ICW Temukan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Dalam Proyek Sertifikasi Halal BGN

bgn_f

LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan potensi kerugian negara senilai Rp49,5 miliar dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut proyek pengadaan jasa sertifikasi halal BGN pada tahun anggaran 2025 memiliki total nilai kontrak sebesar Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan analisis ICW, anggaran tersebut diduga mengalami penggelembungan harga atau markup yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis, 7 Mei 2026, Wana mengatakan pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-laporkan-dugaan-korupsi-sertifikasi-halal-bgn-ke-kpk-potensi-kerugian-negara-capai-rp495-miliar/

“Kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan atas proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN karena terdapat sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek,” kata Wana.

ICW mengungkap sedikitnya terdapat empat persoalan utama dalam proyek tersebut, mulai dari dugaan tidak adanya dasar hukum pengadaan, pemecahan paket proyek untuk menghindari tender, dugaan praktik pinjam bendera, hingga indikasi penggelembungan harga.

Diduga Tidak Memiliki Dasar Hukum

Persoalan pertama yang disoroti ICW adalah dugaan bahwa pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut ICW, ketentuan terkait penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dalam regulasi tersebut, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal disebut menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN secara langsung.

“Dengan demikian, seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN,” ujar Wana.

ICW menilai langkah BGN mengadakan proyek sertifikasi halal secara terpusat berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku. Jika benar tidak terdapat dasar hukum yang sah, maka proyek tersebut dinilai berpotensi cacat administrasi sekaligus membuka ruang penyalahgunaan anggaran negara.

Paket Proyek Diduga Dipecah untuk Hindari Tender

Temuan kedua yang diungkap ICW berkaitan dengan pola pengadaan proyek. BGN disebut membagi proyek pengadaan jasa sertifikasi halal menjadi empat paket berbeda. Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan lokasi, jenis pekerjaan, volume, serta waktu pelaksanaan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Namun, menurut ICW, pemecahan proyek itu diduga bukan dilakukan demi efektivitas pekerjaan, melainkan untuk menghindari mekanisme tender terbuka.

Wana menjelaskan bahwa apabila proyek digabung dalam satu paket besar, maka proses pengadaan harus dilakukan melalui mekanisme lelang atau tender sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akan tetapi, dengan memecah proyek menjadi beberapa paket, BGN diduga dapat melakukan penunjukan langsung kepada pihak tertentu.

“Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, paket-paket tersebut seharusnya digabung menjadi satu,” katanya.

Praktik pemecahan paket proyek untuk menghindari tender merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Dengan menghindari proses tender terbuka, persaingan sehat antarpelaku usaha menjadi hilang dan membuka peluang terjadinya pengaturan proyek.

ICW menilai pola seperti ini perlu didalami aparat penegak hukum karena berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan pemerintah.

Dugaan Praktik Pinjam Bendera

Persoalan ketiga yang menjadi perhatian ICW adalah dugaan praktik pinjam bendera dalam proyek tersebut. Berdasarkan penelusuran ICW, perusahaan yang menjalankan proyek pengadaan sertifikasi halal adalah PT BKI.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan keempat proyek yang sebelumnya telah dipecah oleh BGN. Namun, hasil investigasi ICW menemukan bahwa PT BKI tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki kewenangan melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia, lembaga yang dapat melakukan pemeriksaan dan pendampingan harus memiliki status resmi sebagai LPH yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah.

Karena itu, ICW menduga ada pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang sebenarnya memiliki kewenangan sebagai LPH.

“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” ujar Wana.

Praktik pinjam bendera dalam proyek pemerintah sering terjadi ketika perusahaan yang memenangkan proyek tidak memiliki kapasitas atau izin yang sesuai, lalu menggunakan nama perusahaan lain atau mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pengadaan dan menurunkan kualitas pengawasan terhadap proyek.

Dugaan Markup Rp49,5 Miliar

Temuan paling mencolok dari ICW adalah dugaan penggelembungan harga atau markup dalam proyek sertifikasi halal tersebut. ICW melakukan perhitungan biaya sertifikasi halal dengan mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan aturan tersebut, total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah yang mencakup sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp23 juta.

Jika dikalikan dengan jumlah proyek yang diadakan BGN, yakni sebanyak 4.000 sertifikat halal, total kebutuhan anggaran diperkirakan hanya mencapai Rp92,2 miliar.

Sementara itu, total nilai kontrak dari empat paket proyek pengadaan sertifikasi halal yang dijalankan BGN mencapai Rp141,7 miliar.

Dari selisih tersebut, ICW menduga terdapat penggelembungan harga sedikitnya Rp49,5 miliar.

“Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga atau markup sedikitnya Rp49,5 miliar,” kata Wana.

ICW menilai dugaan markup ini harus segera ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Apalagi proyek tersebut berkaitan dengan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

ICW Minta KPK Bertindak Cepat

Atas berbagai temuan tersebut, ICW meminta KPK segera mengambil langkah hukum untuk menyelidiki proyek pengadaan sertifikasi halal BGN. Organisasi antikorupsi itu menilai indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup kuat untuk menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi.

Menurut ICW, penanganan cepat penting dilakukan agar potensi kerugian negara tidak semakin besar dan untuk memastikan tata kelola program pemerintah berjalan transparan serta akuntabel.

Selain itu, ICW juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proyek-proyek strategis nasional, terutama yang menggunakan anggaran besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyedot anggaran besar dari APBN. Karena itu, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi hal yang sangat penting guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak BGN terkait temuan dan laporan yang disampaikan ICW kepada KPK. Demikian pula KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

 

Penulis: Panji

Editor: Samsu