Konflik Agraria Setelah Pembentukan Batalyon Pembangunan
LINGKARMEDIA.COM – Selama 20 tahun lebih Imam Junaidi tinggal dan menggarap lahan di sekitar Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Jika merujuk lahan yang digarap masyarakat, kata Imam, para tetua mengatakan mereka sudah ada di sana lebih dari 40 tahun.
Ketenangan masyarakat menggarap lahan menegang pada 2014. Lahan itu menjadi konsesi PT Penyelamat Alam Nusantara melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 834. Perusahaan wanaternak itu mendapatkan izin menggarap area seluas 534 hektare.
Tak hanya di wilayah Desa Kemukus, konsesi pemanfaatan hutan PT Penyelamat yang masuk Tanah Register 1 Way Pisang itu juga tumpang-tindih dengan area enam desa lainnya di tiga kecamatan.
“Mereka tidak mau tahu lahan ini sudah digarap masyarakat dan desa sudah definitif sejak 1997,” kata Imam pada 2 Februari lalu.
Masyarakat di enam desa pun menolak kedatangan PT Penyelamat. Perusahaan ini hanya sempat membuka lahan 15 hektare pada 2016 untuk areal peternakan sapi dan fasilitas penunjangnya.
Pengembangan rencananya akan dilakukan dengan integrasi peternakan dan persemaian bibit pohon kayu jenis eukaliptus. Berdasarkan informasi di Buku Saku Kehutanan 2025 Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, PT Penyelamat membagi areal konsesinya menjadi blok ternak dan hijauan 105 hektare dan blok hasil hutan kayu 326 hektare.
Menurut Imam, konflik lahan antara masyarakat dengan PT Penyelamat sudah mereda, ditandai dengan masuknya tanah tujuh desa itu ke dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), syarat masuk ke dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Di tengah penantian mendapatkan hak atas tanah itu, tiba-tiba berdiri papan Satu Tugas Penertiban Kawasan HUtan. Datang ke desa-desa itu petugas Satgas mensosialisasi rencana pembangunan Resimen Induk Daerah Militer 21 Radin Inten.
Luas markas resimen 155 hektare yang mengokupansi sebagian wilayah Desa Kemukus dan Seri Pendowo, tetangganya. “Awalnya kami dengar hanya 48 hektare. Lalu dalam sosialisasi disebutkan 155 hektare,” ujar Imam lagi.
Imam mengatakan ia dan warga desa setempat tidak menolak pembangunan markas resimen. Asal, dia memberi syarat, tidak di tanah desa yang sudah ditetapkan sebagai obyek reforma agraria. “Kalau diambil, seperempat wilayah desa kami hilang,” katanya.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai kasus Desa Kemukus tipikal konflik agraria di Indonesia. Menurut Dewi, konflik tak semata karena rencana pembangunan markas tentara, tapi lebih pokok dari itu, adalah pembiaran klaim sepihak kawasan hutan yang tak pernah dikoreksi secara serius.
Desa-desa di kawasan itu, kata Dewi, telah lama berdiri dan berstatus desa definitif, tetapi tetap diposisikan sebagai kawasan hutan. Pembiaran tersebut, menurut dia, membuat konflik agraria menjadi kronis dan membuka jalan masuknya aktor baru, mulai dari perusahaan hingga militer.
Hutan produksi tetapWay Pisang adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pemerintah berhak memberikan izin pemanfaatan atau penggunaan kepada perusahaan swasta atau negara.
Akibatnya, lahan yang telah masuk LPRA menjadi target pembangunan fasilitas militer. Menurut Dewi, jika PT Penyelamat dinyatakan melanggar perizinan dan telah ditertibkan oleh Satgas PKH, tanah tersebut semestinya diprioritaskan untuk pemulihan hak rakyat melalui reforma agraria, bukan dialihkan menjadi proyek lain.
Catatan Akhir Tahun KPA 2025 menunjukkan, sepanjang tahun itu terjadi 24 konflik agraria akibat klaim sepihak militer, dengan luas terdampak 5.894,48 hektare dan melibatkan 68.934 keluarga. Jumlah itu melonjak 300 persen dibanding 2024 yang hanya mencatat enam konflik.
