Kebebasan Akademik Terancam, Militerisme dan Rezim Anti-Sains

IMG-20260127-WA0002

LINGKARMEDIA.COM – Kelompok akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai ancaman terhadap kebebasan akademik akan semakin masif pada 2026.

Setidaknya ada tiga poros utama yang dinilai kian menguat, yakni kooptasi kekuasaan terhadap kampus, menguatnya militerisme, serta kecenderungan rezim yang mengabaikan data ilmiah dalam pengambilan kebijakan publik.

Penilaian itu disampaikan dalam Rapat Tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri pengurus dan anggota KIKA dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan mengusung tema “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026”.

KIKA menilai, refleksi sepanjang 2025 menunjukkan situasi kebebasan akademik cenderung memburuk dan berpotensi semakin represif pada 2026. “Kampus tidak lagi hanya berada dalam ancaman laten, tetapi sudah berada dalam cengkeraman kekuasaan yang nyata dan sistematis,” demikian pernyataan sikap KIKA melalui Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah yang karib disapa Castro, dalam pernyataan tertulisnya.

Kooptasi negara terhadap kampus, menurut KIKA, dilakukan melalui berbagai mekanisme. Mulai dari skema keterlibatan menteri dengan porsi 35 persen suara dalam pemilihan rektor, integrasi kampus ke dalam mesin birokrasi negara melalui sistem administrasi dan kepegawaian yang ketat, hingga pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi.

“Kampus ditundukkan dengan ‘gula-gula’ konsesi tambang agar bungkam dan tidak kritis. Ini bentuk pendisiplinan yang dibungkus regulasi,” tegas Castro.

Situasi tersebut, lanjut mereka, diperparah dengan menguatnya relasi kuasa antara pemerintah dan pimpinan perguruan tinggi, termasuk ketika ribuan guru besar dan dekan dikumpulkan di Istana.

Selain kooptasi, KIKA juga menyoroti menguatnya militerisme di lingkungan kampus. Militerisme itu hadir baik secara simbolik, seperti kerja sama kampus dengan TNI, keterlibatan aparat dalam kegiatan pengenalan mahasiswa baru (PKKMB), hingga menguatnya kembali resimen mahasiswa dan wacana bela negara dalam perkuliahan.

Secara kultural, KIKA menilai kampus mulai diwarnai nilai-nilai khas militer, seperti budaya komando, feodalisme, kekerasan, serta pengambilan keputusan yang sentralistik dan minim partisipasi. Kondisi ini dinilai sejalan dengan semakin menyempitnya ruang demokrasi akibat bertahannya pasal-pasal karet dalam berbagai regulasi.

Ancaman ketiga yang disoroti adalah menguatnya rezim anti-sains. KIKA menilai pemerintah kerap mengabaikan data dan kajian ilmiah dalam menetapkan kebijakan politik yang berdampak luas bagi masyarakat. Salah satu contohnya adalah sikap pemerintah terhadap bencana di Aceh dan Sumatera yang dinilai tidak berbasis pada kajian ilmiah dan urgensi kemanusiaan.

“Keputusan politik digerakkan oleh syahwat kekuasaan, bukan data dan rasionalitas. Pembiaran ini bahkan bisa dimaknai sebagai bentuk pembunuhan terhadap warga,” tegasnya.

KIKA juga menyinggung berbagai bentuk tekanan terhadap insan akademik yang bersikap kritis, mulai dari gugatan terhadap akademisi yang menjadi saksi ahli kasus korupsi sumber daya alam, peretasan situs akademik, hingga pencopotan jabatan struktural di kampus. Semua itu dinilai sebagai bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Berdasarkan situasi tersebut, KIKA menyatakan empat sikap utama. Pertama, menolak kooptasi kampus dan menegaskan bahwa kampus harus dikembalikan sebagai ruang independen yang tunduk pada kepentingan rakyat, bukan kekuasaan.

“Kampus bukan stempel kekuasaan atau wastafel pencuci dosa rezim,” tegas KIKA.

Kedua, KIKA menilai militerisme yang merangsek ke ruang sipil sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi, sehingga kampus harus bersenyawa dengan masyarakat sipil untuk mempertahankan ruang kebebasan.

Ketiga, KIKA menegaskan bahwa kebijakan anti-sains tidak hanya mengorbankan nyawa rakyat, tetapi juga membuat negara salah urus dan anggaran terbuang percuma, sekaligus membuka jalan bagi otoritarianisme dan kriminalisasi kritik.

Keempat, KIKA mendorong kampus-kampus di Indonesia untuk segera membentengi diri dengan prinsip kebebasan akademik berdasarkan Surabaya Principle on Academic Freedom, terutama di tengah ancaman pasal-pasal karet yang membungkam kritik terhadap penguasa dan lembaga negara.

Atas situasi tersebut, KIKA menyerukan perlawanan bersama terhadap kooptasi kampus, penolakan terhadap militerisme di ruang sipil, serta dorongan agar kebijakan publik berbasis riset dan data ilmiah. KIKA juga mendorong kampus-kampus di Indonesia segera membentengi diri dengan prinsip kebebasan akademik, merujuk pada Surabaya Principle on Academic Freedom.

“Kampus harus kembali menjadi ruang independen, berpihak pada kepentingan rakyat banyak, dan bersenyawa dengan masyarakat sipil untuk menjaga kebebasan berekspresi,” pungkas Castro.

Penulis: Tim Keadilan Pendidikan

Editor: Ramses