Kejagung Sita Rp1 Triliun dan Blokir 10 Rekening dalam Kasus Korupsi Perkebunan Tebu PT PSMI
Jakarta, Lingkarmedia.com — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan pada Kamis (10/9/2026), penyidik melakukan sejumlah tindakan hukum untuk memperkuat konstruksi perkara. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Penyidik turut menerima penitipan uang yang diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara dari PT PSMI.
Nilai uang yang dititipkan mencapai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1 triliun dan 166.000 dolar Amerika Serikat. Penyerahan dilakukan melalui VRL yang merupakan pihak dari PT PSMI.
Uang tersebut selanjutnya telah disita oleh Tim Penyidik dan mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim juga melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan serta menyusun notulensi ekspose bersama ahli.
Berawal dari Pengelolaan Kawasan Hutan
Dalam perkara ini, PT INHUTANI V Lampung diketahui mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.
Izin tersebut diberikan atas areal seluas kurang lebih 55.157 hektare yang masuk dalam kategori hutan produksi.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga melakukan pengelolaan terhadap lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu.
Luas perkebunan tebu yang dibangun disebut mencapai sekitar 32.375 hektare.
Dalam perkembangannya, pada 2013 Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan PT INHUTANI V (Persero) menggunakan pola kerja sama kemitraan.
Kerja sama tersebut mencakup Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan pembangunan hutan tanaman serta tanaman tumpang sari. Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan kawasan hutan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Penyidik menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, hingga pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT INHUTANI V telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Uang Rp1 Triliun Dititipkan di Himbara
Kejaksaan Agung menyatakan penerimaan uang secara sukarela dari PT PSMI merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dana sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 tersebut telah dititipkan pada Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Meski demikian, proses penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada penyitaan dan pemulihan keuangan negara. Penyidik juga mempertimbangkan keberlangsungan operasional perusahaan selama proses hukum berjalan.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI.
Kondisi tersebut, antara lain berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan belanja operasional lainnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, penyidik dalam waktu dekat akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset.
Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan barang bukti dapat dilakukan secara tertib, transparan, serta menciptakan kondisi yang clean and clear terhadap pengelolaan aset dan operasional PT PSMI.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Penyidik juga berencana membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan. Pengelolaan rekening tersebut nantinya melibatkan Himbara dalam aspek accounting.
Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Menurut dia, proses penegakan hukum juga harus memberikan dampak terhadap pemulihan kerugian keuangan negara serta pembenahan tata kelola setelah proses penindakan berlangsung.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Saiful Bahri Siregar.
Penulis : Panji








