ICW Desak Pemerintah Transparansi Anggaran Sembako May Day
LINGKARMEDIA.COM — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan informasi terkait pengelolaan anggaran belanja sembako pada periode 2025–2026. Desakan ini muncul setelah sejumlah kegiatan pembagian bantuan sosial dinilai tidak disertai kejelasan sumber anggaran maupun mekanisme distribusinya.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. Ia meminta Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera mempublikasikan rincian anggaran pembelian sembako yang digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintah.
“ICW mendesak Kemensetneg agar segera membuka informasi terkait anggaran belanja pembelian sembako pada tahun 2025–2026 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Wana dalam keterangannya, Senin (4/5).
Sorotan ICW menguat setelah adanya pembagian ratusan ribu paket sembako dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei lalu. Dalam kegiatan tersebut, disebutkan sekitar 350 ribu paket sembako disediakan oleh Perum Bulog untuk dibagikan kepada peserta.
Menurut Wana, anggaran pengadaan sembako tersebut patut diduga bersumber dari Kemensetneg. Namun hingga kini, tidak ada informasi resmi yang dapat diakses publik terkait besaran anggaran, mekanisme pengadaan, maupun distribusinya.
Tak hanya pada peringatan May Day, ICW juga menyoroti sejumlah kegiatan pembagian sembako lainnya yang terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Di antaranya adalah pembagian bantuan di Kabupaten Bogor pada 25 Maret 2025, kunjungan Presiden ke wilayah Sumatera pada 20 Maret 2026, serta kegiatan bazar di Monas pada 28 Maret 2026.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Wana mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menelusuri informasi terkait anggaran tersebut melalui berbagai kanal resmi pemerintah, termasuk situs Kemensetneg, Sekretariat Kabinet , hingga portal pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah mencoba mencari informasi di berbagai situs resmi pemerintah, tetapi tidak menemukan data yang memadai terkait anggaran sembako maupun kegiatan bazar tersebut,” ujarnya.
ICW menilai ketertutupan informasi ini menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, minimnya transparansi anggaran berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi. Wana mengingatkan bahwa Indonesia memiliki preseden buruk dalam pengelolaan bantuan sosial, seperti kasus korupsi bansos Covid-19 yang terjadi di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menurutnya, tanpa keterbukaan informasi, pengawasan publik menjadi lemah sehingga potensi penyalahgunaan anggaran semakin besar.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Kedua, ketertutupan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. ICW menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui seluruh proses, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana yang digunakan dalam kegiatan pembagian sembako.
“Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka. Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran digunakan, termasuk untuk kegiatan bansos seperti ini,” kata Wana.
Ketiga, ICW menyoroti potensi politisasi bantuan sosial. Wana menyebut bahwa pembagian sembako yang dilakukan dalam momentum tertentu, seperti kunjungan pejabat atau peringatan hari besar, berisiko disalahgunakan untuk kepentingan pencitraan politik.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Ia menilai praktik tersebut dapat mengaburkan tujuan utama bantuan sosial, yang seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan seremonial atau popularitas.
“Hal ini berisiko menggeser tujuan bansos menjadi alat politik, bukan lagi sebagai instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Keempat, ICW menyoroti tidak adanya kejelasan mekanisme penentuan penerima manfaat. Tanpa sistem yang transparan dan berbasis data yang dapat diuji, bantuan sembako berpotensi tidak tepat sasaran.
Wana menekankan pentingnya penggunaan data yang valid dan terbuka agar distribusi bantuan benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Tanpa data yang transparan, bantuan bisa saja tidak diterima oleh mereka yang berhak. Ini tentu merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.
ICW pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan dalam tata kelola bantuan sosial, khususnya dalam hal transparansi anggaran dan distribusi. Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga meminta adanya penguatan mekanisme pengawasan, baik dari internal pemerintah maupun partisipasi publik.
Desakan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran negara, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, ICW berharap pemerintah dapat segera memberikan klarifikasi serta membuka seluruh informasi yang dibutuhkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat guna dan tepat sasaran.
Penulis : Panji
Editor : Samsu








