Geothermal Rampas Ruang Hidup Warga: Panas Bumi, Luka Kami
LINGKARMEDIA.COM – Proyek pengembangan tambang panas bumi atau geothermal di Gede Pangrango, Mandailing, hingga Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur dan tempat-tempat lainnya sebagai energi terbarukan disebut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) telah merampas ruang hidup warga. Bahkan, menimbulkan kejadian tragis yang menewaskan anak-anak. Menurut keterangan JATAM, setidaknya 7 anak telah menjadi korban jiwa hingga ratusan warga dilarikan ke rumah sakit akibat terpapar gas beracun H2S dari operasi PT SMGP, pihak pengembang tambang.
Di tengah konflik panjang dan luka yang belum sembuh di kampung-kampung, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk tim teknis untuk mengevaluasi proyek panas bumi yang terus memicu perlawanan di banyak tempat: Wae Sano, Poco Leok, Ulumbu, Mataloko, Nage, Sokoria, hingga Atadei di Lembata. Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) menyerahkan nasib kami kepada tim itu, tanpa pernah sekali pun datang melihat langsung penderitaan yang kami alami.

“Sejak operasi geothermal yang ada disana itu paling sedikit 7 anak telah menjadi korban jiwa dan ratusan warga negara lainnya juga menjadi korban akibat gas beracun dan dilarikan ke rumah sakit.” Ujar Al farhat Kasman, Juru Bicara JATAM pada aksi Koalisi Nasional Tolak Geothermal di depan gedung Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2024.
Terkait dampak buruk Geotermal adalah hasil pertanian menurun, lahan-lahan menjadi sulit diolah. Sokoria yang dikenal sebagai salah satu penghasil kopi arabika terbaik di bumi Flores. Tetapi kini penduduk hanya memanen kerugian. Kopi arabika unggulan Sokoria kini tinggal nama, buahnya menghitam dan rontok sebelum sempat dipetik. Kakao yang menunjang kehidupan ekonomi rumah tangga warga juga mengalami nasib naas yang tak jauh berbeda. Seorang tetua adat dibawa paksa tentara, diintimidasi untuk menyatakan dukungan terhadap proyek, padahal warga lain menolak. Ini jelas bukan dialog, juga bukan partisipasi, tapi tekanan dalam rupa kerjasama.
Bagi masyarakat adat Wae Sano, alam sebagai ruang hidup adalah satu kesatuan kosmos dari kampung adat, tempat adat, perkebunan/pertanian, mata air, hutan dan danau. Ia tak dapat dapat dipecah belah, dirusak, dan disakiti satu dengan yang lain. Tak ada pembangunan yang boleh menabrak kehidupan. Jika perusahaan tetap memaksa bor, kami warga Wae Sano, akan punah dan kebudayaan kami akan hilang. Panas bumi akan menjadi alat pemusnahan dan membunuh kehidupan dan kesatuan alam kami.

Mereka bersaksi bahwa tanah mereka bukan hanya tempat berpijak. Di Flores dan Lembata, tanah adalah sumber pangan, sumber air, sumber martabat. Ketika proyek geothermal masuk, perusahaan tidak hanya datang membawa alat berat. Perusahaan datang dengan peta konsesi yang mencaplok ladang, kebun, mata air, dan ruang hidup masyarakat. Di Mataloko, lahan diambil untuk jalan masuk dan wellpad tanpa proses yang adil. Di Atadei, tanah ulayat disebut sudah “bebas”, padahal pemilik adat bahkan belum diajak bicara.
Di Atadei, suara masyarakat tak pernah didengarkan, tim satgas yang datang hanya melakukan presentasi sepihak. “Kami memilih meninggalkan forum karena suara kritis dari perlawanan kami tak mendapatkan ruangnya,” protes salah seorang warga. Dari seluruh tim yang ditugaskan, warga tak pernah mendapatkan penjelasan secara utuh tentang dampak jahat yang diakibatkan oleh panas bumi, dan hanya kami anggap sebagai upaya tekanan kepada warga.
Di Mataloko, semburan uap dan lumpur panas muncul di kebun-kebun penduduk, menyebar hingga dua ribu meter persegi. Bau belerang menguasai udara. Setiap dini hari, mereka menghirup aroma belerang dalam setiap tarikan napas. Warga terkena penyakit kulit, gatal-gatal menyebar, terutama anak-anak. Ini semua telah diberitakan oleh banyak media. Tetapi laporan tim teknis menyebut semuanya “terkendali”. Di Desa Wogo, suara mendesis dari dalam tanah terus terdengar, menandakan bumi NTT sedang bergolak. Tapi suara itu, seperti suara rakyat kecil, tidak dimasukkan ke dalam laporan.
Sungai Tiwu Bala di Ladja, telah ditanami batang-batang pipa besi yang kemudian menyedot dan mengalirkan airnya untuk mencoblos perut bumi. Mereka yang sehari-hari memanfaatkan dan mendapatkan kehidupan dari sekitar sungai, kini merasa was-was akan kandungan yang telah merubah zat air; baik warna, aroma dan rasa.
