Amnesty Kecam Diklat Militer bagi Warga dan Pelajar Pasca Demo 27 Agustus

shutterstock_2528352845-1468x710

Jakarta, Lingkarmedia.com – Amnesty International Indonesia mengecam kebijakan yang mewajibkan sejumlah warga dan pelajar mengikuti program diklat atau pembekalan bela negara di fasilitas militer setelah ditangkap dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pendekatan represif dan militeristik terhadap warga sipil yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.

“Kami mengecam dengan keras kebijakan yang melanggar hak asasi manusia ini. Mengirim warga dan pelajar ke barak hanya karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi mengirimkan pesan yang keliru ke publik luas bahwa hak untuk menyampaikan pendapat lewat demonstrasi adalah tindakan bermasalah,” kata Usman.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/amnesty-desak-pemerintah-hentikan-mbg-usai-kasus-siswi-karo-diduga-kehilangan-ingatan/

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari apa yang disebut Amnesty sebagai remiliterisasi ruang sipil yang semakin menguat di Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan semacam itu harus segera dihentikan karena berpotensi membatasi kebebasan warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.

Usman juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut, khususnya ketika peserta yang diwajibkan mengikutinya merupakan warga sipil dan anak-anak usia sekolah.

“Alih-alih mendengarkan aspirasi warganya, negara justru merespons dengan pendekatan militeristik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas bagi warga sipil, terlebih anak-anak usia sekolah,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia menyebut telah menerima laporan mengenai proses perekrutan peserta diklat yang diduga berlangsung dengan intimidasi dan pemaksaan.

Lembaga tersebut juga mengaku menerima informasi bahwa polisi diduga memberikan peringatan kepada calon peserta dengan menyebut wajah dan nama mereka telah didata. Menurut Amnesty, peserta disebut akan menghadapi risiko apabila kembali mengikuti aksi demonstrasi.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Amnesty menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa program diklat tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kegiatan edukasi atau pembinaan.

“Kami menegaskan bahwa ini bukanlah program edukasi atau pembinaan, melainkan bentuk intimidasi dan represi dari negara,” kata Usman.

Sorotan Amnesty juga diarahkan kepada dukungan sejumlah pejabat pemerintah terhadap program tersebut. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang, berdasarkan pemberitaan media, mendukung kegiatan tersebut sebagai langkah positif untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini.

Bagi Amnesty, pendidikan nasionalisme seharusnya tidak dibangun melalui kepatuhan terhadap perintah atau pendekatan militeristik. Pendidikan kewarganegaraan, kata Usman, justru harus mendorong kesadaran kritis masyarakat terhadap berbagai bentuk ketidakadilan dan kesewenang-wenangan, termasuk ketika kritik tersebut ditujukan kepada kebijakan pemerintah.

“Nasionalisme dan cinta tanah air bukan soal patuh pada perintah, namun bagaimana membangkitkan kesadaran kritis terhadap kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara,” ujarnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Amnesty menilai pelaksanaan program tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap hak-hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat, serta hak menyampaikan pendapat melalui aksi damai.

Latar belakang program ini mencuat setelah Serikat Tahanan Politik (Setapol) Indonesia mengungkapkan adanya warga yang ditangkap polisi terkait demonstrasi 27 Agustus di Jakarta dan kemudian diwajibkan mengikuti “pembinaan” berupa diklat di barak militer selama 10 hari.

Selain itu, Amnesty menyebut telah menerima dokumen surat berkop Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 3 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah kepala sekolah di Jakarta dan memuat kewajiban bagi 29 murid dari berbagai sekolah untuk mengikuti Pembekalan Bela Negara KKRI (Korps Kadet Republik Indonesia) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 14 September 2026 di fasilitas Standby Force TNI di Citeureup, Bogor.

Menurut laporan media yang diterima Amnesty, kegiatan tersebut merupakan program pelatihan bela negara yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polda Metro Jaya.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Amnesty menilai pelibatan aparat dan fasilitas militer dalam pembinaan terhadap warga sipil, terlebih pelajar, perlu mendapatkan perhatian serius dari sisi hukum dan hak asasi manusia.

Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak Kementerian Pertahanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya, segera menghentikan program diklat militer terhadap warga dan pelajar yang berkaitan dengan aksi demonstrasi tersebut.

Menurut Amnesty, upaya membangun rasa kebangsaan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kebebasan dasar warga negara.

“Pendidikan kewarganegaraan justru harus menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, dan partisipasi warga dalam kehidupan publik,” kata Usman.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan kembali prinsip Reformasi mengenai posisi militer dalam kehidupan bernegara.

“Jelas bahwa Reformasi memandatkan militer yang harus kembali ke barak, bukan warga negara yang berdemonstrasi,” tegasnya.

 

Penulis : Panji