Pilkades Serentak Kota Batu 2027, Masa Bakti BPD Jadi Sorotan

IMG_20260730_185159

LINGKARMEDIA.COM – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kota Batu pada 2027 mulai menunjukkan arah yang lebih jelas. Meski hingga kini belum ada keputusan resmi dalam bentuk regulasi tertulis, muncul wacana bahwa seluruh desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa akan disatukan dalam satu gelombang pada Oktober 2027.

Jika skenario tersebut terealisasi, sebanyak 14 desa di Kota Batu akan melaksanakan Pilkades secara bersamaan. Wacana ini muncul sebagai upaya menyinkronkan masa akhir jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun yang sama, sehingga pelaksanaan pemilihan menjadi lebih efektif dari sisi penyelenggaraan maupun anggaran.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/wawali-heli-suyanto-apresiasi-bantengan-nuswantara-festival-budaya-yang-angkat-identitas-kota-batu-dan-gerakkan-ekonomi-warga/

Kepala Desa Mojorejo, Rujito, mengatakan bahwa rencana penyatuan gelombang Pilkades tersebut telah menjadi pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan para kepala desa. Menurutnya, terdapat dua kelompok masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 2027.

Kelompok pertama terdiri dari tiga kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2027, yakni Kepala Desa Mojorejo, Pendem, dan Telekung. Sementara kelompok kedua berjumlah 11 kepala desa yang masa jabatannya baru berakhir pada Desember 2027.

“Karena jaraknya tidak begitu jauh dalam tahun yang sama, akhirnya ada wacana untuk dijadikan satu gelombang nanti serentak 14 desa,” ujar Rujito saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rujito, penyatuan jadwal tersebut memang dinilai lebih efisien. Selain mempermudah proses administrasi, pelaksanaan serentak juga dapat menghemat biaya penyelenggaraan serta mempermudah koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam tahapan Pilkades.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Namun demikian, di balik rencana tersebut muncul sejumlah persoalan yang harus segera mendapatkan kepastian hukum, terutama terkait masa transisi pemerintahan desa.

Tiga Desa Berpotensi Dipimpin Penjabat

Apabila Pilkades benar-benar dilaksanakan pada Oktober 2027, maka tiga desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Januari 2027 akan mengalami kekosongan jabatan selama beberapa bulan.

Rujito menjelaskan bahwa masa jabatannya sebagai Kepala Desa Mojorejo akan berakhir pada 16 Januari 2027. Dengan demikian, terdapat jeda waktu sekitar sembilan bulan hingga pelaksanaan Pilkades.

Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan, pemerintah diperkirakan akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga kepala desa hasil Pilkades resmi dilantik.

“Kalau memang nanti Pilkades dilaksanakan Oktober, tentu ada kekosongan jabatan. Kemungkinan akan diisi oleh PJ yang ditunjuk pemerintah sampai kepala desa terpilih dilantik,” jelasnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Menurut Rujito, keberadaan Penjabat Kepala Desa sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia berharap pejabat yang ditunjuk nantinya benar-benar memahami tata kelola pemerintahan desa sehingga roda pemerintahan tidak mengalami hambatan selama masa transisi.

Masa Jabatan BPD Dinilai Menjadi Persoalan Serius

Selain persoalan kekosongan kepala desa, Rujito juga menyoroti masalah lain yang dinilai lebih krusial, yakni berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum pelaksanaan Pilkades.

Di Desa Mojorejo, masa jabatan anggota BPD dijadwalkan berakhir pada Juli 2027, atau sekitar tiga bulan sebelum rencana Pilkades berlangsung.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan administratif karena BPD memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkades.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPD bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa, mengawasi tahapan pelaksanaan, hingga menerima dan menetapkan laporan hasil pemilihan sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah.

Jika masa jabatan BPD telah berakhir sementara belum ada aturan mengenai perpanjangan ataupun mekanisme penggantinya, maka terdapat potensi terjadinya kekosongan kelembagaan yang dapat menghambat seluruh tahapan Pilkades.

“Masalah masa kerja BPD ini masih belum ada solusinya, apakah nanti akan diperpanjang atau seperti apa. Kami sudah melontarkan hal ini dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota dan DPRD,” kata Rujito.

Ia menilai idealnya masa jabatan BPD berakhir setelah kepala desa baru hasil Pilkades dilantik. Dengan demikian, proses transisi pemerintahan desa dapat berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.

