Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Petani di Kotawaringin Timur Menangis Kehilangan Lahan 125 Hektar

IMG-20260508-WA0052-664x546_copy_664x546

LINGKARMEDIA.COM – Tangis para petani pecah di wilayah Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tanah garapan seluas 125 hektar yang telah mereka kelola sejak tahun 1982 kini diduga dicaplok mafia tanah melalui modus penerbitan Akta Hibah palsu.

Lahan tersebut merupakan milik Kelompok Rukun Tani Kerta Bumi yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari hasil pertanian di kawasan itu. Kini, mereka harus menghadapi kenyataan pahit setelah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.

Pengurus sekaligus Sekretaris Kelompok Rukun Tani Kerta Bumi, Soedjiono, S.Sos, saat ditemui di kediamannya pada Rabu (7/5/2026), menunjukkan tumpukan dokumen lama yang telah menguning dimakan usia. Dokumen-dokumen itu disebut menjadi bukti kuat bahwa negara sejak lama telah mengetahui dan mengakui keberadaan lahan garapan mereka.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/polemik-tanah-kas-desa-di-giripurno-memanas-status-shm-dipertanyakan/

Salah satu dokumen yang dianggap paling penting adalah Surat Rekomendasi Camat Baamang Nomor: BAR/792/Um/88 tertanggal 8 Agustus 1988 yang ditandatangani langsung oleh Camat Baamang saat itu, Salman Murad.

“Ini bukti negara mengakui kami. Tahun 2013, Damang Kepala Adat juga menerbitkan SKTA. Kami juga bayar PBB rutin. Bahkan SPPT tahun 2025 masih atas nama saya selaku pemilik tanah,” ungkap Soedjiono dengan suara bergetar.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurutnya, lahan tersebut dibuka secara gotong royong oleh para petani sejak awal 1980-an. Selama puluhan tahun, tidak pernah ada sengketa berarti maupun klaim dari pihak lain.

Namun petaka datang pada tahun 2017. Kelompok tani itu mendadak mengetahui bahwa telah terbit SHM di atas lahan mereka atas nama seseorang bernama Eko Cahyono.

Yang membuat mereka terkejut, dasar penerbitan SHM tersebut disebut berasal dari Akta Hibah Nomor 18 Tahun 2017.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Soedjiono menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan hibah tanah kepada siapa pun.

“Masalahnya, kami tidak pernah hibah. Tidak pernah tanda tangan. Kami juga tidak pernah bertemu orang bernama Eko Cahyono. Ini hibah dari setan?” tegasnya dengan nada kesal.

Ia menduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak-pihak tertentu demi menguasai lahan produktif milik petani.

Ironisnya, di atas lahan sengketa tersebut kini telah berdiri kompleks perumahan. Kondisi itu semakin membuat para petani merasa kehilangan harapan karena tanah yang dahulu mereka garap kini berubah fungsi menjadi kawasan permukiman.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Kasus ini juga memunculkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang terorganisir. Terlebih, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur periode lama sebelumnya diketahui pernah terseret dan divonis penjara dalam perkara mafia tanah lainnya.

Masyarakat menduga pola yang terjadi dalam kasus Kerta Bumi memiliki kemiripan dengan praktik-praktik mafia tanah yang selama ini marak terjadi di berbagai daerah.

“Kami sudah melapor ke Polres Kotim sejak tahun 2019. Sudah keluar SP2HP, tapi sampai hari ini kasusnya seperti mandek. Karena itu kami memutuskan untuk mencari keadilan sampai ke Jakarta,” ujar Soedjiono.

Ia mengatakan para petani kini sudah kehilangan kesabaran karena merasa proses hukum berjalan lambat. Sementara itu, pihak yang menguasai lahan justru terus menikmati hasil pembangunan di atas tanah yang dipersengketakan.

Untuk memperjuangkan hak mereka, Kelompok Rukun Tani Kerta Bumi kini tengah menyiapkan langkah hukum yang lebih besar. Mereka mengaku sedang merampungkan dokumen untuk meminta pendampingan hukum kepada LBH Jakarta.

Ada dua langkah hukum utama yang akan ditempuh kelompok tani tersebut.

Pertama, mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya guna membatalkan SHM yang diduga cacat hukum.

Kedua, mereka berencana melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Akta Hibah dan penggunaan surat palsu ke Bareskrim Polri.

Langkah tersebut diambil karena para petani menilai kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana serius.

“Kami rakyat kecil, tapi kami tidak bodoh. Kami minta Satgas Mafia Tanah ATR/BPN turun tangan. Ini jelas-jelas tanah kami dirampok,” kata Soedjiono.

Kasus dugaan mafia tanah sendiri menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Praktik ini kerap melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi pertanahan hingga dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat.

Banyak masyarakat kecil yang akhirnya kehilangan tanah karena lemahnya perlindungan hukum dan panjangnya proses penyelesaian sengketa.

Para petani Kerta Bumi berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum, dapat turun langsung mengusut kasus tersebut secara transparan.

Mereka juga meminta agar seluruh dokumen penerbitan SHM atas nama Eko Cahyono diperiksa secara menyeluruh, termasuk proses terbitnya Akta Hibah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Bagi para petani, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang telah diwariskan dan diperjuangkan selama puluhan tahun.

Kini mereka hanya berharap keadilan masih berpihak kepada rakyat kecil yang mempertahankan hak atas tanahnya sendiri.

 

Penulis: Panji

Editor: Samsu