KAPAK Desak KPK Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group Rp 30,3 Triliun

IMG_20260519_075725

LINGKARMEDIA.COM – Massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (KAPAK) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan kredit macet atau dugaan gagal bayar pinjaman perbankan yang melibatkan Kalla Group melalui pembiayaan dari Bank Himbara.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/organisasi-advokat-singapura-audiensi-dan-perkuat-kerjasama-dengan-depa-ri/

Juru bicara KAPAK, Komarudin, menyebut pihaknya meminta audit menyeluruh terhadap dugaan kredit jumbo yang nilainya disebut mencapai Rp 30,3 triliun.

“Kami mendesak BPK untuk mengaudit dugaan kredit macet Kalla Group sebesar Rp 30,3 triliun dan mendesak KPK segera menyita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso serta menghentikan pinjaman bank negara untuk Kalla Group,” ujar Komarudin di depan Gedung Merah Putih KPK.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana kondisi pinjaman yang bersumber dari bank-bank milik negara tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi penting dilakukan agar masyarakat mengetahui apakah pembiayaan tersebut benar-benar memberikan manfaat luas atau justru hanya menguntungkan kelompok usaha tertentu.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Komarudin mengakui bahwa Kalla Group bukan perusahaan baru dalam dunia bisnis nasional. Perusahaan tersebut memiliki portofolio bisnis yang luas, mulai dari sektor energi, konstruksi, transportasi, hingga proyek infrastruktur strategis di berbagai daerah.

Namun, kata dia, besarnya pendanaan yang diterima perusahaan tersebut dari sindikasi bank-bank Himbara menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar yang berasal dari lembaga keuangan milik negara.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Dalam beberapa tahun terakhir, keterlibatan Kalla Group dalam proyek-proyek besar, termasuk pembangkit listrik, membuat kebutuhan pendanaan meningkat tajam. Di sinilah bank-bank negara memiliki peran penting,” kata Komarudin.

Ia menjelaskan bahwa skema pembiayaan sindikasi sebenarnya merupakan praktik lazim dalam dunia perbankan, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Melalui skema tersebut, sejumlah bank bekerja sama memberikan pinjaman agar risiko pembiayaan dapat dibagi.

Meski demikian, menurutnya, yang menjadi sorotan adalah konsentrasi pembiayaan dalam jumlah sangat besar kepada satu kelompok usaha tertentu.

“Yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar mekanismenya, tetapi bagaimana pengawasan dan transparansi dalam proses pemberian kredit jumbo tersebut,” ujarnya.

Komarudin menilai kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta memang dibutuhkan dalam pembangunan nasional, terutama di bidang energi dan infrastruktur. Namun, ia mengingatkan bahwa kolaborasi tanpa transparansi dapat memunculkan risiko serius.

“Di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Tetapi kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, massa aksi mempertanyakan siapa pihak yang mengambil keputusan pemberian kredit jumbo kepada Kalla Group, alasan pemberian pinjaman dalam jumlah besar tersebut, serta bagaimana mekanisme pengawasannya dilakukan oleh pihak bank.

Menurut Komarudin, pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui audit resmi dan keterbukaan data, bukan sekadar asumsi maupun spekulasi di ruang publik.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti potensi risiko apabila benar terjadi gagal bayar atau kredit macet. Ia menyebut secara hukum, perusahaan penerima pinjaman wajib bertanggung jawab melunasi utangnya, dan apabila gagal maka aset jaminan dapat disita sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika terjadi kredit macet, maka perusahaan yang bersangkutan wajib bertanggung jawab. Negara melalui mekanisme hukum juga memiliki kewenangan menyita aset jaminan,” ujarnya.

Karena itu, KAPAK mendesak BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk berani melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kredit jumbo tersebut.

Massa aksi juga meminta agar lembaga penegak hukum memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan kepada perusahaan tersebut.

Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait kabar dugaan kredit macet yang menyeret nama Kalla Group.

Dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (18/4/2026), Jusuf Kalla membantah keras tuduhan bahwa perusahaan miliknya memiliki kredit macet hingga Rp 30 triliun.

Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyebut isu itu sebagai upaya mendiskreditkan dirinya maupun perusahaan yang telah dibangun keluarganya selama puluhan tahun.

“Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet,” ujar Jusuf Kalla.

JK mengakui bahwa Kalla Group memang memiliki pinjaman perbankan dengan nilai besar, sekitar Rp 30 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran kredit berjalan lancar dan tidak pernah mengalami keterlambatan.

Menurutnya, sebagian besar pinjaman tersebut digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera.

Proyek-proyek tersebut, kata JK, merupakan bagian dari dukungan pihak swasta terhadap program pemerintah dalam pengembangan energi baru terbarukan.

“Cuma kami perusahaan yang betul-betul melaksanakan program pemerintah itu dengan membangun pembangkit listrik hampir 1.500 megawatt,” katanya.

JK juga menyayangkan adanya dugaan kebocoran informasi terkait fasilitas kredit perusahaan ke publik. Menurutnya, informasi kredit perbankan seharusnya bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang.

Ia menilai apabila benar ada pihak internal bank yang membocorkan data tersebut, maka tindakan itu dapat melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan bank.

Karena itu, Jusuf Kalla mengaku akan menelusuri sumber kebocoran informasi yang memunculkan polemik di ruang publik tersebut.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK, BPK, maupun Kejaksaan Agung terkait tuntutan massa aksi tersebut. Begitu pula pihak Bank Himbara yang belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan dugaan kredit macet yang diarahkan kepada Kalla Group.

 

Penulis: Panji

Editor: Samsu