ICW Temukan Indikasi Penyimpangan dalam Program MBG

IMG-20260501-WA0035

LINGKARMEDIA.COM — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari dugaan markup anggaran hingga praktik pengadaan yang tidak transparan. Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap tata kelola program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, menjelaskan bahwa hasil pemantauan dilakukan di sejumlah daerah, antara lain di Nusa Tenggara Barat (NTB), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. Pemantauan ini melibatkan jaringan relawan serta alumni Sekolah Antikorupsi ICW yang tersebar di berbagai wilayah.

“Temuan ini mencakup tiga klaster utama, yaitu anggaran, pengadaan, dan relasi dengan pihak-pihak berpengaruh seperti politisi hingga aparat penegak hukum,” ujar Eva dalam keterangannya di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).

Pada klaster anggaran, ICW menemukan adanya perbedaan mencolok dalam biaya pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di beberapa lokasi, biaya pembangunan dapur dilaporkan berkisar antara Rp600 juta hingga Rp2,5 miliar. Perbedaan yang sangat signifikan ini dinilai tidak memiliki dasar standar yang jelas dan transparan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/sorotan-anggaran-bgn-miliaran-rupiah-untuk-pengadaan-dinilai-tak-relevan-dengan-program-gizi/

Menurut Eva, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta tidak adanya patokan harga yang baku dalam pelaksanaan program. Padahal, jika merujuk pada , tata kelola program seharusnya mencantumkan rincian biaya secara detail, termasuk standar harga pembangunan fasilitas pendukung seperti dapur.

“Tidak adanya rincian patokan harga ini membuka celah terjadinya pembengkakan anggaran yang sulit diawasi. Ini sangat berisiko disalahgunakan,” tegas Eva.

Selain persoalan pembangunan infrastruktur, ICW juga menemukan indikasi markup harga bahan pangan. Berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah pemasok, terdapat selisih harga antara Rp2.000 hingga Rp5.000 dibandingkan harga pasar. Selisih tersebut diduga terjadi akibat praktik kerja sama antara pengelola dapur dan pemasok tertentu, yang kemudian dilaporkan sebagai biaya resmi untuk mendapatkan penggantian dari pemerintah.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Eva menambahkan, praktik ini diperparah dengan tidak adanya survei harga pembanding serta minimnya transparansi dalam administrasi keuangan. Akibatnya, terdapat perbedaan antara harga riil di lapangan dengan laporan yang diajukan kepada pemerintah.

Tak hanya itu, ICW juga menemukan adanya pemotongan biaya untuk ompreng atau wadah makanan. Pengurangan biaya ini berdampak langsung pada kualitas makanan yang diterima oleh penerima manfaat. Dalam beberapa kasus, kualitas makanan tidak sebanding dengan anggaran per porsi yang telah ditetapkan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

“Di sedikitnya 14 titik pemantauan, kami menemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan kualitas makanan yang diterima. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Eva.

Masalah lain muncul dalam klaster pengadaan. Peneliti ICW lainnya, , mengungkap bahwa proses pengadaan bahan baku dalam program MBG cenderung tidak terbuka dan berpotensi monopolistik. Ia menyebut pemilihan pemasok sering kali didasarkan pada relasi personal, seperti hubungan keluarga atau kedekatan dengan pengelola program.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Model pengadaan seperti ini membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Pemasok di luar jaringan tertentu menjadi sulit untuk ikut serta,” jelas Rofi’.

ICW juga menemukan adanya pola pembentukan koperasi yang berfungsi sebagai vendor tunggal dalam rantai pasok bahan baku. Praktik ini dinilai mempersempit akses bagi pelaku usaha lain dan meningkatkan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program.

Selain itu, transparansi dalam dokumen kerja sama juga menjadi sorotan. Nota kesepahaman (MoU) antara penyelenggara program dan sekolah penerima manfaat dinilai minim informasi. Dalam banyak kasus, MoU hanya berisi persetujuan menerima program tanpa mencantumkan rincian penting seperti jenis bahan baku, harga, serta pembagian tanggung jawab antar pihak.

Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk pengadaan fiktif. ICW menemukan indikasi bahwa beberapa fasilitas yang dilaporkan sebagai bagian dari program hanya bersifat formalitas dan tidak digunakan secara nyata di lapangan.

Lebih jauh, ICW juga menyoroti adanya keterlibatan pihak-pihak berpengaruh dalam rantai pengadaan. Di sejumlah wilayah, ditemukan indikasi keterlibatan aparat, aktor politik, hingga tokoh masyarakat dalam menentukan pemasok bahan baku.

“Ini menunjukkan adanya intervensi yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam program publik,” kata Rofi’.

ICW menilai, berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola program MBG masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak segera dibenahi, program ini berisiko besar tidak mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara merata.

Sebagai rekomendasi, ICW mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, menetapkan standar harga yang jelas, serta membuka akses informasi kepada publik secara lebih luas. Selain itu, proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif untuk mencegah praktik monopoli dan kolusi.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, tanpa tata kelola yang baik, program ini justru berpotensi menjadi ladang penyimpangan anggaran.

Dengan temuan ini, ICW berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

 

Penulis : Panji

Editor : Samsu