Menurut KPA, keterlibatan tentara dalam proyek strategis nasional berbasis lahan memicu konflik lahan dengan masyarakat. KPA mencatat sedikitnya 10 konflik sepanjang 2025 berkaitan langsung dengan program swasembada pangan dan pembangunan satuan militer.
Tentara Datang, Konflik Terbilang
• Kalimantan Barat. Konflik antara Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura dan warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akibat penggusuran untuk perluasan wilayah Kodam yang dikaitkan dengan rencana program swasembada pangan.
• Nusa Tenggara Timur. Pembangunan kodam baru untuk mendukung swasembada pangan memicu konflik dengan masyarakat eks Timor Timur di Naibobat. TNI mengklaim sepihak tanah yang telah ditempati warga sejak 1999.
• Papua Selatan. Konflik antara Kodam XVIII/Cenderawasih dan masyarakat adat Marga Kwipalo di Distrik Jagebob, Merauke. Kodam mengawal pembangunan kebun tebu PT Murni Nusantara Mandiri—bagian dari proyek strategis nasional pangan—yang menyerobot lahan adat tanpa persetujuan.
• Jawa Timur. Warga Desa Sumberanyar, Kabupaten Pasuruan, menolak rencana pembangunan Batalyon 15 TNI Angkatan Laut karena berpotensi menggusur lahan pertanian. Proyek ini dikaitkan dengan dukungan TNI terhadap swasembada pangan.
• Jambi. Konflik di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, ihwal pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan 844. Sengketa dipicu pemasangan patok sepihak TNI Angkatan Darat di atas tanah yang diklaim warga sebagai lahan garapan.
• Banten. Warga Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, menolak rencana pembangunan Batalyon Infanteri TP 842/Badak Sakti. Mereka menolak klaim TNI AD atas lahan seluas 376 hektare yang telah digarap warga selama puluhan tahun.
• Maluku. Konflik antara warga Desa Kaibobo, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kodam XVI/Pattimura ihwal pembangunan Yonif TP SBB. Warga menolak pembebasan lahan yang dilakukan secara sepihak.
• Sulawesi Selatan. Warga Desa Rampoang, Kabupaten Luwu Utara, menolak pembangunan Yon TP 872 oleh Kodam XIV/Hasanuddin. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengklaim menghibahkan lahan 75 hektare, tapi warga menyatakan 60 hektare di antaranya merupakan tanah ulayat.
Pola serupa terlihat di Jambi. Sepanjang 2025, KPA mencatat konflik agraria yang berkaitan dengan rencana pembangunan satuan militer, termasuk Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).
Di Desa Punti Kalo, Kabupaten Tebo, pemasangan patok oleh TNI Angkatan Darat di atas lahan garapan ditolak masyarakat. “Konflik semacam ini kerap diikuti kriminalisasi warga ketika sengketa perdata ditarik ke ranah pidana,” kata Dewi.
Dalam wawancara tertulis dengan Tempo pada 25 Januari 2026, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Donny Pramono menegaskan, Batalyon Infanteri Pembangunan TNI menempatkan diri sebagai pendukung pemerintah daerah di lapangan.
Pemerintah daerah, kata Donny, tetap menjadi penanggung jawab pembangunan sesuai kewenangannya, sementara TNI membantu dari sisi tenaga, disiplin organisasi, serta jangkauan ke wilayah yang sulit diakses. “Prinsip yang dipegang adalah tidak mengambil alih kewenangan sipil, melainkan memperkuat kapasitas daerah,” kata Donny
TNI, kata Donny, secara berkala memetakan konflik sosial untuk mengidentifikasi potensi gesekan. Mitigasinya melalui komunikasi sosial yang intensif, dialog dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait. “Pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan preventif, dengan tujuan menjaga situasi tetap kondusif,” kata dia lagi.
Donny menambahkan, TNI juga membuka ruang evaluasi berkala dan penyesuaian kebijakan apabila program di lapangan menimbulkan dampak yang tidak diharapkan. “Apabila ada dampak yang tidak diharapkan, TNI siap menyesuaikannya dengan kebijakan dan perbaikan pola pelaksanaan,” katanya
Penulis : Tim Reforma Agraria
Editor : Panji








