Tepat 30 Tahun Kudatuli, Amnesty International: Negara Belum Hadirkan Keadilan bagi Korban
LINGKARMEDIA.COM – Tepat 30 tahun setelah Peristiwa Penyerangan 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Kudatuli, Amnesty International Indonesia menilai negara masih gagal menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga korban. Organisasi hak asasi manusia tersebut menyebut belum adanya penyelesaian menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi yang menjadi salah satu catatan kelam sejarah Indonesia pada masa Orde Baru.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan hingga kini negara belum menunjukkan kemauan politik yang memadai untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Padahal, menurutnya, terdapat indikasi fakta baru yang dapat membuka peluang penyelidikan lebih lanjut, termasuk keberadaan lokasi makam jenazah tak dikenal yang diduga berkaitan dengan korban Peristiwa 27 Juli 1996.
“Sudah tiga dekade berlalu, namun negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Padahal ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tidak dikenal korban Kudatuli. Negara justru terkesan lebih memilih memelihara impunitas daripada mengusut tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu ini,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Menurut Usman, penyerbuan terhadap kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, pada 27 Juli 1996 merupakan simbol represi politik di era Orde Baru. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga meninggalkan persoalan hukum yang hingga kini belum terselesaikan.
Amnesty International mengingatkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah menyimpulkan adanya enam bentuk pelanggaran HAM serius dalam tragedi tersebut. Pelanggaran itu meliputi kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi, serta pelanggaran terhadap perlindungan jiwa dan harta benda.
Meski demikian, Usman menilai proses hukum yang pernah dilakukan pemerintah belum mampu menjawab tuntutan keadilan. Pengadilan koneksitas yang berlangsung pada periode 2002 hingga 2003 dinilai hanya menyentuh pelaku di tingkat lapangan, sementara pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan tidak pernah dimintai pertanggungjawaban hukum.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Dalam proses tersebut, seorang warga sipil bernama Jonathan Marpaung dinyatakan bersalah karena terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke kantor PDI. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan sepuluh hari. Sementara itu, dua perwira militer yang juga diadili, yakni Budi Purnama dan Suharto, diputus bebas oleh pengadilan.
“Proses hukum setengah hati itu tidak memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Hal tersebut justru memperlihatkan impunitas yang bersifat sistemik karena hukum gagal menyentuh aktor intelektual di balik tragedi tersebut,” kata Usman.
Amnesty International mendesak Komnas HAM segera melaksanakan penyelidikan projustisia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurut organisasi tersebut, penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan perkembangan hasilnya disampaikan kepada publik.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Usman menilai investigasi terhadap makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 dapat menjadi pintu masuk untuk menemukan bukti baru. Temuan tersebut dinilai berpotensi mengonfirmasi keberadaan korban yang selama ini tidak tercatat dalam data resmi.
Selain itu, Amnesty juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk menangani Peristiwa 27 Juli 1996. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dapat berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Amnesty International memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan memperkuat budaya impunitas di Indonesia. Menurut organisasi tersebut, kegagalan negara mengusut dan mengadili seluruh pihak yang bertanggung jawab akan menjadi preseden buruk bagi penegakan HAM di masa mendatang.
“Selama keadilan belum ditegakkan secara menyeluruh, penghormatan negara terhadap hak asasi manusia akan terus menjadi ilusi. Situasi ini juga membuat masyarakat tetap rentan mengalami praktik represi serupa pada masa depan,” ujar Usman.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Sebagai informasi, Peristiwa Penyerangan 27 Juli 1996 terjadi ketika kantor DPP PDI yang dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri, hasil Kongres Surabaya 1993, diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi yang merupakan hasil Kongres Medan 1996. Berdasarkan laporan Amnesty International, penyerbuan tersebut berlangsung dengan dukungan ratusan aparat kepolisian.
Dalam laporan yang diterbitkan Amnesty International tiga hari setelah kejadian, organisasi tersebut mencatat antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan. Sedikitnya 90 orang mengalami luka-luka, sementara lima hingga tujuh orang dilaporkan meninggal dunia. Saat itu, PDI juga menyatakan terdapat 28 orang yang belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM mencatat sedikitnya lima orang meninggal dunia, 149 orang mengalami luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM serius dalam peristiwa yang hingga kini masih menyisakan tuntutan penyelesaian dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Peringatan 30 tahun Kudatuli tahun ini juga diisi dengan sejumlah kegiatan, termasuk pameran sejarah dan arsip foto di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Pameran tersebut menampilkan berbagai dokumentasi peristiwa, termasuk foto-foto makam tak dikenal yang diduga berkaitan dengan korban kerusuhan 27 Juli 1996.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








