ICW Soroti Dugaan Jual Beli Opini Audit BPK, Kasus Muara Enim Dinilai Bukti Rusaknya Integritas Pengawasan

image_1781535711_copy_545x362

LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan sejumlah pihak lainnya menjadi bukti bahwa opini audit negara telah berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap berulangnya praktik korupsi yang melibatkan auditor maupun pejabat BPK dengan modus serupa, yakni jual beli opini audit. Menurutnya, fenomena tersebut sangat berbahaya karena merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/mahasiswa-kembali-turun-ke-jalan-gelar-aksi-besar-besaran-di-jakarta-usung-enam-tuntutan/

“Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan pola yang sama, yaitu jual beli opini audit,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).

Wana menilai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang seharusnya menjadi indikator pengelolaan keuangan daerah yang baik kini mengalami pergeseran makna. Menurutnya, banyak kepala daerah memburu opini WTP bukan semata untuk meningkatkan tata kelola keuangan, melainkan demi mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat serta membangun citra politik di mata masyarakat.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-lelang-108-aset-rampasan-korupsi-senilai-rp311-miliar/

Ia menjelaskan bahwa kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang memberikan berbagai insentif kepada daerah dengan kinerja keuangan baik justru berpotensi menimbulkan praktik korupsi baru. Pemerintah daerah berlomba-lomba memperoleh opini terbaik demi mendapatkan tambahan anggaran dan keuntungan politik.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Pemotongan transfer ke daerah karena adanya penyimpangan pengelolaan keuangan tidak menyentuh akar persoalan korupsi di daerah, yaitu tingginya biaya politik dan lemahnya pengawasan. Akibatnya, muncul dorongan bagi sejumlah pihak untuk membeli opini WTP agar terlihat baik dan mendapatkan insentif tambahan,” ujarnya.

Selain itu, ICW juga menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelaku korupsi yang berasal dari lingkungan BPK. Wana mencontohkan kasus mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS.

Menurutnya, hukuman yang relatif ringan tersebut gagal menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Hukuman serendah itu tidak menciptakan efek jera. Justru dapat dianggap sebagai angin segar bagi oknum pejabat yang berniat melakukan praktik korupsi,” katanya.

ICW juga mengkritik mekanisme rekrutmen pimpinan BPK yang dinilai sangat politis. Mayoritas pimpinan BPK yang pernah tersandung kasus korupsi diketahui memiliki latar belakang politik atau pernah menjadi anggota DPR.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

“Terjadi konflik kepentingan sejak awal karena auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya mereka awasi dan periksa,” ujar Wana.

Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal BPK. Menurutnya, berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat BPK selama ini justru terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penyelidikan Kejaksaan Agung, bukan dari mekanisme pengawasan internal lembaga tersebut.

“Lembaga pemeriksa terbukti belum mampu memeriksa dirinya sendiri,” tegasnya.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara, Direktur PT Millennium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi yang merupakan pihak pemasaran perusahaan tersebut.

Lihat juga:  https://x.com/LingkarMed

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Menurut KPK, kasus ini bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah temuan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui pihak swasta, yakni Augusz Dewanggara.

Selanjutnya dilakukan komunikasi dan negosiasi yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam proses itu, muncul permintaan dana sekitar Rp1,6 miliar yang disebut sebagai biaya untuk mengubah atau menghilangkan temuan audit BPK.

KPK mengungkapkan bahwa besaran dana tersebut dihitung sekitar satu persen dari pagu proyek infrastruktur atau dua persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, sejumlah uang kemudian dikumpulkan dan didistribusikan melalui berbagai pihak. Dari total Rp500 juta yang berhasil dihimpun, sebagian diberikan kepada pihak perantara dan sebagian lainnya disalurkan ke Sumatera Selatan.

Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana lain senilai Rp50 juta yang sebelumnya diterima oleh Augusz Dewanggara. Aliran dana tersebut masih terus didalami oleh KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti integritas lembaga pemeriksa keuangan negara dan pentingnya reformasi pengawasan untuk mencegah praktik jual beli opini audit di masa mendatang.

 

Penulis: Shereen

Editor: Ramses