Di Nage, tiga rumah adat terpaksa dibongkar. Kampung adat mereka yang jaraknya 1,5 kilometer dari sumur bor, mengalami retakan tak terkendali. Lantai dapur terbelah, tembok rumah menganga seperti bertanya kepada siapa setiap guncangan ini bisa dipertanggungjawabkan. Namun, pemerintah dan perusahaan tak akan bisa menjawab ini. Saat malam, anak-anak tak lagi tidur dengan tenang. Mereka khawatir dari setiap detik suara yang muncul akan menelan rumah beserta keluarga mereka ke dalam bumi. Lalu tim teknis itu datang dan mengatakan bahwa ini tak ada sangkut pautnya dengan urusan panas bumi.
Di Sokoria, sumber air warga berubah warna dan bau. Mata air yang sebelumnya menjadi kehidupan ekosistem air tawar seperti: kepiting, ikan, dan udang kini tak ditemukan kembali. Air yang semestinya mereka dapatkan dari alam, kini harus dibeli dan berebut tangki air, bahkan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Perusahaan memberi janji listrik untuk mengaliri rumah-rumah mereka. Tetapi itu terbukti hanya ilusi: setiap musim hujan, rumah mereka tetap gelap gulita.
Dari release JATAM, di Poco Leok, kekerasan sudah menjadi cerita harian. Warga yang mempertahankan tanahnya dipukul, diinjak, diintimidasi. Beberapa mengalami kekerasan seksual, sedangkan 17 orang lainnya dikriminalisasi. Tidak cukup dengan itu, skema penundukan dengan cara manipulasi data dan informasi juga dimainkan. Mereka yang berkuasa bermain melalui pemberitaan media-media dan juga laporan dokumen resmi ke pihak bank KfW Jerman.
Bahkan, Bupati Manggarai, alih-alih mendengar suara kami, warga Poco Leok, ia justru memobilisasi massa tandingan untuk mengintimidasi kami. Di kampung kami, mempertahankan hak hidup sama dengan menantang pemerintah dan aparat. Bahkan wartawan Floresa yang meliput perlawanan warga ikut diintimidasi, seolah kebenaran dianggap ancaman.
Terbaru, 5 September 2025 aktifis penolak geothermal, Rudolfus Oktavianus Ruma, ditemukan tewas mengenaskan di sebuah gubuk di Sikusama, Desa Tonggo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah rekan Vian, sapaannya, melihat banyak kejanggalan.
Berdasar foto-foto yang beredar di media sosial grup Facebook maupun WhatsApp, Vian tewas dalam keadaan tergantung di dalam gubuk yang terbuat dari bambu. Sebuah tali terikat di leher korban namun posisi kaki korban menyentuh lantai gubuk yang juga terbuat dari bambu. Tubuh korban terlihat sudah membengkak.
Rudolfus Oktavianus Ruma dikenal sebagai pegiat lingkungan yang menolak kehadiran proyek Geothermal di Flores, NTT. Dia aktif menyuarakan proyek yang dianggap merusak lingkungan dan membuat masyarakat adat di sana kehilangan lahan.
Di banyak tempat, masyarakat sengaja dipecah. Di Ulumbu, Wae Sano, Mataloko, dan Atadei, solidaritas warga dihancurkan dengan janji pekerjaan, CSR, atau bantuan yang dibagikan secara diam-diam. Saat komunitas terpecah, perusahaan dan pemerintah merangsek masuk untuk membakar konflik. Saat konflik merekah, mereka buru-buru masuk, bukan untuk menyelesaikan secara tulus, tetapi untuk memberi sanksi kepada warga yang masih gigih menolak. Perusahaan dan pemerintah sengaja memainkan konflik, mengadu domba, hanya untuk memastikan pembangunan yang mengoyak kedamaian masyarakat terus berjalan. LINGKARMEDIA.COM
Di tengah semua ini, Gubernur NTT diam. Ia menyerahkan masa depan kami kepada tim teknis yang menuliskan laporan berdasarkan titik-titik observasi, hanya berbekal pengamatan satu dua hari, tanpa mendengarkan jeritan warga dengan sungguh-sungguh. Mereka tidak pernah tinggal di tengah-tengah warga untuk mencicipi rasanya menjadi warga yang harus menghirup aroma belerang nyaris setiap detik.
JATAM, menurut Al Farhat, juga mencatat korban lainnya yang ada di Dieng, Wonosobo. “Di Dieng, Wonosobo, operasi PT Geo Dipa telah menewaskan dua orang, dan puluhan lainnya keracunan gas H2S akibat kebocoran berulang.” sambung Farhat.