Kepastian Regulasi Sangat Dinantikan

Hingga kini, seluruh pemerintah desa masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Kota Batu yang mengatur secara teknis pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.

Menurut Rujito, regulasi tersebut sangat penting karena akan menjadi dasar penyusunan seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, penganggaran, jadwal pendaftaran calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Ia berharap Pemerintah Kota Batu segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan agar pemerintah desa memiliki kepastian dalam menyusun perencanaan.

“Jika segala sesuatunya sudah fix, terutama hari-H pelaksanaannya, tentu akan berdampak positif bagi kami dalam melakukan persiapan, baik dari sisi pendaftaran maupun penganggaran,” ujarnya.

Kades Pendem Harap PJ Mampu Menjaga Stabilitas Desa

Pandangan serupa juga disampaikan Kepala Desa Pendem, Tri Wahyuwono Efendi.

Ia mengatakan bahwa masa jabatannya sebagai kepala desa akan berakhir pada Januari 2027. Apabila Pilkades baru digelar Oktober 2027, maka akan ada masa transisi yang cukup panjang.

Menurut Tri, apabila pemerintah memutuskan menunjuk Penjabat Kepala Desa, maka pejabat tersebut harus mampu menjalankan roda pemerintahan secara profesional dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tidak tahu kalau memang nanti ada kekosongan, ya mungkin ada PJ. Harapan kami nanti PJ bisa menjadi suatu pejabat yang memang menjalankan pemerintahan desa dengan baik,” katanya.

Tri menilai keberhasilan masa transisi akan sangat menentukan stabilitas pemerintahan desa hingga kepala desa definitif terpilih.

Masih Menunggu Aturan Turunan PP Nomor 16 Tahun 2026

Tri menjelaskan bahwa secara nasional pelaksanaan Pilkades mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.

Namun demikian, pelaksanaan di tingkat daerah masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota agar seluruh tahapan memiliki dasar hukum yang jelas.

Sampai saat ini, menurutnya, pemerintah desa belum menerima kepastian mengenai proses penyusunan regulasi tersebut.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Padahal, kepastian aturan sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan jadwal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pembentukan panitia, serta berbagai tahapan administratif lainnya.

Pembahasan di DPRD Sempat Alami Deadlock

Tri juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Pilkades Serentak sempat mengalami kebuntuan atau deadlock dalam forum pembahasan di DPRD Kota Batu.

Menurut informasi yang diterimanya, terdapat perbedaan pandangan mengenai pola pelaksanaan Pilkades.

Sebagian pihak menginginkan seluruh desa melaksanakan Pilkades dalam satu gelombang, sementara terdapat aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Junrejo yang mengusulkan agar Pilkades dilaksanakan dalam dua gelombang.

Perbedaan pendapat tersebut membuat keputusan belum dapat diambil.

“Informasinya, Dinas DP3AP2KB akan menyurati dan meminta petunjuk dari kementerian terkait hal ini. Sampai sekarang belum ada keputusan pasti untuk Pilkades tahun 2027,” ungkap Tri.

Pasal 78 PP Dinilai Perlu Penjelasan

Selain itu, Tri juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 78 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan terkait masa jabatan BPD.

Ia menilai perlu adanya penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai implementasi aturan tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Pada Pasal 78 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang akan menjadi masalah di tatanan yang nantinya menyangkut masa periode BPD,” katanya.

Menurut Tri, tanpa adanya kepastian mengenai status BPD, pelaksanaan Pilkades berpotensi mengalami kendala administratif karena lembaga tersebut merupakan bagian penting dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilihan.

Berharap DPMD Segera Terbentuk

Baik Rujito maupun Tri Wahyowono Efendi sama-sama berharap pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu dapat segera terealisasi.

Mereka menilai keberadaan DPMD akan membuat pembinaan pemerintahan desa menjadi lebih fokus dibandingkan saat ini yang masih berada dalam lingkup organisasi perangkat daerah dengan cakupan tugas yang lebih luas.

Dengan adanya dinas khusus yang menangani pemerintahan desa, berbagai persoalan regulasi, pembinaan aparatur desa, hingga pelaksanaan Pilkades diyakini dapat ditangani lebih cepat dan terkoordinasi.

Kedua kepala desa di Kecamatan Junrejo ini berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai regulasi Pilkades Serentak 2027 agar seluruh desa dapat menyusun perencanaan secara matang. Kepastian tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menjamin kelancaran proses demokrasi di tingkat desa, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa transisi pemerintahan.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses