Putusan MK 35 Sudah Berlangsung 13 Tahun, Negara Masih Ingkar Terhadap Masyarakat Adat

IMG-20260520-WA0171

LINGKARMEDIA.COM – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik untuk memperkuat solidaritas, memperluas dukungan publik, serta mendesak percepatan pengesahan UU Masyarakat Adat sebagai bentuk nyata perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.

Dalam diskusi publik yang digelar pada Selasa (19/5/2026) ini menghadirkan narasumber Erasmus Cahyadi – Deputi Aman, Nyoman Yogi – Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, Prof Zuzy Anna – Akademisi Universitas Padjajaran Bandung, Yoyo Suhenda (Abah Uta) – Perwakilan Masyarakat Adat (Kasepuhan Cisitu), Judianto Simanjuntak – Kuasa Hukum PMK.35 serta Yuli Prasetyo Nugroho – Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Direktorat PKTHA – Kementerian Kehutanan. Diskusi ini di moderatori Veni Siregar dari Koalisi Kawal RUU MA.

Tiga belas tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) dibacakan, kondisi masyarakat adat di Indonesia dinilai belum mengalami perubahan signifikan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpa-desak-dpr-dan-pemerintah-segera-selesaikan-konflik-agraria-kekerasan-terhadap-petani-terus-meningkat/

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut negara masih mengingkari kewajibannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum PMK.35 menyoroti masih maraknya perampasan wilayah adat, kriminalisasi, hingga kekerasan yang dialami komunitas adat di berbagai daerah. Akar masalahnya adalah ketiadaan dari UU Masyarakat Adat itu sendiri.

Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia masih terus menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan atas nama pembangunan.

Sedang Erasmus Cahyadi menegaskan bahwa putusan MK 35 itu mengkoreksi hak menguasai dari negara atau membatasi keberlakuannya. Bahkan sebenarnya tidak perlu ada Perda untuk mengakui masyarakat adat.

Putusan MK 35 harus menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat beserta hak asal-usulnya. Sudah terlalu lama Masyarakat Adat dipaksa menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ketiadaan UU Masyarakat Adat ini membuat lambatnya pengakuan hutan adat. Momentum 13 tahun Putusan MK 35 harus menjadi ruang refleksi untuk menagih tanggung jawab negara.

Tiga belas tahun sejak Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) dibacakan, kondisi masyarakat adat di Indonesia dinilai belum mengalami perubahan signifikan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut negara masih mengingkari kewajibannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

AMAN menyoroti masih maraknya perampasan wilayah adat, kriminalisasi, hingga kekerasan yang dialami komunitas adat di berbagai daerah. Sepanjang 2025, AMAN mencatat sekitar 4 juta hektare wilayah adat dirampas di 109 komunitas.

Putusan MK itu semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia. Selama puluhan tahun penguasaan itu menempatkan negara bertindak seolah-olah pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup masyarakat adat.

“Namun hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari putusan MK itu,” kata Rukka dalam keterangan, Minggu, 16 Mei 2026.

Bukan hanya itu, kata dia, peringatan putusan MK itu harus menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak asal-usulnya. Menurut dia, sudah terlalu lama masyarakat adat dipaksa menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Pemerintah, kata dia, terikat pada tanggung jawab konstitusionalnya untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat. Jika negara benar-benar menghormati konstitusi, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Menurut Rukka, presiden dan DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Rukka mengatakan ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat ini membuat lambatnya pengakuan hutan adat. Sepanjang tahun 2025, AMAN mencatat terdapat 366 produk hukum daerah tentang masyarakat adat dengan luas wilayah adat yang telah diakui sebesar 33,6 juta hektare.

Enam puluh persen dari total wilayah itu, kata dia, berada di dalam kawasan hutan negara. Di sisi lain, luas hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini seluas 345.257 hektare yang tersebar di 164 komunitas masyarakat adat.

“Bahkan komitmen percepatan pengukuhan 1,4 juta hektare oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan hingga saat ini belum ada sejengkal pun yang terealisasi,” ujar Rukka.

Ia mengatakan lambannya pengukuhan hutan adat tidak sebanding dengan perluasan perizinan di atas wilayah adat. Sebanyak 7,4 juta hektare wilayah adat berada di dalam penguasan berbagai izin konsesi seperti izin konsesi kehutanan, pertambangan, dan perkebunan skala besar.

Bukan hanya itu, lanjut Rukka, 39.247 desa berada di dalam kawasan hutan. Sebagian besar di antaranya merupakan desa-desa yang berada di dalam wilayah masyarakat adat.

“Situasi ini tidak hanya berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan tapi juga melahirkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, dan kriminalisasi serta kemiskinan struktural bagi masyarakat adat,” ucap Rukka.

Respon Pemerintah terhadap Putusan MK35

Pasca putusan MK-35 memunculkan beragam respon dari beberapa kementerian. Ada reaksi negatif dan juga reaksi positif. Reaksi negatif dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (sekarang KLHK). Setelah beberapa bulan sejak putusan MK-35, kementerian KLHK mengeluarkan UU P3H. Semangat awal UU ini untuk menjerat korporasi, tetapi pada kenyataannya banyak mendiskriminasi dan mengkriminalisasi masyarakat adat dan orang kecil.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Hambatan dalam pengimplementasian MK-35 selama dua tahun terakhir ini diantaranya mental birokrasi yang tidak berubah dalam memandang kawasan hutan. Orang-orang di KLHK masih menganggap hutan harus steril dari masyarakat dan tak boleh ada di dalam kawasan hutan.

Pemerintah, katanya, juga masih memandang masyarakat adat sebagai komunitas primitif dan statis. Padahal, kalau bicara konseptual, masyarakat adat bisa berbentuk nagari, kesatuan masyarakat hukum adat.

Hambatan yang lain adalah belum lahirnya regulasi yang bersifat operasional yang terintegrasi satu sama lain. Ditambah belum adalah kelembagaan pelaksana dan belum tersedianya data sosial kontemporer mengenai masyarakat adat di Indonesia. Ditambah lagi tata cara pengakuan masyarakat adat yang sangat bergantuing dari proses politik daripada administrasi.

Catatan Koalisi Anti Mafia Hutan menyebutkan bahwa sejak adanya UU P3H, tak ada satu pun korporasi yang dijerat, tetapi justru masyarakat sekitar kawasan hutan. 53 orang dihadapkan ke pengadilan, dengan 43 orang diputus bersalah dengan hukuman penjara, 43% nya adalah petani.

Kebijakan lain yang dikeluarkan adalah Permenhut 62 tahun 2013 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. Dalam permenhut ini, hutan adat keluar dari kawasan kehutanan. Kemenhut melemparkan tanggung jawab kepada pemda untuk membuat pengakuan terhadap masyarakat dan hutan adat melalui perda. Padahal tanggung jawab kementerian ini memastikan hutan adat. Padahal, dalam UU Kehutanan telah dijelaskan adanya mandat membuat peraturan mengenai masyarakat adat. Namu PP Hutan Adat tak kunjung terbit.

Kementerian Dalam Negeri dalam merespon hasil Putusan MK-35 adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 552/8900/SJ Tahun 2013 tentang Pemetaan Sosial Masyarakat Hukum Adat. Secara konseptual, surat edaran ini keliru dalam memaknai masyarakat adat, karena dalam Surat edaran tersebut disebutkan yang masuk masyarakat adat adalah suku-suku, kelompok marga, keraton, kerajaan hingga kesultanan. Padahal kerajaan, keraton dan kesultanan bukan masyarakat adat. Yang lain adalah tentang tanah ulayat. Dalam Surat Edara ini dijelaskan bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu, tanah ulayat dalam hal ini termasuk tanah kerajaan, kraton maupun kasultanan (Sultan Ground).

Surat Edaran Kemendagri ini menimbulkan risiko besar. Banyak kerajaan di negeri ini yang sedang mengupayakan pemulihan hak mereka. Padahal sudah dihapuskan UU Pokok Agraria.

Respon Kemendagri adalah menerbitkan Permendagri tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat adat diidentifikasi oleh camat disampaikan kepada panitia masyarakat hukum adat terdiri dari Sekda, SKPD bagian hukum dan camat. Untuk ada verifikasi dan penetapan melalui perda. Ini respon positif bagi pengakuan masyarakat adat. Hingga kini, ada 10 provinsi dan 14 kabupaten kota sudah pemetaan sosial masyarakat hukum adat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN merespon Putusan MK 35 dengan mengeluarkan peraturan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Menteri Pekerjaan Umum nomor 79 tahun 2014. Perber ini berisi soal tata cara penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan yang dikeluarkan pada Oktober 2014. Dalam perber ini, Kabupaten Barito Selatan menjadi pilot project. Kemudian dibuat juklak dan juknis.

Dalam Perber ini juga dibentuk tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dengan tugas untuk menerima permohonan masyarakat yang tanah terlanjur ditetapkan sebagai hutan negara untuk diverifikasi. Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga merancang Peraturan Menteri tentang Hak Komunal Atas Tanah.

Sementara itu, Komnas HAM dalam merespon Putusan MK 35 ini dengan mengadakan Inkuiri Masyarakat Adat dengan mengambil 40 profil kasus. Dalam Inkuiri, fakta-fakta mengenai sengketa agraria dan kehutanan melibatkan masyarakat adat disampaikan secara gamblang. Upaya ini juga untuk membuka fakta pelangaran HAM terhadap Masyarakat Adat.

Di sisi yang lain Wakil Presiden Boediono pada waktu itu juga meluncurkan program nasional pengukuhan dan perlindungan hak masyarakat adat lewat REDD+.

Ada banyak perda dibuat untuk mengakui masyarakat adat dan wilayah. Ini penting karena di tiap peraturan untuk pengakuam memerlukam perda. Bentuk produk hukum daerah tersebut antara lain Perda Pengakuan, Perda Penetapan, Peraturan Gubernur/Bupati dan SK Bupati.

Hingga saat ini, ada 108 produk hukum daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat dan wilayah termasuk hutan. Produk hukum tersebut terdiri dari 19 perda provinsi, 45 perda kabupaten, 6 Peraturan Gubernur dan 38 Keputusan Bupati.

Saat ini juga sedang ada proses inisiasi membuat produk hukum lokal soal masyarakat adat di 87 daerah. Mereka sedang bergerak membuat peraturan pengakuan terhadap masyarakat adat.

Putusan MK-35 telah berhasil menggerakkan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk mengakui masyarakat adat dalam produk hukum yang lebih konkrit.

Program dan institusi yang supra-kementerian, seperti UKP4 dan NKB turut menjadikan Putusan MK 35 untuk menggerakkan Kementerian dan kelembagaan melakukan perubahan. “Meskipun perubahan yang terjadi pada level regulasi yang terbatas, belum pada program yang lebih konkret.

Namun, ada beberapa hambatan dalam pengimplementasian MK-35 selama dua tahun terakhir ini. Mental birokrasi yang tidak berubah dalam memandang kawasan hutan. Orang-orang di KLHK masih menganggap hutan harus steril dari masyarakat dan tak boleh ada di dalam kawasan hutan.

Pemerintah masih memandang masyarakat adat sebagai komunitas primitif dan statis. Padahal, kalau bicara konseptual, masyarakat adat bisa berbentuk nagari, kesatuan masyarakat hukum adat.

Hambatan yang lain adalah belum lahirnya regulasi yang bersifat operasional yang terintegrasi satu sama lain. Ditambah belum adalah kelembagaan pelaksana dan belum tersedianya data sosial kontemporer mengenai masyarakat adat di Indonesia. Ditambah lagi tata cara pengakuan masyarakat adat yang sangat bergantung dari proses politik daripada administrasi.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu