Polres Semarang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kabel dan Aki Tower
Semarang, Lingkarmedia.com – Polres Semarang mengungkap kasus pencurian kabel dan baterai atau aki tower telekomunikasi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, salah satunya diketahui merupakan pegawai perusahaan telekomunikasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BD, warga Kabupaten Grobogan, dan IY, warga Kota Semarang. Berdasarkan keterangan Polres Semarang, BD bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi yang berkaitan dengan lokasi tower yang menjadi sasaran pencurian.
Keduanya diduga telah melakukan pencurian kabel serta baterai atau accu tower telekomunikasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Semarang. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi mereka.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Semarang menerima laporan pencurian di salah satu tower Telkomsel yang berada di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, pada Rabu, 9 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” ujar Bodia dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan tersangka BD yang menyebut dirinya menghubungi IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 9 September 2026. Sekitar pukul 14.00 WIB, BD diduga menghubungi IY untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel yang berada di Kecamatan Jambu.
Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya kemudian bertemu di lokasi tower. Dalam menjalankan aksinya, keduanya disebut memiliki peran masing-masing.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
IY diduga bertugas memanjat tower dan memotong kabel. Sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel yang telah dipotong.
“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelas Bodia.
Setelah mengamankan kedua tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dugaan keterlibatan BD dan IY dalam sejumlah kasus pencurian baterai atau accu tower Telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.
Polisi mencatat sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran kedua tersangka. Aksi tersebut diduga berlangsung dalam rentang Januari hingga Mei 2026.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Sejumlah lokasi yang disebut dalam hasil penyelidikan antara lain tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” terang Bodia.
Menurut Bodia, tersangka BD lebih dahulu diamankan polisi pada Rabu malam di wilayah Ambarawa. Saat menjalani pemeriksaan awal, BD mengakui perbuatannya dan kemudian mengungkap dugaan keterlibatan IY dalam aksi tersebut.
Polisi selanjutnya mengamankan IY untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait rangkaian pencurian yang diduga dilakukan bersama BD.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran,” kata Bodia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, serta kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter.
Selain itu, polisi juga menyita cutter, obeng, sejumlah dokumen, dan kunci kendaraan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pencurian lain yang belum terungkap.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Bodia juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan telekomunikasi yang mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Saat ini, BD dan IY masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Semarang.
Penulis : Shereen








