Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil Demo DPR Tolak RUU KUHAP
LINGKARMEDIA.COM – Sebelum pengesahan draft KUHP, mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025) pagi. Dalam aksi tolak Rancangan KUHP kali ini massa membawa lima tuntutan.
Aksi tersebut digelar untuk menyatakan penolakan atas Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

“Aksi akan terfokus di gerbang pancasila DPR,” ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andri Yunus ke media, Selasa pagi.
“Demo ini digelar untuk meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHAP. Iya (mengawal sidang RUU KUHAP). Kami menolak dan meminta DPR menunda pengesahan draft RUU KUHAP,” kata Andri.
Adapun, lima poin tuntutan yang dibawa koalisi masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa pada hari ini adalah sebagai berikut:
1. Presiden menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna demi perbaikan sistem hukum acara penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip peradilan yang inklusif, jujur dan adil (fair trial) yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, warga negara, bukan justru disusun untuk melindungi kepentingan kekuasaan, institusi/aparat penegak hukum, atau lainnya;
2. DPR harus segera membuka dan mempublikasikan informasi secara resmi draf RUU KUHAP terakhir hasil pembahasan selama ini, khususnya hasil Panja per 13 November 2025, serta dokumen masukan pasal-perpasal yang menjadi dasar pembahasan pada rapat Panja pada 12-13 November 2025;
3. Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dengan menyusun dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP yang memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil;
4. Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik untuk mengejar kebutuhan pemberlakuan KUHP Baru, dengan memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah; dan
5. Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik secara luas karena telah memberikan kebohongan atas masukan yang diklaim sebagai masukan dari kami untuk melanggengkan praktik legislasi yang buruk dan meloloskan substansi yang bermasalah.
BEM UI menilai, RUU KUHAP menciptakan ketidakpastian batas dan jaminan bahwa warga akan aman dari penyalahgunaan kewenangan. “Aturan tersebut membuat siapa pun bisa ditangkap, ditahan, digeledah, disita, atau disadap hanya karena penilaian subjektif aparat berwenang,” dikutip dari postingan Instagram @bemui_official. Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk membuktikan ketidaksepakatan publik dan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menarik draf RUU KUHAP sebelum disahkan.
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Padjadjaran Vincent Thomas mengatakan, pihaknya akan mengikuti demo tolak RUU KUHAP ini.
“Kita (mahasiswa) berangkat. Membersamai aksi yang digalang koalisi masyarakat sipil di titik aksi di Gerbang Pancasila juga,” kata Vincent.
Aksi ini berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, sesuai dengan jadwal rapat yang tertera di surat undangan bagi para anggota DPR RI.
Seluruh tuntutan yang dibawa dalam aksi hari ini terpusat menjadi satu dengan tuntutan yang sudah disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil melalui rilis pers pada Senin (16/11/2025).
Penulis: Redaksi








