengketa mengenai transaksi yang bersifat administratif, melainkan menyangkut aset dalam jumlah yang sangat signifikan yang berpotensi memengaruhi nilai boedel pailit.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Yang paling menarik perhatian adalah salah satu dalil kurator yang menyebutkan adanya transaksi sebesar USD1.000.000 pada 17 Maret 2026, disusul transaksi sebesar USD1.000.000 berikutnya beserta biaya transaksi sekitar USD30, sehingga total nilai yang dipersoalkan mencapai USD2.000.030.
Apabila dalil tersebut terbukti di persidangan, maka transaksi tersebut terjadi lima hari setelah PT Dua Kuda Indonesia dinyatakan pailit pada 12 Maret 2026.
Di sinilah letak persoalan hukumnya.
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 secara tegas mengatur bahwa sejak putusan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta pailit. Dengan demikian, setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan harta pailit setelah tanggal tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum kepailitan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Karena itu, gugatan yang diajukan kurator memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab melalui proses pembuktian di persidangan.
Bagaimana konstruksi hukum transaksi yang diduga terjadi setelah putusan pailit diucapkan? Bagaimana mekanisme transaksi tersebut dapat berlangsung? Atas dasar kewenangan apa transaksi tersebut dilakukan? Dan apakah transaksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan yang berlaku?
Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut tentu hanya dapat diperoleh melalui proses pembuktian di pengadilan. Oleh sebab itu, asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Hal lain yang juga menarik untuk dicermati adalah bahwa para pihak yang digugat oleh kurator diduga memiliki keterkaitan dengan struktur pengurusan atau pengendalian perusahaan. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Akan tetapi, apabila nantinya terbukti di persidangan, maka perkara ini tidak hanya menyangkut pengembalian aset, tetapi juga menjadi preseden penting mengenai pertanggungjawaban organ perseroan dalam menjaga harta perusahaan setelah putusan pailit diucapkan.
Sebagai kuasa hukum para pekerja PT Dua Kuda Indonesia, saya memandang perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan nilai transaksi yang mencapai jutaan dolar Amerika Serikat dan miliaran rupiah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hukum kepailitan bekerja ketika muncul dugaan bahwa terdapat aset perusahaan yang dialihkan setelah putusan pailit.
Langkah Tim Kurator yang memilih menempuh jalur gugatan patut diapresiasi sebagai mekanisme hukum untuk menguji dugaan tersebut secara terbuka di hadapan pengadilan. Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti dan proses peradilan, bukan melalui asumsi ataupun penghakiman di ruang publik. Namun demikian, perkara ini juga layak dicermati dari perspektif hukum pidana.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Undang-Undang Kepailitan memang memberikan ruang bagi kurator untuk mengajukan gugatan guna memulihkan aset yang diduga telah keluar dari boedel pailit. Akan tetapi, apabila dalam proses persidangan atau dalam pengembangan penegakan hukum nantinya ditemukan fakta bahwa terdapat pihak yang dengan sengaja menguasai, memindahkan, mengalihkan, menyembunyikan, atau mengurangi harta pailit tanpa dasar kewenangan yang sah setelah putusan pailit diucapkan, maka persoalannya berpotensi tidak lagi berhenti pada ranah perdata.
Demikian pula apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penggunaan dokumen yang tidak sah, pemberian instruksi transaksi oleh pihak yang secara hukum sudah tidak lagi berwenang, atau adanya rangkaian perbuatan yang ditujukan untuk mengurangi nilai boedel pailit sehingga merugikan para kreditur, maka fakta-fakta tersebut dapat membuka ruang bagi penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian tersebut tentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian yang sah di pengadilan.
Artinya, gugatan yang saat ini diajukan oleh kurator dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih luas. Apakah perkara ini akan tetap berada dalam ranah perdata, atau berkembang ke ranah pidana, seluruhnya akan sangat bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses hukum berlangsung.
Oleh karena itu, perkara ini bukan sekadar perkara mengenai pengembalian uang. Perkara ini juga menjadi ujian terhadap efektivitas sistem kepailitan Indonesia dalam menjaga integritas boedel pailit sejak putusan pailit diucapkan hingga proses pemberesan selesai.
Kasus PT Dua Kuda Indonesia pada akhirnya akan menjadi preseden penting. Bukan hanya mengenai bagaimana pengadilan menafsirkan kewenangan kurator dan perlindungan terhadap boedel pailit, tetapi juga mengenai bagaimana negara merespons apabila terdapat dugaan bahwa aset perusahaan dialihkan setelah perusahaan berada dalam rezim kepailitan.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Apa pun hasil akhirnya, publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap transaksi yang dipersoalkan akan diuji secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti. Sebab, kepailitan bukan hanya soal menyelesaikan utang, melainkan juga menjaga integritas sistem hukum. Apabila terdapat dugaan pengalihan aset setelah putusan pailit, maka proses hukum harus mampu memberikan jawaban yang terang: apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan hukum yang sah, perbuatan yang dapat dibatalkan secara perdata, atau bahkan memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas. Kepastian atas pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem kepailitan dan penegakan hukum di Indonesia.
Editor: Ramses








