ICW Kritik Pembentukan URI, Nilai Bertentangan dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran

cdeacad4f9275561fe8789591a876cc5_400x250

LINGKARMEDIA.COM – Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) menuai sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi tersebut menilai kebijakan pemerintah mendirikan perguruan tinggi baru di tengah penerapan efisiensi anggaran berpotensi memunculkan kontradiksi dalam arah kebijakan nasional.

Kritik tersebut mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara pada 22 Juli 2026.

Menurut ICW, pembentukan sebuah institusi pendidikan tinggi baru tidak hanya membutuhkan keputusan politik, tetapi juga memerlukan dukungan anggaran yang sangat besar. Mulai dari pembangunan infrastruktur kampus, penyediaan sarana dan prasarana, pembentukan organisasi kelembagaan, perekrutan tenaga pengajar, hingga biaya operasional yang harus ditanggung secara berkelanjutan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/ylbhi-kecam-pernyataan-prabowo-yang-samakan-kelompok-kritis-dengan-londo-ireng/

Peneliti ICW, Nisa Zonzoa, mengatakan langkah pemerintah tersebut menimbulkan pertanyaan karena dilakukan di saat pemerintah justru mendorong efisiensi belanja negara di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

“Di satu sisi pemerintah meminta kementerian, lembaga, dan masyarakat melakukan efisiensi anggaran. Di lain sisi, pemerintah membentuk institusi baru yang tentu membutuhkan biaya operasional dan kelembagaan,” ujar Nisa dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Menurut Nisa, kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah menerapkan standar yang berbeda dalam pengelolaan keuangan negara.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

ICW menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pembenahan berbagai persoalan mendasar yang selama ini masih membelit dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Sejumlah tantangan dinilai belum terselesaikan, mulai dari mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi, terbatasnya daya tampung perguruan tinggi negeri, hingga ketimpangan akses pendidikan di berbagai daerah.

Selain itu, peningkatan kualitas dosen, penguatan riset, pengembangan inovasi, serta peningkatan mutu lulusan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Dalam pandangan ICW, peningkatan kualitas perguruan tinggi yang telah ada akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan membangun institusi baru yang memerlukan investasi anggaran dalam jumlah besar.

Tak hanya menyoroti aspek anggaran, ICW juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan Universitas Republik Indonesia. Menurut lembaga tersebut, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci regulasi yang menjadi landasan berdirinya URI agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Kejelasan regulasi dinilai penting untuk memastikan status kelembagaan URI, mekanisme tata kelola, kewenangan yang dimiliki, hingga hubungan institusi tersebut dengan sistem pendidikan tinggi nasional yang selama ini berada di bawah pengaturan pemerintah.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

ICW menilai transparansi mengenai dasar hukum tersebut merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas yang harus dijunjung dalam setiap pembentukan lembaga negara baru.

Selain aspek legalitas, ICW juga mempertanyakan urgensi pendirian URI. Menurut Nisa, Indonesia sejatinya telah memiliki sejumlah lembaga yang memiliki fungsi pengembangan kapasitas aparatur negara dan kepemimpinan nasional.

Beberapa di antaranya adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Ketiga institusi tersebut selama ini menjalankan fungsi pendidikan, pelatihan, hingga pengembangan kompetensi aparatur negara sesuai bidang masing-masing.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Karena itu, ICW meminta pemerintah terlebih dahulu menunjukkan kebutuhan nyata yang belum dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga tersebut sebelum memutuskan membangun universitas baru.

Menurut ICW, pembentukan institusi negara seharusnya didasarkan pada kajian kebutuhan yang komprehensif, berbasis data, serta mempertimbangkan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Kajian tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar publik dapat mengetahui alasan strategis pemerintah dalam mendirikan URI. Dengan demikian, proses pengambilan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun administratif.

Nisa menegaskan bahwa transparansi merupakan syarat utama dalam setiap kebijakan yang menggunakan dana publik. Tanpa adanya keterbukaan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, tumpang tindih fungsi kelembagaan, hingga membuka ruang konflik kepentingan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pembentukan URI benar-benar memberikan nilai tambah bagi sistem pendidikan tinggi nasional, bukan sekadar menambah institusi baru tanpa tujuan yang jelas.

ICW juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara harus selalu mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah di saat yang sama mendorong berbagai program penghematan belanja di banyak sektor.

Oleh sebab itu, lembaga antikorupsi tersebut berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai latar belakang, dasar hukum, tujuan strategis, serta kebutuhan pembentukan Universitas Republik Indonesia.

Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan perencanaan yang matang, kajian yang objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Bagi ICW, keterbukaan informasi menjadi kunci agar polemik mengenai pembentukan URI tidak terus berkembang. Pemerintah diharapkan dapat menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memang dirancang untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional, bukan justru menambah beban anggaran negara atau menciptakan duplikasi fungsi dengan lembaga yang telah ada.

 

Penulis: Panji

Editor: Samsu