LBH Semarang Sebut Penetapan Tersangka Warga Jurangjero Bentuk SLAPP terhadap Pejuang Lingkungan
LINGKARMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti penetapan tersangka terhadap puluhan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sebelumnya terlibat bentrok dengan pekerja PT KRI.
LBH Semarang menilai langkah hukum terhadap warga tersebut merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik, khususnya terkait lingkungan hidup.
Kasus ini bermula dari konflik antara warga Desa Jurangjero dengan pihak perusahaan PT KRI yang aktivitas operasionalnya diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Ketegangan memuncak hingga terjadi bentrokan antara warga dan pekerja perusahaan beberapa waktu lalu.

Pasca-insiden tersebut, aparat kepolisian menetapkan puluhan warga sebagai tersangka. Keputusan itu kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk LBH Semarang yang mendampingi warga dalam proses hukum.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/lahan-jadi-lobang-tambang-700-shm-warga-bekambit-kalsel-dibatalkan-bpn/
Pengacara publik LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap warga Jurangjero tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Menurutnya, kasus tersebut berkaitan erat dengan perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.
“Penetapan tersangka itu adalah kasus dari perusahaan untuk membungkam pejuang lingkungan. Kami ingin menegaskan pejuang lingkungan itu harus mendapatkan perlindungan,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan bahwa konsep SLAPP merujuk pada penggunaan instrumen hukum untuk menekan atau membungkam partisipasi publik. Dalam konteks lingkungan hidup, praktik ini sering digunakan terhadap warga, aktivis, maupun kelompok masyarakat yang menolak proyek atau aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan lingkungan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurut Fajar, perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, ia menilai proses pidana terhadap warga Jurangjero bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap partisipasi masyarakat.
“Kami ingin menegaskan di sini bahwa pejuang lingkungan itu tidak bisa dituntut secara pidana. Maka dari itu pihak kepolisian harus memberhentikan kasus ini,” tegasnya.
LBH Semarang menilai warga Jurangjero tengah menjalankan hak konstitusional mereka untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka disebut menyuarakan kekhawatiran terkait dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat desa.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Karena itu, pihak LBH mendesak kepolisian untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menilai pendekatan pidana hanya akan memperkeruh konflik dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Hentikan kasus ini, karena kasus ini bukan kasus pidana biasa tetapi ini adalah kasus sarat kepentingan, di mana adanya pembungkaman atas tindakan warga yang sedang memperjuangkan hak lingkungan hidupnya,” lanjut Fajar.
Selain meminta penghentian perkara, LBH Semarang juga mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuka ruang dialog yang adil antara warga dan perusahaan. Menurut mereka, penyelesaian konflik lingkungan seharusnya mengedepankan pendekatan musyawarah dan perlindungan hak masyarakat.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Konflik antara warga Desa Jurangjero dan PT KRI sendiri menjadi perhatian publik karena mencerminkan persoalan yang kerap muncul di berbagai daerah, yakni benturan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat atas lingkungan hidup.
Di satu sisi, keberadaan industri dianggap penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun mengancam kesehatan dan kehidupan mereka.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan pihak kepolisian berkomitmen membantu menyelesaikan persoalan antara warga Desa Jurangjero dan PT KRI.
Menurutnya, saat ini aktivitas PT KRI telah dihentikan sementara waktu guna meredam situasi dan membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak terkait.
“Kami akan duduk bersama dengan pihak masyarakat, pabrik, bersama Forkopimda Blora dan Rembang untuk mencari solusi terbaik,” kata Wawan.
Ia menambahkan, setelah pelaksanaan Pilkada selesai, pemerintah daerah bersama pihak terkait akan mengupayakan solusi agar perusahaan tetap bisa beroperasi tanpa menimbulkan dampak yang merugikan warga sekitar.
“Setelah Pilkada usai kami usahakan mencari solusi bagaimana pabrik bisa beroperasi namun warga tidak terkena dampak pabrik itu,” lanjutnya.
Pernyataan Kapolres tersebut dinilai menjadi sinyal adanya upaya mediasi dalam penyelesaian konflik. Meski demikian, desakan penghentian proses hukum terhadap warga tetap menjadi tuntutan utama dari LBH Semarang dan kelompok pendamping masyarakat.
Kasus di Jurangjero juga kembali memunculkan perdebatan mengenai perlindungan terhadap pejuang lingkungan di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai masih banyak warga yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga gugatan hukum ketika menyuarakan penolakan terhadap proyek yang dianggap merusak lingkungan.
Padahal, partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Warga dinilai memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan protes, hingga memperjuangkan ruang hidup mereka tanpa takut dikriminalisasi.
Hingga kini, proses hukum terhadap warga Jurangjero masih menjadi perhatian publik. Masyarakat sipil berharap penyelesaian kasus dilakukan secara adil dengan mengedepankan dialog, perlindungan hak warga, dan kepastian terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








