Dugaan Doxing Dosen UGM Harus Diusut Tuntas, SRC: Intimidasi terhadap Pengkritik Ancam Demokrasi
LINGKARMEDIA.COM – Peneliti Sygma Research and Consulting (SRC), Nashir Fakhrudin, menilai dugaan teror dan penyebaran data pribadi (doxing) terhadap seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkritisi dugaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurut Nashir, siapa pun pelaku di balik dugaan doxing tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan tindakan penyebaran data pribadi yang disertai ancaman atau intimidasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi mencederai ruang demokrasi, kebebasan berpendapat, serta prinsip negara hukum.
“Siapa pun pelakunya, tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan karena mencederai ruang demokrasi dan prinsip negara hukum,” kata Nashir dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, sikap SRC tersebut konsisten dengan pandangan lembaganya yang sebelumnya mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat publik merupakan bagian yang lazim dalam sistem pemerintahan demokratis. Langkah tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme konstitusional dengan mempertimbangkan indikator kinerja, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan masyarakat luas.
Beberapa hari sebelumnya, SRC menilai evaluasi terhadap Kementerian PU diperlukan karena rangkaian polemik yang terus berulang dinilai telah mengganggu efektivitas birokrasi sekaligus menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Namun demikian, Nashir menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap pejabat negara harus dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan dengan cara-cara intimidatif terhadap pihak yang menyampaikan kritik.
“Kami konsisten. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas dalam pemerintahan. Sebaliknya, apabila ada pihak yang merespons kritik dengan ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, maka tindakan tersebut justru memperburuk krisis kepercayaan publik,” ujarnya.
Nashir menilai polemik mengenai dugaan mutasi ASN, perjalanan dinas, maupun berbagai isu lain yang berkaitan dengan Kementerian PU seharusnya diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintah maupun instansi terkait memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi kepada publik, membuka data yang diperlukan, melakukan audit apabila terdapat dugaan pelanggaran, hingga menempuh proses hukum jika memang ditemukan unsur tindak pidana.
Sebaliknya, upaya membungkam kritik melalui ancaman maupun penyebaran data pribadi dinilai hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Negara hukum tidak dibangun dengan membungkam kritik, tetapi dengan menjawab kritik melalui fakta, transparansi, dan akuntabilitas. Jika setiap kritik dibalas dengan intimidasi, maka yang dirugikan bukan hanya individu yang menjadi korban, melainkan kredibilitas institusi negara,” tegasnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
SRC juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan doxing tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Penanganan perkara ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
Menurut Nashir, perlindungan hukum harus diberikan kepada siapa pun tanpa membedakan latar belakang profesi, jabatan, maupun pandangan politiknya. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Ia mengatakan, penegakan hukum yang objektif dalam kasus dugaan doxing akan menjadi indikator penting komitmen pemerintah dalam menjaga ruang sipil yang sehat dan demokratis.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Selain itu, penyelesaian perkara secara profesional juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses evaluasi birokrasi yang dilakukan berdasarkan hukum, bukan atas dasar tekanan ataupun intimidasi dari pihak tertentu.
Nashir menilai demokrasi yang sehat bukan berarti bebas dari kritik. Sebaliknya, kritik merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam sistem demokrasi, lanjutnya, perbedaan pandangan harus dijawab melalui argumentasi, data, serta kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh pihak menghormati kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi serta tidak menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa takut bagi masyarakat yang menyampaikan kritik secara objektif.
“Demokrasi yang sehat tidak diukur dari banyaknya kritik yang muncul, melainkan dari seberapa dewasa suatu negara dalam merespons kritik tersebut. Kritik yang objektif dan argumentatif merupakan bagian dari upaya memperbaiki diri, sehingga harus dijawab dengan keterbukaan, bukan dengan intimidasi,” pungkas Nashir.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