Namun menurut Al Farhat, kondisi warga dan ruang hidupnya yang terancam tambang panas bumi ini justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi. Ini terpapar dalam Pasal 46 dan 74 UU 21/2014. Pasal 46 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi yang telah memegang Izin Pemanfaatan Langsung atau Izin Panas Bumi, dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Sanksi atas pelanggaran pelarangan tersebut dikemukakan di Pasal 74. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung terhadap pemegang Izin panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah). Dengan kondisi semacam itu, menurut Al Farhat menempatkan rakyat dan lingkungan memikul risiko sosial dan ekologis dari seluruh proses pengembangan panas bumi.
Indonesia sebagai bagian dari Cincin Api Pasifik, menempati peringkat kedua sebagai wilayah panas bumi (geothermal) terbesar di dunia setelah Amerika serikat, dengan kapasitas terpasang mencapai 2.378 MW. Data dari Kementerian ESDM, Sumatera Selatan memiliki potensi pengembangan panas bumi yang sangat besar dengan identifikasi 7 titik yang masih sangat prospektif untuk dikembangkan.
Sumatera, mengikuti Jawa, menduduki peringkat kedua sebagai penyumbang utama geothermal dengan kapasitas terpasang mencapai 917 MW. General Manager PT PGE area Lumut Balai, Catur Hendro Utomo S melihat hal itu sebagai peluang dan tantangan yang harus dihadapi.
Pada tahun 2020 PT PGE berhasil membangun 1 unit PLTP Lumut Balai dengan mengoperasikan listrik sebesar 55 MW, sedangkan ditahun 2023 ini PGE sedang melakukan tahap Pembangunan Fasilitas PLTP Unit ke-2 yang ditargetkan COD pada bulan Desember 2024 dengan penambahan kapasitas sebesar 55 MW.
Dari 7 titik tersebut, baru 2 titik yang sudah beroperasi. Dua titik itu masing-masing dengan kapasitas terpasang PGE area Lumut Balai COD 2019 dan PLTP Rantau Dedap COD 2021. “Untuk LMB unit II ditargetkan beroperasi pada desember tahun depan,” ujar Catur Hendro, Senin, 11 Desember 2023.
Pemerintah tidak pernah merasakan teror yang harus dihadapi warga di malam-malam tertentu, gemuruh dan dentuman yang menggelegar dari perut bumi. Gemuruh yang merenggut rasa aman penduduk, mengubah malam damai menjadi mencekam. Tetapi, tidak ada satu kalimat pun dalam laporan itu yang menggambarkan trauma, ketakutan, dan kehilangan warga.
Penduduk di seputaran tambang geotermal tidak menolak listrik. Tapi warga menolak dibohongi, warga menolak dilangkahi, dan warga menolak proyek yang merampas dan mencederai mereka. Jangan sebut ini transisi energi apabila mereka harus mengorbankan nyawa dan masa depan, mengorbankan keselamatan dan seluruh yang penduduk perlukan untuk terus hidup. Jangan sebut ini ramah lingkungan jika air warga tercemar dan tanah mereka rusak. Jangan sebut ini kesejahteraan jika hidup mereka semakin sulit dan memerangkap penduduk ke dalam kemiskinan.
Perempuan, anak-anak, petani, warga adat – semuanya kehilangan air, tanah, tubuh, harga diri, identitas, bahkan masa depan. Dalam bayang-bayang kehilangan itu semua, mereka tidak pernah diminta pendapat. Pemerintah dan perusahaan tidak pernah menunjukkan kerendahan hati untuk benar-benar mendengarkan rakyat secara sungguh dan tulus.
Atas dasar semua penderitaan yang penduduk alami, semua kerusakan yang penduduk saksikan, dan semua kekerasan yang terus berulang, mereka menyerukan:
1. Hentikan seluruh aktivitas proyek geothermal di Nusa Tenggara Timur.
2. Cabut seluruh izin proyek geothermal di wilayah yang tidak memiliki persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat.
3. Tarik semua aparat militer dan polisi dari wilayah konsesi panas bumi.
4. Bebaskan seluruh warga yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah dan airnya.
5. Pulihkan lahan, air, dan ruang hidup yang telah rusak akibat aktivitas eksplorasi maupun pembukaan akses.
6. Lakukan audit lingkungan independen dengan partisipasi penuh warga.
7. Hentikan pemecahbelahan komunitas melalui manipulasi sosialisasi, janji CSR, dan tekanan politik.
8. Tempatkan perempuan sebagai subjek dalam seluruh proses keputusan dan pemulihan.
9. Adili seluruh tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi selama operasi proyek geothermal di Flores dan Lembata.
Rakyat bersuara karena mereka masih ada. Rakyat melawan karena tanah ini masih mereka jaga. Rakyat menolak bukan karena kebencian, tapi karena cinta pada tanah, air, dan kehidupan mereka yang sederhana.
Rakyat tidak minta dikasihani. Rakyat minta dihormati. Rakyat bukan pengganggu pembangunan, Rakyat penjaga kehidupan. Dan Rakyat akan terus bertahan, karena tanah ini bukan hanya warisan, tapi kehidupan rakyat itu sendiri.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








