ICW Minta PLN Buka Dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik PLTU, Soroti Transparansi Transisi Energi
LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi publik kepada PT PLN (Persero) terkait dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), Kamis (16/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong transparansi dalam pelaksanaan transisi energi nasional, termasuk rencana pensiun dini sejumlah PLTU di Indonesia.
Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). ICW menilai keterbukaan informasi menjadi syarat penting agar kebijakan transisi energi dapat berjalan secara akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan maupun dugaan penyimpangan anggaran.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengajuan permohonan informasi kepada PLN. Mulai dari pemadaman listrik massal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Juli 2026, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara, hingga belum adanya kepastian pelaksanaan program pensiun dini PLTU yang selama ini dijanjikan pemerintah.
Menurut Wana, pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan dunia usaha. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan mendasar dalam sistem ketenagalistrikan nasional yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
Selain itu, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara juga dinilai memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi dalam sektor energi. Padahal, sektor ketenagalistrikan merupakan layanan publik yang memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi maupun kehidupan masyarakat.
“Transparansi dalam sektor energi menjadi kebutuhan yang mendesak agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan penting diambil serta bagaimana penggunaan anggaran publik dilakukan,” ujar Wana dalam keterangan tertulis.
Soroti Kebijakan Pensiun Dini PLTU
ICW juga menyoroti belum jelasnya implementasi kebijakan pensiun dini PLTU sebagai bagian dari komitmen transisi energi Indonesia menuju penggunaan energi yang lebih bersih.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Hingga saat ini, publik belum memperoleh informasi secara rinci mengenai pembangkit mana saja yang akan dipensiunkan lebih awal. Bahkan, rencana pensiun dini PLTU Cirebon yang sebelumnya sempat diumumkan diketahui batal dilaksanakan.
Menurut Wana, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan kebijakan pemerintah serta mekanisme penentuan PLTU yang akan dihentikan operasinya lebih awal.
ICW mengacu pada hasil kajiannya berjudul “Transisi Energi Dalam Krisis Transparansi” yang diterbitkan pada 2025. Kajian tersebut menemukan bahwa minimnya keterbukaan informasi berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam proses penentuan PLTU yang dipensiunkan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Selain itu, ketertutupan informasi juga dinilai membuka peluang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, baik dalam proses renegosiasi kontrak maupun pemberian kompensasi kepada pihak-pihak yang terdampak.
“Kebijakan pensiun dini PLTU melibatkan perubahan kontrak, renegosiasi perjanjian, hingga pembayaran kompensasi dalam nilai yang sangat besar. Karena itu, transparansi menjadi sebuah keharusan,” kata Wana.
Nilai Pendanaan Capai Ratusan Triliun Rupiah
ICW mengungkapkan besarnya nilai pendanaan yang dibutuhkan dalam program pensiun dini PLTU menjadi alasan lain mengapa keterbukaan informasi harus dikedepankan.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan pendanaan untuk menjalankan kebijakan tersebut diperkirakan mencapai USD27,5 miliar, atau hampir setara Rp500 triliun.
Dengan nilai investasi sebesar itu, ICW menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penyusunan kebijakan maupun dasar pengambilan keputusan pemerintah dan PLN.
Enam Kelompok Dokumen Diminta ICW
Dalam permohonannya kepada PLN, ICW meminta enam kelompok informasi yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan pensiun dini PLTU.
Dokumen yang diminta meliputi daftar lengkap PLTU yang akan dipensiunkan lebih awal beserta dokumen kajian dan analisis yang menjadi dasar penetapan masing-masing pembangkit.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Selain itu, ICW juga meminta seluruh dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) setiap PLTU yang akan dipensiunkan, termasuk seluruh perubahan kontrak, addendum, renegosiasi maupun dokumen pengakhiran perjanjian.
Tidak hanya itu, ICW turut meminta dokumen kajian hukum dan finansial mengenai dampak perubahan atau pengakhiran PJBL terhadap kondisi keuangan PLN.
Selanjutnya, lembaga antikorupsi tersebut juga meminta dokumen Perjanjian Pasokan Batu Bara atau Coal Supply Agreement (CSA) maupun Fuel Supply Agreement (FSA) beserta seluruh lampiran, addendum, serta dokumen teknis yang berkaitan.
Menurut Wana, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses transisi energi berjalan secara terbuka dan dapat diawasi publik.
Informasi Penting dalam PJBL
ICW menjelaskan bahwa dokumen PJBL yang dimohonkan tidak hanya mencakup isi pokok kontrak, tetapi juga berbagai ketentuan penting yang berkaitan dengan hubungan hukum antara PLN dan pengembang pembangkit listrik.
Informasi yang diminta meliputi jangka waktu perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pembagian risiko, ketentuan pengakhiran kontrak, pasokan bahan bakar, mekanisme penyelesaian sengketa, penalti terhadap kinerja pembangkit, struktur tarif listrik, hingga ketentuan mengenai keadaan kahar atau force majeure.
Menurut ICW, keterbukaan informasi tersebut sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui konsekuensi finansial maupun hukum apabila pemerintah menjalankan kebijakan pensiun dini PLTU.
“Kebijakan transisi energi tanpa adanya keterbukaan akan berpotensi menimbulkan pengambilan keputusan yang keliru, pemborosan anggaran, bahkan membuka ruang praktik korupsi,” tegas Wana.
PLN Diminta Menjawab Maksimal 10 Hari Kerja
ICW mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan jawaban atas permohonan informasi publik tersebut paling lambat 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai perusahaan milik negara yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah, PLN berstatus sebagai badan publik sehingga memiliki kewajiban menyediakan informasi publik yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Meski saat ini PLN menjadi bagian dari portofolio badan usaha milik negara yang dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, status tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
ICW berharap keterbukaan dokumen terkait PJBL dan kebijakan pensiun dini PLTU dapat memperkuat pengawasan publik terhadap pengelolaan sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus memastikan proses transisi energi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








