Dana Desa Dapat Digunakan Untuk Modal Usaha Koperasi Merah Putih

IMG_20251115_065657

LINGKARMEDIA.COM – Mulai tahun ini, dana desa dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sesuai dengan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa pengajuan pinjaman oleh KDMP harus melalui mekanisme khusus yang dimulai dari tingkat desa.

“Pengurus koperasi harus mengajukan proposal berisi rencana bisnis kepada Kepala Desa. Proposal mencakup kegiatan usaha, anggaran belanja modal dan operasional, skema pencairan, serta rencana pengembalian pinjaman,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, (8/2025)

Sementara itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Rp 40 triliun dari Rp 60 triliun dana desa bakal digunakan untuk bayar cicilan Koperasi Desa Merah Putih tiap tahun. Jumlah tersebut digunakan sebagai jaminan utang koperasi ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menyediakan kredit.

“Yang jelas dana desanya dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” ujar Purbaya di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jumat, (14/11/2025).

Usulan pinjaman diajukan oleh Ketua Pengurus KDMP kepada Kepala Desa. Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan proposal tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dalam musyawarah desa atau musyawarah khusus.

Forum ini dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran pinjaman serta bentuk dukungan pengembalian.

Setelah itu, Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan pinjaman, yang menjadi dokumen dasar bagi koperasi untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Jika pinjaman disetujui pihak bank, maka Kepala Desa menandatangani surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk menempatkan dana desa di rekening pembayaran pinjaman. Penandatanganan surat kuasa dilakukan bersamaan dengan perjanjian pinjaman.

Pinjaman yang diajukan dapat digunakan untuk berbagai jenis kegiatan usaha, seperti:

Operasional kantor koperasi

Pengadaan sembako

Pendirian klinik dan apotek desa

Pembangunan gudang dan logistik

Usaha simpan pinjam

Namun, seluruh rencana usaha wajib menyesuaikan dengan potensi dan kebutuhan ekonomi di desa masing-masing.

Yandri menegaskan bahwa skema ini dirancang untuk memastikan pemanfaatan dana desa berjalan secara akuntabel dan hati-hati.

“Kita ingin koperasi menjadi pendorong ekonomi desa, tapi harus tetap ada kontrol agar dana yang digunakan benar-benar berdampak,” katanya tegas.

Tim

Redaksi